KJH Halmahera Selatan, Kecam Atas Tindakan Kekerasan Terhadap Wartawan 

Senin, 24 Februari 2025 - 20:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID,HALSEL– Komunitas Jurnalis Halmahera Selatan (KJH) mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ternate terhadap dua wartawan yang sedang meliput aksi Indonesia Gelap di halaman Kantor Wali Kota Ternate pada Senin (24/02).

 

Idham Hasan Bendahara KJH menilai, tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan hak asasi manusia. Sebagai bagian dari pilar demokrasi, wartawan memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik, dan tugas mereka dilindungi oleh undang-undang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis merupakan ancaman terhadap kebebasan berpendapat serta hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang transparan dan akurat,” ungkap Idham.

Baca Juga :  Seorang Warga di Kepsul Dikabarkan Hilang Saat Melaut

 

Idham bilang, pihaknya menegaskan bahwa para pelaku harus segera diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap wartawan tidak hanya melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan, tetapi juga bertentangan dengan Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

“Dalam undang-undang tersebut, disebutkan bahwa setiap upaya menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman maksimal dua tahun penjara atau denda hingga Rp 500 juta,” sebut Idham.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Abdila Moloku
Editor : Delvi
Sumber :

Berita Terkait

Beri Pesan Paskah Kepada Umat Nasrani, GAMKI : Sultan Bacan Sosok Pemimpin Sejati
Baru Hirup Udara Bebas, Eks Napi Pembunuhan Diduga Kembali Lakukan Aksi Bejat
Rayakan Paskah Kristus, GAMKI dan Polres Halsel Bagikan Sembako Kepada Janda dan Anak Yatim di GPM Tomori
Gubernur Sherly Laos Gratiskan Uang Komite SMA/SMK/SLB Negeri di Maluku Utara
Golkar Singkawang Tegaskan Dukungan kepada Menteri UMKM Maman Abdurrahman Pimpin DPD Golkar Kalbar
Hasby Yusuf dan APDESI Malut Jalin Sinergi Bahas Pembangunan Desa
Dari Dana Desa ke Dana Dosa: Refleksi atas UU Desa yang Salah Arah
Kepala Desa Sayoang Bantah Dugaan Nongkrong di Coffee Hox Bersama Pemandu Lagu: Itu Foto Lama

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 15:25 WIB

Beri Pesan Paskah Kepada Umat Nasrani, GAMKI : Sultan Bacan Sosok Pemimpin Sejati

Senin, 21 April 2025 - 14:46 WIB

Baru Hirup Udara Bebas, Eks Napi Pembunuhan Diduga Kembali Lakukan Aksi Bejat

Senin, 21 April 2025 - 10:24 WIB

Gubernur Sherly Laos Gratiskan Uang Komite SMA/SMK/SLB Negeri di Maluku Utara

Senin, 21 April 2025 - 08:57 WIB

Golkar Singkawang Tegaskan Dukungan kepada Menteri UMKM Maman Abdurrahman Pimpin DPD Golkar Kalbar

Senin, 21 April 2025 - 08:53 WIB

Hasby Yusuf dan APDESI Malut Jalin Sinergi Bahas Pembangunan Desa

Sabtu, 19 April 2025 - 18:27 WIB

Dari Dana Desa ke Dana Dosa: Refleksi atas UU Desa yang Salah Arah

Sabtu, 19 April 2025 - 18:26 WIB

Kepala Desa Sayoang Bantah Dugaan Nongkrong di Coffee Hox Bersama Pemandu Lagu: Itu Foto Lama

Sabtu, 19 April 2025 - 15:21 WIB

PT Wanatiara Persada Gelar Lomba Tarik Tambang Sambut Hari Buruh Sedunia

Berita Terbaru