Klarifikasi Walikota Depok Usai Beri Pernyataan yang Diduga Melanggar Hukum Pilkada

Selasa, 8 Oktober 2024 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, DEPOK – Wali Kota Depok Mohammad Idris tidak melanggar hukum terkait kampanye yang dilakukan baru-baru ini terkait Pilkada Depok 2024.

Hal tersebut diungkapkan Rd. Yudi Anton Rikmadani, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Bung Karno di Depok hari ini, Selasa (8/10/2024).

“UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 mengizinkan pejabat negara yang merupakan kader partai politik untuk berkampanye. Tidak ada ketentuan pidana dalam hal para pejabat berkampanye,” kata Yudi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yudi membedah kampanye yang dilakukan Idris baru-baru ini terkait Pilkada Depok.

“Pasangan calon pada Pilkada tahun 2024 ada 2. Tapi tetap yang menang 1. Benar ya? Yang menang kudu 1,” tutur Yudi menirukan kampanye Idris.

Menurut Yudi perkataan tersebut bukan pelanggaran pemilu sebagaimana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga :  Sinergitas TNI-Polri Kimaam Musnahkan Miras Berbagai Merk Di Merauke

Perkataan Walikota Depok Muhammad Idris, terang Yudi, maksudnya adalah menghimbau kepada masyarakat untuk menyukseskan Pilkada Kota Depok, dengan Calon Pilkada Walikota Depok  berjumlah 2 pasangan, dan pemenangnya 1.

“Ini sebagai bentuk penyampaian edukasi bagi masyarakat, hal ini wajar sebagai wali kota Depok saat ini,” ujar Yudi.

Yudi menerangkan pasal 280 ayat (2) dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan: Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikut sertakan:

  1. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
  2. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
  3. gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
  4. direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
  5. pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
  6. aparatur sipil negara;
  7. anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  8. kepala desa;
  9. perangkat desa;
  10. anggota badan permusyawaratan desa; dan
  11. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
Baca Juga :  Mengaku Malu Karena Kemiskinan Turun Dua Persen, Inilah Pemimpin Daerah NTT

“Pasal tersebut tidak larangan untuk presiden maupun kepala daerah,” tandas Yudi.

Lebih lanjut Pakar Hukum Tata Negara menyatakan UU Pemilu mengatur bahwa presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota boleh terlibat dalam kampanye peserta pemilu

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : YULIANA
Sumber : INEWS DEPOK

Berita Terkait

Wali Kota Ternate Digugat di Pengadilan, Masalah Utang Piutang
Komunitas Law Fighters, Desak BPK Periksa Seluruh Harta Kekayaan Pejabat Maluku Utara
Komunitas Law Fighters Mengungkap Makna Isra Mi’raj dalam Kebersamaan
Pasien BPJS di Halsel Serahkan Ponsel Sebagai Jaminan Biaya Obat
Ciptakan Liburan Yang Aman, Satlantas Polres Ternate Berikan Tips Berkendaraan
Aksi Heroik Malut Unaited: Persik Kediri Takluk di Gelora Kie Raha.
Dialog Publik KNPI: Menelisik Akar Sosial Fenomena Bunuh Diri di Maluku Utara
Dukun Ketahanan Pangan Dinas Pertanian Halteng, Berikan Bantuan Benih padi 

Berita Terkait

Selasa, 28 Januari 2025 - 20:38 WIB

Wali Kota Ternate Digugat di Pengadilan, Masalah Utang Piutang

Senin, 27 Januari 2025 - 17:43 WIB

Komunitas Law Fighters, Desak BPK Periksa Seluruh Harta Kekayaan Pejabat Maluku Utara

Senin, 27 Januari 2025 - 12:37 WIB

Pasien BPJS di Halsel Serahkan Ponsel Sebagai Jaminan Biaya Obat

Minggu, 26 Januari 2025 - 19:42 WIB

Ciptakan Liburan Yang Aman, Satlantas Polres Ternate Berikan Tips Berkendaraan

Minggu, 26 Januari 2025 - 05:57 WIB

Aksi Heroik Malut Unaited: Persik Kediri Takluk di Gelora Kie Raha.

Sabtu, 25 Januari 2025 - 17:21 WIB

Dialog Publik KNPI: Menelisik Akar Sosial Fenomena Bunuh Diri di Maluku Utara

Jumat, 24 Januari 2025 - 14:28 WIB

Dukun Ketahanan Pangan Dinas Pertanian Halteng, Berikan Bantuan Benih padi 

Jumat, 24 Januari 2025 - 11:19 WIB

Dandim 1509/Labuha Serahkan 40 Unit Kendaraan Dinas

Berita Terbaru