Klarifikasi Walikota Depok Usai Beri Pernyataan yang Diduga Melanggar Hukum Pilkada

Selasa, 8 Oktober 2024 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, DEPOK – Wali Kota Depok Mohammad Idris tidak melanggar hukum terkait kampanye yang dilakukan baru-baru ini terkait Pilkada Depok 2024.

Hal tersebut diungkapkan Rd. Yudi Anton Rikmadani, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Bung Karno di Depok hari ini, Selasa (8/10/2024).

“UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 mengizinkan pejabat negara yang merupakan kader partai politik untuk berkampanye. Tidak ada ketentuan pidana dalam hal para pejabat berkampanye,” kata Yudi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yudi membedah kampanye yang dilakukan Idris baru-baru ini terkait Pilkada Depok.

“Pasangan calon pada Pilkada tahun 2024 ada 2. Tapi tetap yang menang 1. Benar ya? Yang menang kudu 1,” tutur Yudi menirukan kampanye Idris.

Menurut Yudi perkataan tersebut bukan pelanggaran pemilu sebagaimana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga :  Bupati Freddy Thie Membuka Agenda Pembahasan RDTR Kaimana Tahap II

Perkataan Walikota Depok Muhammad Idris, terang Yudi, maksudnya adalah menghimbau kepada masyarakat untuk menyukseskan Pilkada Kota Depok, dengan Calon Pilkada Walikota Depok  berjumlah 2 pasangan, dan pemenangnya 1.

“Ini sebagai bentuk penyampaian edukasi bagi masyarakat, hal ini wajar sebagai wali kota Depok saat ini,” ujar Yudi.

Yudi menerangkan pasal 280 ayat (2) dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan: Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikut sertakan:

  1. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
  2. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
  3. gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
  4. direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
  5. pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
  6. aparatur sipil negara;
  7. anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  8. kepala desa;
  9. perangkat desa;
  10. anggota badan permusyawaratan desa; dan
  11. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
Baca Juga :  Perluas Jaringan, Santri Dukung Ganjar Kunjungi Tokoh Pesisir Utara Kabupaten Serang

“Pasal tersebut tidak larangan untuk presiden maupun kepala daerah,” tandas Yudi.

Lebih lanjut Pakar Hukum Tata Negara menyatakan UU Pemilu mengatur bahwa presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota boleh terlibat dalam kampanye peserta pemilu

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : YULIANA
Sumber : INEWS DEPOK

Berita Terkait

Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago Tegaskan Pentingnya Disiplin dan Etos Kerja pada Apel Perdana
15 Pejabat Pemkot Ternate, Siap Hadapi Uji Kompetensi Besok
Krisis Identitas Kader HMI Cabang Ternate, Masihkah Setia pada Konstitusi
Wali Kota Ternate Tegaskan Komitmen Sinkronisasi Program dengan Pemerintah Pusat
SOSOK SEJUK DAN VISIONER TANAH PAPUA
PB-FORMMALUT Jabodetabek, Akan Adukan Agriati Yulin Mus Ke DPP Partai Golkar 
Propam Polda Malut Tindak Tegas Wakapolres yang Diduga Selingkuh dengan Anggota DPRD Malut
GAMKI Halsel, Ajak Umat Nasrani Hormati Keluarga Muslim Selama Bulan Suci Ramadhan

Berita Terkait

Selasa, 4 Maret 2025 - 15:23 WIB

Bupati Teluk Bintuni Larang Penjualan Minuman Beralkohol Selama Ramadhan

Selasa, 4 Maret 2025 - 14:18 WIB

Serah Terima Jabatan dan Sidang Perdana, Bupati Fakfak Gelar Buka Puasa Bersama

Selasa, 4 Maret 2025 - 14:04 WIB

Samaun Dahlan – Donatus Nimbitkendik Resmi Pimpin Fakfak: “Matahari Kembar Sudah Berakhir”

Selasa, 4 Maret 2025 - 11:59 WIB

Petronela Krenak, Bupati Perempuan Pertama Sorong Selatan Gaungkan Semangat Kebersamaan

Senin, 3 Maret 2025 - 15:47 WIB

Hermus Indou Ungkapkan Terima Kasih kepada Masyarakat Manokwari Usai Pelantikan

Senin, 3 Maret 2025 - 15:33 WIB

Pemerintah Kota Sorong Siap Realisasikan Program Pendidikan Gratis untuk 26.839 Siswa

Senin, 3 Maret 2025 - 13:33 WIB

Pemprov Papua Barat Daya Gelar Apel Pagi Persiapan Sambut Gubernur Baru Elisa Kambu

Senin, 3 Maret 2025 - 12:28 WIB

Wali Kota Sorong Tentukan 9 Program Prioritas untuk 100 Hari Kerja Pertama

Berita Terbaru