Klarifikasi Walikota Depok Usai Beri Pernyataan yang Diduga Melanggar Hukum Pilkada

Selasa, 8 Oktober 2024 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, DEPOK – Wali Kota Depok Mohammad Idris tidak melanggar hukum terkait kampanye yang dilakukan baru-baru ini terkait Pilkada Depok 2024.

Hal tersebut diungkapkan Rd. Yudi Anton Rikmadani, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Bung Karno di Depok hari ini, Selasa (8/10/2024).

“UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 mengizinkan pejabat negara yang merupakan kader partai politik untuk berkampanye. Tidak ada ketentuan pidana dalam hal para pejabat berkampanye,” kata Yudi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yudi membedah kampanye yang dilakukan Idris baru-baru ini terkait Pilkada Depok.

“Pasangan calon pada Pilkada tahun 2024 ada 2. Tapi tetap yang menang 1. Benar ya? Yang menang kudu 1,” tutur Yudi menirukan kampanye Idris.

Menurut Yudi perkataan tersebut bukan pelanggaran pemilu sebagaimana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga :  HET BBM Subsidi Jenis Mitan di Taliabu Maluku Utara Tidak Stabil

Perkataan Walikota Depok Muhammad Idris, terang Yudi, maksudnya adalah menghimbau kepada masyarakat untuk menyukseskan Pilkada Kota Depok, dengan Calon Pilkada Walikota Depok  berjumlah 2 pasangan, dan pemenangnya 1.

“Ini sebagai bentuk penyampaian edukasi bagi masyarakat, hal ini wajar sebagai wali kota Depok saat ini,” ujar Yudi.

Yudi menerangkan pasal 280 ayat (2) dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan: Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikut sertakan:

  1. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
  2. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
  3. gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
  4. direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
  5. pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
  6. aparatur sipil negara;
  7. anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  8. kepala desa;
  9. perangkat desa;
  10. anggota badan permusyawaratan desa; dan
  11. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
Baca Juga :  Korem 045/Gaya Peringati Tahun Baru Islam: Momentum Berhijrah Menuju Indonesia Emas

“Pasal tersebut tidak larangan untuk presiden maupun kepala daerah,” tandas Yudi.

Lebih lanjut Pakar Hukum Tata Negara menyatakan UU Pemilu mengatur bahwa presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota boleh terlibat dalam kampanye peserta pemilu

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : YULIANA
Sumber : INEWS DEPOK

Berita Terkait

PT.Tim Subkon-Nya PT, GMS Digugat Terkait Pembayaran Hak 
Survei Malut Institute: Husein-Asrul Berada Pada Urutan Pertama Dengan Perolehan 38.3%
PKB Sebut Safitri-Hemfri Akan Menang 65 Persen di Pilkada Bursel
Kampanye Pasangan ARUS PBD Usai Putusan Mahkamah Agung
Cerita Nia dan Bambang, Petani Binaan Harita Nickel yang Sukses Jadi Pemasok Bahan Pangan
Langgar Edaran Mendagri, Kades  Dowora Eli Saleh Nekat Bagikan BLT Jelang Pilkada 2024
Kampanye Akbar Paslon Berkat, Freddy Thie Paparkan 3 Program Unggulan Untuk Kaimana 5 Tahun Kedepan
Sekertaris Dinas Kesehatan Halsel, Diduga Terlibat Politik Praktis

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 13:54 WIB

Maruar Sirait: Anies Dukung Pramono Bangunkan Macan Tidur, Namanya Jokowi dan Prabowo

Sabtu, 23 November 2024 - 13:45 WIB

Ahok Hadiri Kampanye Akbar Pramono-Rano di GBK

Sabtu, 23 November 2024 - 13:31 WIB

Pilkada Banten 2024: Probowo Ajak Warga Pilih Andra Soni-Dimyati

Sabtu, 23 November 2024 - 10:42 WIB

PT.Tim Subkon-Nya PT, GMS Digugat Terkait Pembayaran Hak 

Jumat, 22 November 2024 - 22:29 WIB

KPU RI Nyatakan Cagub Abdul Faris Umlati Bisa Kembali Ikut Pilkada

Jumat, 22 November 2024 - 17:44 WIB

Survei Malut Institute: Husein-Asrul Berada Pada Urutan Pertama Dengan Perolehan 38.3%

Jumat, 22 November 2024 - 13:24 WIB

PKB Sebut Safitri-Hemfri Akan Menang 65 Persen di Pilkada Bursel

Jumat, 22 November 2024 - 13:13 WIB

Kampanye Pasangan ARUS PBD Usai Putusan Mahkamah Agung

Berita Terbaru

DKI JAKARTA

Ahok Hadiri Kampanye Akbar Pramono-Rano di GBK

Sabtu, 23 Nov 2024 - 13:45 WIB

Daerah

PT.Tim Subkon-Nya PT, GMS Digugat Terkait Pembayaran Hak 

Sabtu, 23 Nov 2024 - 10:42 WIB