KNPI Banten Hanya Satu, Tegas Ketum DPP Dr.Ilyas Indra

Kamis, 28 April 2022 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, BANTEN – Ketua umum Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Ilyas Indra menegaskan bahwa saat ini hanya ada satu KNPI yang memiliki SK Kemenkumham.

Hal ini disampaikannya usai acara Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim yang diselenggarakan DPD KNPI Provinsi Banten di Kota Serang, Rabu 27 April 2022

“Kunjungan DPP KNPI merupakan konsolidasi organisasi DPD KNPI Banten dan DPD Kabupaten Kota serta para pimpinan Organisasi Kepemudaan (OKP) setelah sebelumnya dirinya bersama pengurus DPP KNPI melakukan kunjungan serupa ke Jawa Timur, NTB dan Kepri,” ujar Ilyas kepada awak media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait wacana musyawarah daerah (Musda) DPD KNPI Provinsi Banten bersama yang akan digelar Ali Hanafiah bersama Rano Alfath, dirinya menegaskan bahwa pada dasarnya kalau tujuannya ingin bersatu, menurutnya tidak ada persoalan.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Fakfak Samaun Hegemur Kembali Mempertegas Korupsi 18 M dan Pindah Tangan Aset Daerah

“DPD KNPI Provinsi Banten dibawah kepemimpinannya adalah Ali Hanafiah, konsep Musda bersama yang akan dibangun seperti apa, kalau Musda bersama yang akan dilakukan melebur dengan DPP KNPI dibawah Kepemimpinannya adalah sebuah keniscayaan, hal ini tentu akan Kami dukung, katanya.

Prinsipnya adalah bahwa DPD KNPI Provinsi Banten dibawah kepemimpinan Ali Hanafiah merupakan gerbong lama sejak kepemipinan DPP KNPI dengan Ketua Umum Fahd A Rafiq dilanjut ke Abdul Aziz kemudian Andreas walaupun sebentar serta dirinya, ini merupakan gerbong lama, tegasnya.

Menyikapi munculnya Caretaker DPD KNPI Provinsi Banten yang diklaim dibawah kepemimpinan Laode Umar Bonte, pihaknya tidak akan menanggapi terlalu jauh, karena munculnya Laode Umar Bonte tidak sesuai dengan konstitusi yang ada di KNPI.

Baca Juga :  HUT KNPI KE 49: Akhirnya Buku Kedua Ketum Ilyas, Investor Of Change di Lounching Malam Puncak

“Tidak ada istilah memberhentikan Ketua Umum melalui rapat pleno, itu merupakan tindakan institusional,” tegasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Abdurrahim Fabanyo, Ajak Warga Pulau Morotai, Coblos nomor Urut 1
Berangkat Ke Korsel, Ali Mochtar Ngabalin Menerima Gelar Profesor
Setelah Didukung Raja Atiati, Samaun Dahlan dan Donatus Nimbitkendik Konfrensi Pers Hari Ini Dengan Jargon SANTUN
Walikota Memberi Jawaban Atas Pembuatan Raperda Laporan Pertanggungjawban Pelaksanaan APBD Kota Tidore
Rapat Paripurna Ke 6, Walikota Tidore Kepulauan Menyampaikan RPD Tentang LPP 2023
Tokoh Adat Minta Ibu Safitri Malik Soulisa Pimpin Buru Selatan Periode Kedua
Sabet Penghargaan Nasional, Capt Ali Ibrahim, Satu – Satunya Walikota Terbaik di Maluku Utara
Bupati Freddy Thie Ajak Kokohkan Persatuan di Acara Puncak HUT Ke 21 Kaimana

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 15:49 WIB

Politik di Spice Islands

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Transmigrasi Bukan Solusi Kesejahteraan Bagi Penduduk Orang Asli Papua

Minggu, 10 November 2024 - 12:57 WIB

Implementasi Disertasi Menteri Bahlil: Pembentukan SATGAS Hilirisasi Berkeadilan dan Berkelanjutan Mendesak Dipercepat

Selasa, 5 November 2024 - 16:12 WIB

Rancu Produk Hukum Pelantikan Presiden & Wakil Presiden

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Kerek Lamok dan Wunuk Kerek

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:13 WIB

Perempuan Lani dan Cawat Tali

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Sahabatku, Sukiman Yang Syahid Dalam Mencari Nafkah

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:30 WIB

Papua Bukan Tanah Kosong

Berita Terbaru

Nasional

Setyo Budiyanto Terpilih Sebagai Ketua KPK 2024-2029

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:08 WIB