Kami sangat menyayangkan tindakan seperti itu, karena menyebabkan kembali tumbuhnya perpecahan dikalangan pemuda, ujarnya.
Terkait dengan legalitas SK Kemenkumham, dirinya menegaskan bahwa legalitas SK Kemenkumham yang ada dan sah hanya dimiliki oleh DPP KNPI dibawah Kepemimpinan Ilyas Indra sebagai Ketua Umum dan Fahd A Rafiq sebagai Ketua MPI, karena legalitas kubu sebelah sudah diblokir karena aduan kubu yang lain.
“Sebenarnya sah – sah saja siapapun mengaku sebagai Ketua KNPI, persoalannya ada dua sisi, yang pertama dari sisi organisasi yaitu hasil kongres, yang kedua dari sisi legalitas negara yaitu SK Kemenkumham dan surat keterangan terdaftar (SKT) dari Kemendagri. Hal inilah yang menjadi dasarnya untuk menjalankan organisasi yaitu DPP KNPI,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu Ketua DPD KNPI Provinsi Banten Ali Hanafiah menegaskan terkait pelaksanaan Musda akan digelar dibulan Juli, mudah-mudahan Kami tidak mundur lagi.
“Sudah saatnya generasi muda di Provinsi Banten mempersiapkan diri untuk maju menjadi Ketua DPD KNPI Provinsi Banten pada perhelatan Musda yang akan digelar bulan Juli nanti,” tegasnya.
Menurutnya pelaksanaan Musda ini sangat dinanti-nanti oleh semua pihak, karena DPP KNPI yang mempunyai legalitas SK Kemenkumham yang sah dan tidak terblokir adalah DPP KNPI dibawah Kepemimpinan Ilyas Indra sebagai Ketua Umum dan Fahd A Rafiq sebagai Ketua MPI.
“Saya kira tidak perlu berbicara legalitas lagi, yang terpenting adalah kedepan Kami ingin menyatukan generasi muda di Provinsi Banten, Saya berharap ada Satu Pemuda Satu KNPI”, tutupnya.
Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2