Jumlah tersebut belum termasuk Dana Aspirasi Rp.450 Juta Lima Kali dalam setahun, serta uang Kunjungan Dapil sekitar Rp.140 Juta delapan kali setahun.
Gaji pokok Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp.4.620.000 per bulan
Gaji pokok Anggota DPR merangkap Ketua: Rp.5.040.000 per bulan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tunjangan Melekat Anggota DPR RI
Tunjangan istri/suami (10 persen dari gaji pokok anggota DPR RI)
Anggota DPR: Rp.420.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp.462.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Ketua: Rp.504.000 per bulan.
Tunjangan anak (2 anak x 2 persen dari gaji pokok anggota DPR RI)
Anggota DPR: Rp.168.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp.184.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Ketua: Rp.201.600 per bulan
Uang sidang/paket: Rp.2.000.000
Tunjangan jabatan anggota DPR RI
Tunjangan jabatan Anggota DPR: Rp.9.700.000 per bulan
Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp.15.600.000 per bulan
Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Ketua: Rp.18.900.000 per bulan
Tunjangan beras: Rp.30.090 per jiwa per bulan
Tunjangan PPh Pasal 21: Rp.2.699.813
Tunjangan kehormatan anggota DPR RI
Tunjangan kehormatan Anggota DPR: Rp.5.580.000 per bulan
Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp.6.450.000 per bulan
Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Ketua: Rp.6.690.000 per bulan.
Tunjangan komunikasi anggota DPR RI
Tunjangan komunikasi Anggota DPR: Rp.15.554.000 per bulan
-Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp.16.009.000 per bulan.
Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Ketua: Rp.16.468.000 per bulan
Tunjangan peningkatan fungsi dan pengawasan anggaran
Anggota DPR: Rp.3.750.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp.4.500.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Ketua: Rp.5.250.000 per bulan
Bantuan listrik dan telepon: Rp.7.700.000
Asisten anggota: Rp.2.250.000
Biaya perjalanan
Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp.5.000.000
Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp.4.000.000
Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp.4.000.000
Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp.3.000.000.
Atas Temuan dan Perhitungan dari Media Center DPD KNPI Provinsi Riau itu, diharapkan Masyarakat Riau khususnya yang berada di Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing untuk selalu Peka, Cerdas dan Pro Aktif, agar Amanah yang diberikan kepada 13 orang Anggota DPR-RI Dapil Riau 1 dan 2 dapat di Pertanggung Jawabkan, dunia maupun akhirat.
“Ayo Masyarakat Riau!!! Bangkitlah, Mari menjadi Insan yang Peduli. Jangan biarkan Para Wakil Rakyat kita yang di Senayan sana bersekutu dengan hantu, apalagi dengan setan. Jangan biarkan mereka Lupa diri, ketika musim kampanye segala Janji disampaikan, giliran sudah duduk ibarat Kacang Lupa dengan Kulitnya” tegas Larshen Yunus, Ketua KNPI Riau, dengan nada kesal, Sabtu (19/3/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2