Koalisi 8 Partai Vs PDIP Tolak Coblos Partai

Minggu, 8 Januari 2023 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Delapan partai politik di parlemen menggelar pertemuan di Nusantara Room, Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan hari ini Minggu, (08/01/2022). Pertemuan itu merupakan penegasan kalau 8 parpol itu menolak sistem pemilu proporsional tertutup atau coblos partai.

Ada momen candaan dalam pertemuan itu yakni kala Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) menyebut adanya koalisi baru. Candaan itu dilontarkan sebelum pertemuan berlangsung.

Para elite parpol tersebut melakukan sesi foto dengan bergandengan tangan. Saat sesi foto itu lah, Zulhas melontarkan candaannya. Namun tidak jelas maksud candaan itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini ada koalisi baru Golkar, koalisi baru Golkar,” demikian kata Zulhas.

Baca Juga :  Fraksi PSI Meminta Agar Pemprov Meninjau Ulang Penetapan Tarif Retribusi Sampah

Para elite parpol pun tertawa mendengar candaan tersebut. Candaan itu dibalas oleh Sekjen NasDem Johnny G Plate.

“Ini dasar,” kata Plate sambil tertawa.

Diketahui, pertemuan itu dihadiri oleh sejumlah ketua umum parpol di antaranya Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Ketum Golkar Airlangga Hartarto, Ketum PAN Zulkifli Hasan, Ketum PKB Muhaimin Iskandar dan Presiden PKS Ahmad Syaikhu.

Selain itu, hadir juga Sekjen NasDem Johnny G Plate, Waketum NasDem Ahmad Ali, Waketum Golkar Nurul Arifin, Waketum PPP Amir Uskara, dan Waketum PAN Viva Yoga. Bendera Partai Gerindra juga terlihat di lokasi acara.

Kedelapan partai politik di DPR ini sebelumnya membuat pernyataan sikap agar Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan gugatan judicial review (JR) dan tetap mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka atau coblos caleg.

Baca Juga :  Direktur Eksekutif FIXPOLL Muhammad Anas RA: Idealnya KIB Buka Penjaringan Capres 2024

1. Bahwa kami akan terus mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju;
2. Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No.7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia;
3. Mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai amanat Undang-Undang, tetap independen, tidak mewakili kepentingan siapapun, kecuali kepentingan rakyat, bangsa dan negara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Admin
Sumber : Detikcom

Berita Terkait

Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 
Merawat Kebersamaan Untuk Berbagi Kebaikan, Milad Perdana IKA Fakultas Hukum Unkhair 
Gunung Lewotobi Kembali Muntahkan Abu Vulkanik, 7 Desa Waspada Banjir Lahar
Citra Positif 100 Hari Pemerintahan Prabowo Capai Rekor Tertinggi dalam Sejarah, Tody Ardianysah Ucapkan Selamat
Pemkot Tidore Siapkan Program Khusus Atasi Inflasi dan Kesehatan Gratis
Tak Setuju Gencatan Senjata, Menteri di Israel Ancam Gulingkan Netanyahu
Donald Trump Ingin Pindahkan Sebagian Warga Gaza ke Indonesia
Presiden Prabowo Minta Maaf Belum Semua Anak Bisa Nikmati Makan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:32 WIB

Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 

Selasa, 21 Januari 2025 - 09:34 WIB

Merawat Kebersamaan Untuk Berbagi Kebaikan, Milad Perdana IKA Fakultas Hukum Unkhair 

Senin, 20 Januari 2025 - 18:32 WIB

Gunung Lewotobi Kembali Muntahkan Abu Vulkanik, 7 Desa Waspada Banjir Lahar

Senin, 20 Januari 2025 - 15:05 WIB

Pemkot Tidore Terima Penghargaan Daerah Pelopor Transformasi Digital

Senin, 20 Januari 2025 - 13:18 WIB

PT. Wanatiara Persada Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Melalui Program Insentif Nakes

Senin, 20 Januari 2025 - 12:02 WIB

Pedagang Keluhkan, Sampah dan Drainase di Pasar Barito Ternate

Minggu, 19 Januari 2025 - 16:05 WIB

Mahalnya Harga Sewa Lapak, Pedagang Pasar Barito Ternate Terbebani

Minggu, 19 Januari 2025 - 11:57 WIB

Tanggapan Komunitas Law Fighters terhadap Putusan Tipikor 300 Triliun, Et Ipsa Scientia Potestas 

Berita Terbaru

Daerah

Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 

Selasa, 21 Jan 2025 - 13:32 WIB