Kohati PB HMI Bersama JALA PRT dan SanDar Sumatera Utara Mendorong Segera Disahkan RUU PPRT

Selasa, 15 Februari 2022 - 18:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sambung Imayanti, Dari belbagai kisah yang sampaikan oleh pengurus SPRT Sumut, bahwasan mereka telah bekerja lebih dari 10 tahun bahkan sampai 30 tahun PRT, dan perlakuan yang terima oleh beliau tidak selalu baik, bahkan gajih yang mereka dapatkan sedikit. Beberapa dari mereka mereka pernah mendapat perlakuan tidak mengenakkan lantaran mereka dipecat dari pekerjaan karena mereka dituduh membawa virus covid19 ke dalam keluarga majikan. Sehingga mereka memintah kepada pihak terkait (red; DPR RI) agar segera disahkan RUU PPRT supaya  para PRT bisa mendapatkan hak dan kewajibannya dalam bekerja dibawah paying hukum yang jelas.

Sedangkan RUU PPRT sejak diusulkan pada tahun 2004, baru pada 2010 RUU ini masuk dalam tahap pembahasan di komisi 9 DPR RI. Meski belakang ini sudah masuk dalam prolegnas prioritas tapi sampai hari ini nasibnya belumlah jelas. Padahal RUU PPRT ini sangatlah penting. Ketiadaan payung hukum yang jelas membuat para PRT tidak dapat menikmati kondisi kerja yang layak sebagaimana mestinya.

Baca Juga :  Lebih Dekat Bersama Dara Swandana, Duta Pendidikan Banten

Dalam kesempatan ini juga Kohati PB HMI bersama JALA PRT, SahDar Sumut, dan SPRT sumut berkomitmen mengambil peran untuk mengkonsolidasikan agar RUU PPRT dapat segera disahkan. Karena Pekerja Rumah Tangga (PRT) memiliki hak penuh untuk dilindungi serta dipastikan payung hukumnya agar terjamin kebutuhan PRT sebagai tenaga kerja. Tutup Imayanti Kalean, Sekretaris Umum Kohati PB HMI 2021-2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur adalah Pelanggaran Moral dan Hukum
Tengoklah ke Mana Kita Takbir? – Pesan Penting Usai Ramadhan
Hancurkan Mafia Pertamina: Moment of Truth Prabowo, Erick Thohir?
Buka Puasa Bersama: Makna dan Tradisi
Revisi UU Minerba; Langkah Maju Percepatan Hilirisasi
Mata Uang Dunia
Berita Acara Sumpah (BAS) Firdaus dan Razman Dibekukan Pengadilan Tinggi, Apa Pelajaran Bagi Advokat Lain?
Plt Kadisdik Langkat Beri Piagam Guru Penggagas Lapor Bro, Raport Kasek dan Bucin

Berita Terkait

Jumat, 4 April 2025 - 21:28 WIB

BPC HIPMI Kotamobagu Gelar Muscab, Perkuat Kolaborasi Pengusaha Muda dan Pemerintah

Jumat, 4 April 2025 - 20:19 WIB

Badan Gizi Nasional Bahas Implementasi MBG di Palopo

Jumat, 4 April 2025 - 19:29 WIB

Libur Panjang Lebaran 2025 Dongkrak Pariwisata Sukabumi

Jumat, 4 April 2025 - 15:12 WIB

Freeport Prediksi Harga Tembaga Naik, Penjualan Emas Justru Merosot

Jumat, 4 April 2025 - 11:40 WIB

Forum Kakanwil Kemenag Puji Keteladanan Menag Nasaruddin Umar

Jumat, 4 April 2025 - 09:50 WIB

Pebisnis Muda Giffari Naufal Arisma Putra, Berpeluang Vakum Sementara dari Dunia Bisnis

Jumat, 4 April 2025 - 09:28 WIB

Trump Kenakan Tarif Impor 32%, Hipmi: Ini Peluang Diversifikasi Ekspor Indonesia

Jumat, 4 April 2025 - 01:46 WIB

Tren Digitalisasi UMKM Meningkat, Maman Abdurrahman Dorong Transformasi Pasar

Berita Terbaru

Penjabat (Pj)Wali Kota Palopo, Firmanza DP saat enerima kunjungan Direktur Promosi dan Edukasi Gizi pada Badan Gizi Nasional, Gunalan, Jumat (04/04/2025). (ist)

Nasional

Badan Gizi Nasional Bahas Implementasi MBG di Palopo

Jumat, 4 Apr 2025 - 20:19 WIB