DETIKINDONESIA.CO.ID, TERNATE – Ketua Komisi Informasi Provinsi Maluku Utara, Abdul Aziz S. Marsaoly, yang sebelumnya menjabat sebagai Komisioner Bawaslu Provinsi periode 2012-2017, mengungkapkan kegelisahan mengenai kontroversi yang terjadi dalam proses seleksi calon anggota Bawaslu di Maluku Utara, khususnya di zona dua yang mencakup kota Ternate, Tidore, Sula, pulau Taliabu, dan Halmahera Selatan.
Abdul Aziz menyoroti beberapa kegaduhan yang belakangan sering mengemuka di media terkait proses seleksi tersebut.
Salah satunya adalah ketidaktegasan dalam pengumuman peserta yang lolos ke babak 12 besar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengumuman tersebut mengalami penundaan tanpa alasan yang jelas, yang menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat.
“Dari pemberitaan yang saya ikuti, saya sendiri bingung dengan kinerja Timsel zona dua ini. Seharusnya mereka memahami dengan baik aspek mekanisme, mengingat regulasinya sudah jelas. Jika Timsel memahami aturan, pedoman, dan juknis, maka regulasi yang ada seharusnya diikuti dengan ketat. Standarisasi penilaian harus mempertimbangkan nilai akumulasi dari CAT dan Psikotes sebagai patokan, dan tidak boleh mengabaikan peserta dengan nilai tertinggi,” tegas Aziz. Pada Rabu, (18/7/23).
Menurutnya, jika nilai peserta diabaikan, Timsel harus menjelaskan alasan yang mendasarinya.
Hal ini akan memberikan kejelasan bagi masyarakat mengenai keterbukaan dan akuntabilitas proses seleksi tersebut.
Abdul Aziz juga menyoroti perihal integritas calon anggota Bawaslu. Ia menegaskan bahwa komisioner yang pernah dijatuhi hukuman sanksi etik oleh DKPP harus menjadi perhatian dalam seleksi calon anggota Bawaslu.
Integritas menjadi salah satu kualitas penting yang harus diprioritaskan dalam proses ini.
“Kami membuka ruang pengaduan bagi siapa saja yang ingin melaporkan ketidakberesan dalam proses seleksi ini. Jika ada permintaan untuk membuka nilai para peserta yang lolos dan tidak lolos, Timsel harus melakukan publikasi nilai secara transparan dan tidak ada pilihan untuk menutup-nutupi informasi ini. Ini adalah dokumen umum yang wajib dipublikasikan,” tambahnya.
Dalam pandangannya, evaluasi terhadap kinerja Timsel zona dua menjadi hal yang sangat penting. Banyak dugaan mengenai hubungan kekeluargaan dan indikasi transaksional yang perlu dipertimbangkan ulang.
“Timsel semacam ini harus dievaluasi dengan seksama. Jika terbukti cacat, maka harus diganti dengan calon yang lebih berkualitas dan bebas dari konflik kepentingan. Jangan biarkan Timsel hanya diwarnai dengan wajah yang sama berulang kali, karena hal tersebut bisa menimbulkan kecurigaan terhadap proses seleksi yang dilakukan,” ungkapnya.
Abdul Aziz berharap agar proses seleksi calon anggota Bawaslu di Maluku Utara ke depan lebih transparan, adil, dan menjunjung tinggi integritas. Keterlibatan masyarakat dalam memberikan masukan dan pengawasan akan menjadi kunci utama dalam menjaga integritas lembaga penyelenggara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : ABDILA AMIN |
Editor | : YULI A.H |
Sumber | : |