DETIKINDONESIA.ID, JAKARTA – Komite I DPD RI kembali mengusulkan revisi UU Pemilu masuk Prolegnas Prioritas tahun 2022. Sebelumnya DPR RI mengeluarkan revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dari Prolegnas Prioritas pada rapat DPR di Gedung Nusantara II, Senayan Jakarta, pada 9 Maret 2021.
Demikian disampaikan oleh Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi pada saat memimpin rapat pleno dan rapat dengar pendapat di gedung DPD RI, pada senin (22/11). Dirinya memastikan usulan ini akan disampaikan pada Panmus dan Paripurna DPD RI pada desember mendatang.
“DPR dan Pemerintah menarik dan mengeluarkan revisi UU Pemilu dari daftar Prolegnas Prioritas tahun ini. Dalam Rapat tersebut disepakati RUU tentang Pemilu dikeluarkan dari daftar Prolegnas Prioritas dan digantikan dengan RUU tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang diusulkan oleh Pemerintah. Sehingga total rancangan regulasi yang masuk dalam Prolegnas tetap berjumlah 33 RUU,” jelas Fachrul Razi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Fachrul Razi menambahkan bahwa Komite I berdasar tinjauan di daerah dan masukan dengan semua stakeholders pemilu menilai bahwa Revisi UU Pemilu harus masuk kembali dalam Prolegnas Prioritas tahun 2022.
Fachrul Razi menilai penyelenggaraan pemilu 2024 merupakan suatu pesta demokrasi terbesar di Indonesia dimana selain pemilihan legislatif dan pemilihan Presiden juga dilaksanakan pemilihan kepala daerah di tahun yang sama. Oleh karena itu UU Pemilu banyak kelemahan dan harus di revisi sebelum pelaksanaan Pemilu 2024.
Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya