Komite 1 DPD RI Kembali Usulkan Revisi UU Pemilu Masuk Prolegnas Prioritas 2022

Rabu, 24 November 2021 - 10:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.ID, JAKARTA – Komite I DPD RI kembali mengusulkan revisi UU Pemilu masuk Prolegnas Prioritas tahun 2022. Sebelumnya DPR RI mengeluarkan revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dari Prolegnas Prioritas pada rapat DPR di Gedung Nusantara II, Senayan Jakarta, pada 9 Maret 2021.

Demikian disampaikan oleh Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi pada saat memimpin rapat pleno dan rapat dengar pendapat di gedung DPD RI, pada senin (22/11). Dirinya memastikan usulan ini akan disampaikan pada Panmus dan Paripurna DPD RI pada desember mendatang.

“DPR dan Pemerintah menarik dan mengeluarkan revisi UU Pemilu dari daftar Prolegnas Prioritas tahun ini. Dalam Rapat tersebut disepakati RUU tentang Pemilu dikeluarkan dari daftar Prolegnas Prioritas dan digantikan dengan RUU tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang diusulkan oleh Pemerintah. Sehingga total rancangan regulasi yang masuk dalam Prolegnas tetap berjumlah 33 RUU,” jelas Fachrul Razi.

Fachrul Razi menambahkan bahwa Komite I berdasar tinjauan di daerah dan masukan dengan semua stakeholders pemilu menilai bahwa Revisi UU Pemilu harus masuk kembali dalam Prolegnas Prioritas tahun 2022.

Fachrul Razi menilai penyelenggaraan pemilu 2024 merupakan suatu pesta demokrasi terbesar di Indonesia dimana selain pemilihan legislatif dan pemilihan Presiden juga dilaksanakan pemilihan kepala daerah di tahun yang sama. Oleh karena itu UU Pemilu banyak kelemahan dan harus di revisi sebelum pelaksanaan Pemilu 2024.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Walikota Memberi Jawaban Atas Pembuatan Raperda Laporan Pertanggungjawban Pelaksanaan APBD Kota Tidore
Temui Ketua Komisi II DPR RI, Eki Pitung beri Rekomendasi Perubahan UU 29 Tahun 2007
Dukung UUD 45 Naskah Asli, Eki Pitung Berikan Peci Merah pada LaNyalla
Fachrul Razi Kembali Terpilih Sebagai Ketua Komite I DPD RI Tahun 2023-2024
Silaturahmi Raja dan Sultan, Tuntut MPR Kembali Sebagai Lembaga Tertinggi Negara
Tingkatkan Semangat Petani Sula, Alien Mus: Saya Sudah Berjumpa Dengan Investor
Resmi Mendaftar di KPU Kepsul, Gerindra Target Panen Kursi Pemilu 2024
Bantu Kesulitan Warga, Safrin Gailea Bagikan Beras di Bulan Ramadan

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:33 WIB

1.700 Siswa Ikuti Perkemahan Pramuka di Sorong untuk Perkuat Karakter Anak

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:26 WIB

Retret Kepemimpinan di Akademi Militer, Karel Murafer Perkuat Integritas Sebagai Pemimpin Maybrat

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:01 WIB

Masyarakat Fakfak Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Letkol Lukman Permana Tegaskan Manfaat Besar

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:45 WIB

Johny Kamaru dan Sutejo Siap Bangun Kabupaten Sorong untuk Periode 2025-2030

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:34 WIB

Samaun Dahlan Tegaskan Pendidikan dan Kesehatan Gratis Masuk dalam APBD Fakfak 2025

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:12 WIB

Bupati Fakfak Samaun Dahlan Ikut Retret Kepala Daerah di Magelang, Ini Agendanya!

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:56 WIB

Mantan Bupati Kaimana Serahkan Aset Pemerintah Sebelum Pindah ke Rumah Pribadi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:52 WIB

Pasca Pelantikan, Wali Kota Sorong Ajak Bersatu Bangun Daerah : Tidak Ada Lagi 01,02

Berita Terbaru