Komite I DPD RI Bahas RUU Pemekaran Provinsi Papua

Senin, 13 Juni 2022 - 21:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Komite I DPD RI memandang perlu adanya kajian komprehensif terhadap sejumlah pertimbangan yang melatarbelakangi pemekaran Papua. Pemerintah bersama DPR telah bersepakat untuk melakukan pemekaran terhadap Provinsi Papua. DPR memprakarsai usulan pemekaran 3 (tiga) provinsi di wilayah Provinsi Papua, yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

“Komite I DPD RI yang mempunyai kewenangan konstitusional untuk ikut membahas RUU tentang Pemekaran Provinsi Papua tersebut bersama DPR RI dan Pemerintah, “ujar Wakil Ketua Komite I DPD RI Ahmad Bastian saat memimpin RDP Komite I DPD RI dengan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan DPR Papua dengan agenda pembahasan RUU Pemekaran Provinsi Papua (Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pengunungan Tengah), di Gedung DPD RI Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Senin (13/6/22)

Baca Juga :  Ketua DPD RI Berharap Penerima Ganti Rugi PSN Dapat Edukasi Cara Kelola Keuangan

Ahmad Bastian menambahkan, beberapa pertimbangan dalam pemekaran yaitu Provinsi Papua dapat menjadi instrumen dalam mencapai tujuan pemberian otonomi khusus kepada Papua, khususnya dalam hal mempercepat dan pemerataan pembangunan, pengurangan kesenjangan antarwilayah di Papua, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, tata kelola pemerintahan dan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik kepada masyarakat di Papua.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Apakah pemekaran secara tegas dapat melindungi dan meningkatkan harkat dan martabat orang asli Papua? Berbagai pertimbangan tersebut perlu didalami oleh DPD RI sebagai upaya memahami aspirasi dan dinamika yang terjadi di Papua,” lanjut Ahmad Bastian.

Pada forum itu, Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib menyatakan pembentukan DOB tidak melibatkan MRP, sesuai ketentuan Pasal 76 UU Otsus yang menyatakan bahwa pemekaran Papua menjadi provinsi-provinsi dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP.

Baca Juga :  Fachrul Razi Kembali Terpilih Sebagai Ketua Komite I DPD RI Tahun 2023-2024

“Pemerintah harus melibatkan secara aktif rakyat Papua, harus ada rekomendasi dari MRP dan DPRP. Saya kira pemekaran ini harus ditunda karena kami masih melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi,” tukasnya.

Senada dengan itu, Ketua DPR Papua (DPRP) Johny Banua mengajak untuk melihat proses perubahan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua saat ini, karena ada banyak aspirasi yang berkembang. DPRP masih mengkaji RUU Pemekaran Papua ini dan hasilnya akan kami sampaikan kepada pemerintah pusat.

“RUU Pemekaran Provinsi Papua sesuatu yang top down tanpa melibatkan kami, aspirasi dari bawah harus diakomodir, oleh karena ada banyak reaksi dari rakyat Papua. Banyak ruang yang terbuka dan DPD RI bisa memperjuangkan aspirasi daerah dan harapan dari rakyat Papua,” ungkap Johny.

Baca Juga :  Operasi Pasar Murah Sambut Idul Adha 1443 H, Bupati Freddy: Ini Komitmen Saya Untuk Umat Beragama

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Provinsi Papua Doren Wakerkwa mengungkapkan sikap pemerintah daerah adalah sejalan dengan pusat. Dengan adanya pemekaran untuk mempersempit jangkauan pelayanan, dan meningkatkan kesejahteraan. Namun alangkah baiknya ada kesepahaman antara pemerintah pusat agar sistem ini dikaitkan dengan persetujuan MRP dan DPRP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Muhamad Fiqram
Sumber :

Berita Terkait

Diduga Membeck’up Aktifitas Galian C Ilegal, Muamil Meminta Kapolda Malut Copot Kapolsek Obi
PB-FORMMALUT Minta Kapolsek Obi Tindak Tegas Galian C, Milik Hasan Hanafi 
Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 
Pemkot Tidore Raih Penghargaan Pengelolaan TKD Terbaik T.A 2024
TPID Kota Tidore Gelar Rakor Pengendalian Inflasi Jelang Nataru
Dorong Pembangunan Kaimana Berbasis Data, Bupati Freddy Thie Jalin Kermitraan Strategis Dengan BPS RI
Sambut Perayaan Natal Akbar STEMI 2024, Timothy: Akan ada 7 Ribu Vokalis dan Pemusik
Pemkot Tidore Kembali Raih Penghargaan Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 14:25 WIB

Diduga Membeck’up Aktifitas Galian C Ilegal, Muamil Meminta Kapolda Malut Copot Kapolsek Obi

Minggu, 22 Desember 2024 - 12:55 WIB

PB-FORMMALUT Minta Kapolsek Obi Tindak Tegas Galian C, Milik Hasan Hanafi 

Minggu, 22 Desember 2024 - 12:54 WIB

Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 

Minggu, 22 Desember 2024 - 09:41 WIB

Pemkot Tidore Raih Penghargaan Pengelolaan TKD Terbaik T.A 2024

Minggu, 22 Desember 2024 - 06:54 WIB

Dorong Pembangunan Kaimana Berbasis Data, Bupati Freddy Thie Jalin Kermitraan Strategis Dengan BPS RI

Kamis, 19 Desember 2024 - 16:09 WIB

Pemkot Tidore Kembali Raih Penghargaan Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman

Kamis, 19 Desember 2024 - 16:03 WIB

Hadiri Investment Forum, Bupati Freddy Thie Perkenalkan Pariwisata Kaimana

Kamis, 19 Desember 2024 - 15:56 WIB

Pemkab Kaimana Kembangkan Ekowisata Berkelanjutan di Teluk Triton

Berita Terbaru

Daerah

Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 

Minggu, 22 Des 2024 - 12:54 WIB

Teraju

Konflik Politik dan Resolusi

Minggu, 22 Des 2024 - 09:34 WIB