Komite I DPD RI Bahas RUU Pemekaran Provinsi Papua

Senin, 13 Juni 2022 - 21:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Komite I DPD RI memandang perlu adanya kajian komprehensif terhadap sejumlah pertimbangan yang melatarbelakangi pemekaran Papua. Pemerintah bersama DPR telah bersepakat untuk melakukan pemekaran terhadap Provinsi Papua. DPR memprakarsai usulan pemekaran 3 (tiga) provinsi di wilayah Provinsi Papua, yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

“Komite I DPD RI yang mempunyai kewenangan konstitusional untuk ikut membahas RUU tentang Pemekaran Provinsi Papua tersebut bersama DPR RI dan Pemerintah, “ujar Wakil Ketua Komite I DPD RI Ahmad Bastian saat memimpin RDP Komite I DPD RI dengan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan DPR Papua dengan agenda pembahasan RUU Pemekaran Provinsi Papua (Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pengunungan Tengah), di Gedung DPD RI Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Senin (13/6/22)

Baca Juga :  Komite I DPD RI Bahas Upaya Penegakan Hukum dan Konflik Di Daerah dengan Kejagung RI

Ahmad Bastian menambahkan, beberapa pertimbangan dalam pemekaran yaitu Provinsi Papua dapat menjadi instrumen dalam mencapai tujuan pemberian otonomi khusus kepada Papua, khususnya dalam hal mempercepat dan pemerataan pembangunan, pengurangan kesenjangan antarwilayah di Papua, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, tata kelola pemerintahan dan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik kepada masyarakat di Papua.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Apakah pemekaran secara tegas dapat melindungi dan meningkatkan harkat dan martabat orang asli Papua? Berbagai pertimbangan tersebut perlu didalami oleh DPD RI sebagai upaya memahami aspirasi dan dinamika yang terjadi di Papua,” lanjut Ahmad Bastian.

Pada forum itu, Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib menyatakan pembentukan DOB tidak melibatkan MRP, sesuai ketentuan Pasal 76 UU Otsus yang menyatakan bahwa pemekaran Papua menjadi provinsi-provinsi dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP.

Baca Juga :  KPU, Bawaslu dan Pemkot Tidore Kepulauan Resmi Jalin Kerjasama NHPD Untuk Pilkada 2024

“Pemerintah harus melibatkan secara aktif rakyat Papua, harus ada rekomendasi dari MRP dan DPRP. Saya kira pemekaran ini harus ditunda karena kami masih melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi,” tukasnya.

Senada dengan itu, Ketua DPR Papua (DPRP) Johny Banua mengajak untuk melihat proses perubahan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua saat ini, karena ada banyak aspirasi yang berkembang. DPRP masih mengkaji RUU Pemekaran Papua ini dan hasilnya akan kami sampaikan kepada pemerintah pusat.

“RUU Pemekaran Provinsi Papua sesuatu yang top down tanpa melibatkan kami, aspirasi dari bawah harus diakomodir, oleh karena ada banyak reaksi dari rakyat Papua. Banyak ruang yang terbuka dan DPD RI bisa memperjuangkan aspirasi daerah dan harapan dari rakyat Papua,” ungkap Johny.

Baca Juga :  Bersama Bawaslu DKI Jakarta, Sakhroji, SH, MH Dorong Netralitas RT/RW untuk Pilkada Damai Gubernur 2024

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Provinsi Papua Doren Wakerkwa mengungkapkan sikap pemerintah daerah adalah sejalan dengan pusat. Dengan adanya pemekaran untuk mempersempit jangkauan pelayanan, dan meningkatkan kesejahteraan. Namun alangkah baiknya ada kesepahaman antara pemerintah pusat agar sistem ini dikaitkan dengan persetujuan MRP dan DPRP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Muhamad Fiqram
Sumber :

Berita Terkait

Plt Kadisdik Langkat Kembali Beri Penghargaan kepada Tiga Guru Penggagas di SDN
DMO Batubara: Mengapa Kebijakan Domestik Belum Maksimal dan Apa Solusinya?
Rano Karno Akan Hadiri Penutupan Retret di Magelang, Meski Instruksi PDIP Masih Berlaku
Bima Arya Tegaskan Retret Kepala Daerah untuk Meningkatkan Kapasitas Kepemimpinan
Kolaborasi Mahasiswa untuk Ketahanan Pangan: BEM PTNU Luncurkan Strategi di Jakarta Timur
Hipmi Harapkan Pengelolaan Aset Negara Danantara Bisa Tingkatkan Ekonomi Nasional
ASPERA Kota Depok Ucapkan Selamat atas Pelantikan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2025-2030
Kepala Daerah Terpilih Bukan Milik Partai, Dian Assafri Ingatkan Netralitas

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:33 WIB

1.700 Siswa Ikuti Perkemahan Pramuka di Sorong untuk Perkuat Karakter Anak

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:26 WIB

Retret Kepemimpinan di Akademi Militer, Karel Murafer Perkuat Integritas Sebagai Pemimpin Maybrat

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:01 WIB

Masyarakat Fakfak Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Letkol Lukman Permana Tegaskan Manfaat Besar

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:45 WIB

Johny Kamaru dan Sutejo Siap Bangun Kabupaten Sorong untuk Periode 2025-2030

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:34 WIB

Samaun Dahlan Tegaskan Pendidikan dan Kesehatan Gratis Masuk dalam APBD Fakfak 2025

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:12 WIB

Bupati Fakfak Samaun Dahlan Ikut Retret Kepala Daerah di Magelang, Ini Agendanya!

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:56 WIB

Mantan Bupati Kaimana Serahkan Aset Pemerintah Sebelum Pindah ke Rumah Pribadi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:52 WIB

Pasca Pelantikan, Wali Kota Sorong Ajak Bersatu Bangun Daerah : Tidak Ada Lagi 01,02

Berita Terbaru