“Pada prinsipnya kami sepakat dengan apa yang sudah diputuskan oleh pusat, selanjutnya akan kita komunikasikan dan koordinasikan dengan lebih baik. Selain itu DPD RI juga bisa berkontribusi membuat kesepakatan bersama untuk rapat tindaklanjut terkait ini,” kata Doren.
Anggota DPD RI Kalimantan Selatan Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim kembali menegaskan bahwa DPD RI berpihak kepada daerah, sehingga kebijakan pemekaran memang harus melibatkan aspirasi dari tingkat bawah.
“Dengan pemekaran seharusnya bisa menimbulkan anggaran dan untuk pembangunan yang belum tersentuh, tapi tetap harus mendengarkan aspirasi daerah,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Anggota DPD RI Banten Habib Ali Alwi menuturkan bahwa pemekaran bisa menjadi solusi dan bisa menjadi jalan keluar, harapan DPD RI agar ide pemekaran bisa memperpendek rentang kendali atas luasnya wilayah di Papua.
“Melalui pemekaran akan ada anggaran turun, nilai keuntungan lain anak asli Papua banyak yang menjadi kepala daerah, angota dewan dan akan tambah PNS baru, selain pembangunan-pembangunan daerah baru, itu sisi positifnya,” ujar Habib.
Sementara itu Anggota DPD RI DKI Jimly Asshiddiqie mengapresiasi langkah yang diambil MRP dan DPRP dalam menanggapi pemekaran Provinsi Papua dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sudah paling tepat mengambil jalan uji materi ke MK terkait pemekaran Provinsi Papua, pengujian formil juga penting selain materiil terkait pembentukan UU, jika proses pembentukan RUU ini kurang melibatkan partisipasi publik,” tukas Jimly.
Komite I DPD RI dapat memahami usulan pemekaran di Provinsi Papua sepanjang sesuai dengan aspirasi masyarakat Papua dan selaras dengan semangat otonomi khusus Papua untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua. Komite I DPD RI juga meminta Pemerintah dan DPR RI agar dalam hal pemekaran Papua hendaknya menghormati kewenangan Pemerintah Provinsi Papua, Majelis Rakyat Papua, dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua sesuai amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.
“Komite I DPD RI meminta Pemerintah dapat menjelaskan urgensi pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) di tanah Papua dan melakukan kajian yang lebih komprehensif terhadap usulan pemekaran di tanah Papua,” pungkas Ahmad Bastian.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Muhamad Fiqram |
Sumber | : |
Halaman : 1 2