DETIKINDONESIA.CO.ID, SURABAYA – Jawa Timur khususnya, Kabupaten Jombang dalam sepekan ini menjadi pusat pemberitaan media. Bukan karena prestasinya tetapi karena peristiwa yang mencoreng pendidikan dan kehidupan pesantren, yakni dugaan kasus kekerasan seksual (pencabulan) yang menimpa santriwati di Pondok Pesantren (ponpes) Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah di Jombang, yang dilakukan oleh MSAT anak dari pemilik dan pengasuh Pesantren Shiddiqiyah dan pengelola sejumlah usaha pesantren.
Kasus Jombang ini menjadi perhatian publik secara luas, sehingga menjadi isu nasional. Bahkan Komite III DPD RI sampai turun langsung ke Jawa Timur untuk melihat kasus ini lebih dekat. Dalam kunker di Jawa Timur rombongan Komite III DPD RI yang dipimpin Sylviana Murni menerima masukan dan informasi dari stakeholder terkait.
“Saya sudah bertemu sejumlah pihak dan mendengarkan informasi dari sumber-sumber terpercaya. Saya apresiasi terhadap penanganan kasus di Jombang ini. Saya melihat negara sudah hadir dalam kasus ini,” tegas Ketua Komite III DPD RI, Sylviana Murni usai hearing di ruang Brawijaya, kantor Gubernur Jawa Timur, Rabu (13/07/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mantan Wali Kota Jakarta Pusat ini mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi langkah Kajati Jatim Mia Amiati yang langsung memimpin proses penuntutan di pengadilan. Ini bentuk keseriusan dan keberpihakan kepada korban.
Sylvi mengungkapkan, dalam kasus kekerasan seksual perempuan cenderung menjadi korban. Karena itu, kepastian dan keberpihakan kepada korban perlu ditunjukkan oleh negara.
“Trauma healing juga perlu diberikan kepada santri korban kekerasan seksual. Saya dapat informasi itu sudah dilakukan. Saya kira karena Gubernurnya perempuan, Bupatinya perempuan, dan Kajatinya perempuan, sehingga lebih peka dalam masalah ini,” ujar mantan None Jakarta ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Muhamad Fiqram |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya