Komite III DPD RI Desak RUU PPRT Segera Disahkan

Selasa, 12 September 2023 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA  –  Komite III DPD RI mendesak agar RUU Tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera disahkan oleh DPR agar para pekerja rumah tangga mendapatkan hal dan perlindungan hukum secara optimal.

Wakil Ketua Komite III DPD RI Mirati Dewaningsih mengungkapkan urgensi pembentukan RUU PPRT bukan hanya untuk melindungi Pekerja Rumah Tangga (PRT). Namun juga memberikan kerangka regulasi terkait hak dan kewajiban bagi pekerja, pemberi kerja, dan penyalur PRT.

“Komite III DPD RI bersepakat mendorong RUU ini harus segera disahkan menjadi Undang-Undang, demi melindungi pekerja rumah tangga dan regulasi bagi pemberi kerja serta penyalurnya,” ucap Mirati didampingi Wakil Ketua Komite III Muslim M Yatim, pada Rapat Finalisasi Penyusunan Pandangan Dan Pendapat DPD RI Terhadap RUU Tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Selasa (12/9/2023).

Pada kesempatan tersebut, Anggota DPD RI asal Jawa Tengah Bambang Sutrisno mengatakan RUU ini sudah sekitar 19 tahun tidak kunjung rampung, sehingga masyarakat yang menjadi pekerja rumah tangga tidak mendapatkan hak dan perlindungan hukum secara optimal.

“Kemudian harus ada call center khusus menangani masalah ini jika UU tersebut disahkan,” tukas Bambang.

Senada dengan itu, Anggota DPD RI Kalimantan Tengah Habib Said Abdurrahman menyoroti persoalan banyaknya anak putus sekolah menjadi PRT untuk membantu perekonomian keluarga.

“Hal ini akan menjadi bumerang karena banyak anak di bawah umur yang sudah bekerja menjadi PRT dan jika UU ini diterapkan akan berakibat denda dan kurungan bagi pemberi kerja,” tukasnya.

Baca Juga :  Cawapres Mahfud MD Titipkan Pesan Progresif Sulawesi Selatan Kembangkan UMKM Tenun Khas Toraja 

Wakil Ketua Komite III Muslim M Yatim juga menyoroti dengan adanya perundangan itu, akan memastikan hak dari para pekerja rumah tangga dapat dipenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga, pemberi kerja dan penyalur kerja dapat dapat menaati aturan yang telah ditetapkan tersebut.

“Selama ini, tidak ada perlindungan terhadap hak-hak yang mendasar bagi PRT seperti kepastian upah, perlindungan sosial, waktu kerja, keselamatan dan perlindungan mendapatkan hak cuti,” pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : YULI
Sumber :

Berita Terkait

Setyo Budiyanto Terpilih Sebagai Ketua KPK 2024-2029
Bertemu Jajaran Bappebti, Bamsoet Apresiasi Beroperasinya Bursa Kripto Indonesia 
Bahlil Optimis Golkar Menang 60 Persen di Pilkada Serentak 2024
KPK Harapkan Dewas Terpilih Sosok yang Berintegritas
Mardiono Beri Sinyal Maju Sebagai Ketua Umum PPP
Jokowi Hadiri Kampanye Terbuka Paslon Luthfi-Yasin di Purwokerto
Ketua DPD RI Siap Bentuk Pansus Judi Online
Kemampuan dan Dedikasi Mr. Darmono Memang Layak Pimpin PLN Persero

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 15:49 WIB

Politik di Spice Islands

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Transmigrasi Bukan Solusi Kesejahteraan Bagi Penduduk Orang Asli Papua

Minggu, 10 November 2024 - 12:57 WIB

Implementasi Disertasi Menteri Bahlil: Pembentukan SATGAS Hilirisasi Berkeadilan dan Berkelanjutan Mendesak Dipercepat

Selasa, 5 November 2024 - 16:12 WIB

Rancu Produk Hukum Pelantikan Presiden & Wakil Presiden

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Kerek Lamok dan Wunuk Kerek

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:13 WIB

Perempuan Lani dan Cawat Tali

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Sahabatku, Sukiman Yang Syahid Dalam Mencari Nafkah

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:30 WIB

Papua Bukan Tanah Kosong

Berita Terbaru

Nasional

Setyo Budiyanto Terpilih Sebagai Ketua KPK 2024-2029

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:08 WIB