Komite III DPD RI Desak RUU PPRT Segera Disahkan

Selasa, 12 September 2023 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA  –  Komite III DPD RI mendesak agar RUU Tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera disahkan oleh DPR agar para pekerja rumah tangga mendapatkan hal dan perlindungan hukum secara optimal.

Wakil Ketua Komite III DPD RI Mirati Dewaningsih mengungkapkan urgensi pembentukan RUU PPRT bukan hanya untuk melindungi Pekerja Rumah Tangga (PRT). Namun juga memberikan kerangka regulasi terkait hak dan kewajiban bagi pekerja, pemberi kerja, dan penyalur PRT.

“Komite III DPD RI bersepakat mendorong RUU ini harus segera disahkan menjadi Undang-Undang, demi melindungi pekerja rumah tangga dan regulasi bagi pemberi kerja serta penyalurnya,” ucap Mirati didampingi Wakil Ketua Komite III Muslim M Yatim, pada Rapat Finalisasi Penyusunan Pandangan Dan Pendapat DPD RI Terhadap RUU Tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Selasa (12/9/2023).

Pada kesempatan tersebut, Anggota DPD RI asal Jawa Tengah Bambang Sutrisno mengatakan RUU ini sudah sekitar 19 tahun tidak kunjung rampung, sehingga masyarakat yang menjadi pekerja rumah tangga tidak mendapatkan hak dan perlindungan hukum secara optimal.

“Kemudian harus ada call center khusus menangani masalah ini jika UU tersebut disahkan,” tukas Bambang.

Senada dengan itu, Anggota DPD RI Kalimantan Tengah Habib Said Abdurrahman menyoroti persoalan banyaknya anak putus sekolah menjadi PRT untuk membantu perekonomian keluarga.

“Hal ini akan menjadi bumerang karena banyak anak di bawah umur yang sudah bekerja menjadi PRT dan jika UU ini diterapkan akan berakibat denda dan kurungan bagi pemberi kerja,” tukasnya.

Baca Juga :  Ketum PBMI Minta Pengurus Bersiap Hadapi SEA Games Thailand dan PON ke-XXII

Wakil Ketua Komite III Muslim M Yatim juga menyoroti dengan adanya perundangan itu, akan memastikan hak dari para pekerja rumah tangga dapat dipenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga, pemberi kerja dan penyalur kerja dapat dapat menaati aturan yang telah ditetapkan tersebut.

“Selama ini, tidak ada perlindungan terhadap hak-hak yang mendasar bagi PRT seperti kepastian upah, perlindungan sosial, waktu kerja, keselamatan dan perlindungan mendapatkan hak cuti,” pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : YULI
Sumber :

Berita Terkait

DMO Batubara: Mengapa Kebijakan Domestik Belum Maksimal dan Apa Solusinya?
Rano Karno Akan Hadiri Penutupan Retret di Magelang, Meski Instruksi PDIP Masih Berlaku
Bima Arya Tegaskan Retret Kepala Daerah untuk Meningkatkan Kapasitas Kepemimpinan
Hipmi Harapkan Pengelolaan Aset Negara Danantara Bisa Tingkatkan Ekonomi Nasional
Kepala Daerah Terpilih Bukan Milik Partai, Dian Assafri Ingatkan Netralitas
Anak Suku Dayak Wujudkan Pendidikan Inklusif bagi Semua di Borneo
Pramono Anung Akan Temui Megawati Soal Instruksi Retret
DPRD Jabar Dukung Langkah Gubernur Dedi Mulyadi Pecat Kepsek SMAN 6 Depok

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:33 WIB

1.700 Siswa Ikuti Perkemahan Pramuka di Sorong untuk Perkuat Karakter Anak

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:26 WIB

Retret Kepemimpinan di Akademi Militer, Karel Murafer Perkuat Integritas Sebagai Pemimpin Maybrat

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:01 WIB

Masyarakat Fakfak Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Letkol Lukman Permana Tegaskan Manfaat Besar

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:45 WIB

Johny Kamaru dan Sutejo Siap Bangun Kabupaten Sorong untuk Periode 2025-2030

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:34 WIB

Samaun Dahlan Tegaskan Pendidikan dan Kesehatan Gratis Masuk dalam APBD Fakfak 2025

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:12 WIB

Bupati Fakfak Samaun Dahlan Ikut Retret Kepala Daerah di Magelang, Ini Agendanya!

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:56 WIB

Mantan Bupati Kaimana Serahkan Aset Pemerintah Sebelum Pindah ke Rumah Pribadi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:52 WIB

Pasca Pelantikan, Wali Kota Sorong Ajak Bersatu Bangun Daerah : Tidak Ada Lagi 01,02

Berita Terbaru