Komite IV DPD RI Lakukan Pengawasan Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Sumut

Selasa, 12 September 2023 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, MEDAN  –  Komite IV DPD RI melaksanakan kunjungan kerja ke Provinsi Sumatera Utara, dalam rangka pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang difokuskan pada Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 10-12 September 2023.

Faisal Amri, S.Ag., M.Ag., Koordinator Tim Kunjungan Kerja Komite IV DPD RI menyampaikan bahwa Komite IV pada masa sidang ini melakukan pengawasan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Senator Provinsi Sumatera tersebut mengucapkan terima kasih atas kehadiran Pimpinan dan Anggota Komite IV DPD RI di Sumatera Utara.

“Kami juga mengucapkan terima kasih atas sambutan dari pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan undangan lainnya yang hadir pada rapat kerja dalam rangka kunjungan kerja Komite IV DPD RI ini,” ucap Faisal Amri, S.Ag., M.Ag. Senator Provinsi Sumatera Utara, Senin (11/9/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih jauh Faisal Amri, S.Ag., M.Ag., menyampaikan bahwa Komite IV DPD RI memiliki kewenangan terkait pelaksanaan fungsi angaran, pelaksanaan fungsi pengawasan dengan melakukan pembahasan atas hasil pemeriksaan BPK, lembaga keuangan, lembaga mikro dan asset daerah. Selain itu Komite IV DPD RI juga memiliki fungsi legislasi terkait rancangan undang-undang perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta memiliki fungsi pertimbangan terkait pemilihan anggota BPK.

Baca Juga :  Ahmad Zaki Iskandar di Dukung KIB Maju Pilgub DKI Jakarta 2024

Dra. Hj. Elviana, M.Si., Wakil Ketua Komite IV DPD RI menyampaikan bahwa Pengawasan terhadap Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ini dilakukan karena meskipun sudah ada regulasi yang mengatur terkait dengan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) akan tetapi dalam pelaksanaannya belum sepenuhnya diarahkan untuk mendukung pemanfaatan kekayaan negara tersebut untuk sebesar-besarnya kemakmuran Masyarakat.

“Selain itu, di berbagai daerah muncul permasalahan terkait kekayaan negara atau daerah yang masih menimbulkan potensi konflik sectoral,” ucap Dra. Hj. Elviana, M.Si, Senator dari Provinsi Jambi tersebut.

Pj. Gubernur Sumatera Utara, Mayjen TNI (Purn) Dr. Hassanuddin, S.I.P., M.M., dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa mendukung pengelolaan penataan asset daerah.

“Pemerintah Sumatera Utara sudah berusaha mengikuti regulasi yang ada terkait dengan asset negara dan asset daerah, walau banyak persoalan-persoalan yang masih abu-abu dalam pengelolaan asset negara dan daerah ini,” ucap Pj. Gubernur Sumatera Utara.

Menurut Pj. Gubernur Sumatera Utara tersebut, Pemerintah Sumatera Utara sudah menjalankan penataan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) berdasarkan Pasal 296 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yaitu Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau kuasa Pengguna Barang wajib melakukan Pengamanan Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasannya.

Baca Juga :  Jokowi Ungkap Alasan Beri Prabowo Pangkat Kehormatan

Mayjen TNI (Purn) Dr. Hassanuddin, S.I.P., M.M., berharap ke depan pengelolaan asset negara dan daerah ini bisa semakin baik dan bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Dr. Ismael P Sinaga, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sumatera Utara menyampaikan beberapa hal terkait pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Pertama dari sisi perencanaan, setiap tahun Pemerintah Provinsi menyusun dokumen rencana kerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Kedua penatausahaan, dilakukan seiiring dengan semakin banyaknya barang milik daerah sebagai bagian dari pengamanan fisik, administrasi dan lain sebagainya. Ketiga, pelaporan yang terintegrasi dengan laporan keuangan.

“Ada perbedaan pengelolaan anggaran dan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), kalau pengelolaan anggaran diusahakan agar tepat, BMD bagaimana agar BMD ini bisa menghasilkan uang, oleh sebab itu dibuat aturan yang lebih sederhana agar mampu menghasilkan uang,” ucap Ismael.

Ismael berharap agar pemanfaatan BMD ini memiliki regulasi yang jelas, agar pemerintah daerah bisa mengelola BMD dengan baik. Selain itu semoga Pemerintah Pusat juga bisa memberi insentif pada Pemerintah Daerah yang berhasil mengelola BMD dengan baik.

Baca Juga :  Rugi Rp. 561 Miliar di Semester I - 2023, Inilah Krakatau Steel Lakukan

Fernando Sinaga, Wakil Ketua Komite IV DPD RI dalam kesempatan rapat kerja tersebut menyampaikan bahwa Komite IV DPD RI sudah mendengar dan menerima masukan-masukan dari Pemerintah Daerah dan mitra terkait dengan pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Semua masukan dari Pemerintah Daerah dan juga dari pihak-pihak undangan sudah kami terima dengan baik dan hal ini akan menjadi bahan bagi kami dalam rangka memberikan masukan atas Undang-Undang yang berlaku,” ucap Fernando Sinaga, Senator dari Kalimantan Utara tersebut.

Dalam kesempatan rapat kerja tersebut, Komite IV DPD RI juga meminta masukan secara tertulis atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan regulasi turunannya kepada Pemerintah Daerah dan mitra strategis lainnya di Sumatera Utara. Selain catatan atas UU Nomor 1 tahun 2004, masukan-masukan tersebut juga sebagai bahan kajian dalam menyusun Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Aset Daerah yang sudah masuk program prioritas legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2024.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : YULI
Sumber :

Berita Terkait

DMO Batubara: Mengapa Kebijakan Domestik Belum Maksimal dan Apa Solusinya?
Rano Karno Akan Hadiri Penutupan Retret di Magelang, Meski Instruksi PDIP Masih Berlaku
Bima Arya Tegaskan Retret Kepala Daerah untuk Meningkatkan Kapasitas Kepemimpinan
Hipmi Harapkan Pengelolaan Aset Negara Danantara Bisa Tingkatkan Ekonomi Nasional
Kepala Daerah Terpilih Bukan Milik Partai, Dian Assafri Ingatkan Netralitas
Anak Suku Dayak Wujudkan Pendidikan Inklusif bagi Semua di Borneo
Pramono Anung Akan Temui Megawati Soal Instruksi Retret
DPRD Jabar Dukung Langkah Gubernur Dedi Mulyadi Pecat Kepsek SMAN 6 Depok

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:33 WIB

1.700 Siswa Ikuti Perkemahan Pramuka di Sorong untuk Perkuat Karakter Anak

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:26 WIB

Retret Kepemimpinan di Akademi Militer, Karel Murafer Perkuat Integritas Sebagai Pemimpin Maybrat

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:01 WIB

Masyarakat Fakfak Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Letkol Lukman Permana Tegaskan Manfaat Besar

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:45 WIB

Johny Kamaru dan Sutejo Siap Bangun Kabupaten Sorong untuk Periode 2025-2030

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:34 WIB

Samaun Dahlan Tegaskan Pendidikan dan Kesehatan Gratis Masuk dalam APBD Fakfak 2025

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:12 WIB

Bupati Fakfak Samaun Dahlan Ikut Retret Kepala Daerah di Magelang, Ini Agendanya!

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:56 WIB

Mantan Bupati Kaimana Serahkan Aset Pemerintah Sebelum Pindah ke Rumah Pribadi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:52 WIB

Pasca Pelantikan, Wali Kota Sorong Ajak Bersatu Bangun Daerah : Tidak Ada Lagi 01,02

Berita Terbaru