“Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan merupakan Dinas yang pertama kali melakukan hal ini, karena dianggap sangat penting dilakukan”ucapnya
Menurut Sulviah kegiatan ini bertujuan untuk mendorong kinerja Disperkimtan dalam memberikan pelayanan pada masyarakat
“Dengan terciptanya tolak ukur pelayanan minimal yang diberikan oleh pemerintah terhadap masyarakat sehingga mutu pelayanan publik dapat diukur”pangkasnya
Untuk diketahui Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : Ibrahim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2