DETIKINDONESIA.ID, JAKARTA- Polda Jawa Barat (Jabar) memastikan telah melakukan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti.
Diketahui, Kompol Yuni Purwanti terjaring dalam operasi penangkapan di salah satu hotel di Bandung, Jawa Barat, pada Februari 2021, terkait penyalahgunaan narkoba.
Selain Kompol Yuni, terdapat belasan anggota polisi lainnya dari Polsek Astanaanyar yang dibekuk tim gabungan dari Propam Mabes Polri dan Polda Jabar pada Selasa (16/2/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi hal itu, Kabid Propam Polda Jabar Kombes Yohan Priyoto mengatakan Yuni terbukti melakukan pelanggaran dengan terlibat kasus narkoba.
Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : Kompas.tv |
Halaman : 1 2 Selanjutnya