Konflik Antara PT PSM dan Kuasa Hukumnya, Mesin Penghancur Batu Milik PT SMA jadi Korban Sitaan

Jumat, 14 Februari 2025 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Sehubungan adanya dugaan salah putusan penyitaan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung terhadap aset dari PT Sinar Mutiara Abadi (SMA) Tangerang, prihal penyitaan mesin penghancur batu.

PT SMA sebenarnya bukan perusahaan yang digugat oleh mantan dari lawyer PT Pajajaran Sarana Makmur (PSM), tapi yang berpekara adalah PT PSM dengan mantan kuasa hukumnya.

Benny Wullur yang merupakan kuasa hukum dari PT SMA bersama Pemilik PT SMA, Hendri Anwar menjelaskan kronologis perkara kejadiaan tersebut dalam konferensi pers yang diadakan di Citra Tower, Kemayoran, Rabu (12/2/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Awal PT PSM pernah bekerjasama dengan seorang pengacara yang diminta untuk mengamankan pabrik milik perusahaan tersebut, tetapi mesin penghancur batu bukan milik PT PSM, melainkan milik PT SMA yang disewakan kepada PT SPM,” jelas Benny.

Baca Juga :  Hadiri Maulid Nabi di Tangerang, LaNyalla Ungkap 4 Karakter Rasulullah yang Dapat Membuat Bangsa Unggul

Terjadilah konflik antara pengacara PT PSM dengan perusahaan itu hingga masuk dalam gugatan pengadilan. PT PSM tidak mengetahui bahwa perusahaannya telah digugat oleh mantan pengacaranya sendiri, maka tidak ada perwakilan dari PT PSM yang menghadiri perkara itu di PN Bandung hingga putusan verstek.

Benny menduga adanya kenakalan mantan pengacara PT PSM terhadap kliennya sendiri. Dirinya juga mengaku ada sejumlah mesin yang disita berdasarkan putusan pengadilan, seperti Circular Vibrating Screen, model: YK 1548, Jaw Crusher nomor: HPE 600×900, Vibrating Feeder, model: ZSW380-96, Impact Crusher, model : PR-1210, Chongqing Cummins Engine Ltd. P.R China 365581, dan mesin EFET nomor RNJO.1 380V.

“Kami duga kuat ada pihak yang mengambil keuntungan. Seharusnya sebagai kuasa hukum itu mengamankan perusahaan yang menjadi kliennya, ini malah menagih fee kepada PT PSM (klien). Akibatnya terjadi konflik internal, sampai pengacara itu menggugat klinenya sendiri ke pengadilan,” ungkapnya

Baca Juga :  Rektor IAI Almuslim Aceh Bangga Dapat Wisudakan 300 Sarjana Negara Tingkat Strata Satu Tahun 2022

Benny juga menyoroti kinerja majelis hakim yang mengabulkan putusan penyitaan aset tanpa melakukan pengecekan terlebih dshulu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Akibat Ditarget BAZIS, Kelurahan Pademangan Timur Wajibkan RT/RW Bayar Iuran ZIS
Dugaan Pungli Pelantikan RT/RW Pademangan Timur, Lurah: Kalau Merasa Terpaksa Jangan ada Pelantikan
Kegaduhan di PN Jakarta Utara, Ketua DPD DePA-RI; Menciderai Marwah Pengadilan dan Advokat Indonesia
Dinilai Melakukan Contempt of Court di PN Jakut, Razman Cs Terancam Pidana
Ramai LPG 3 Kg hingga Mencuat Isu Reshuffle, AMPG Duga Ada Pihak Tak Suka Bahlil
Gasak 30 Miliar, Polres Jakpus Tetapkan dua Tersangka namun Belum bisa Tunjukan Barang Bukti
Gunung Lewotobi Kembali Muntahkan Abu Vulkanik, 7 Desa Waspada Banjir Lahar
Mucikari Muda di Pangkalpinang Jual ABG Rp 1,5 Juta Sekali Kencan, Ditangkap Polda Babel

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:26 WIB

ASPERA Kota Depok Ucapkan Selamat atas Pelantikan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2025-2030

Jumat, 21 Februari 2025 - 14:57 WIB

Warga Tanjung Pasir Tepis Isu Penutupan Paluh dan Alih Fungsi

Kamis, 20 Februari 2025 - 19:06 WIB

Masykur Sebut: Pernyataan Sekretaris DPD Demokrat Malut, Dianggap Mengkerdilkan Partai Demokrat Dan Ketum AHY

Kamis, 20 Februari 2025 - 19:05 WIB

Sosialisasi Lomba Puisi Jelang Kegiatan Babaca 3, Begini Respon Kepsek SMA Negeri 1 Halsel

Kamis, 20 Februari 2025 - 15:39 WIB

Ahmad Luthfi Resmi Dilantik Jadi Gubernur Jawa Tengah oleh Presiden Prabowo

Kamis, 20 Februari 2025 - 15:32 WIB

Sejarah Baru! Elisa Kambu dan Ahmad Nausrau Dilantik Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya

Kamis, 20 Februari 2025 - 14:18 WIB

Profil Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe, Yang Resmi Dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara 2025-2030

Kamis, 20 Februari 2025 - 13:55 WIB

Andrei Angouw, Wali Kota Manado, Diambil Sumpahnya Secara Konghucu oleh Prabowo

Berita Terbaru