Konflik Antara PT PSM dan Kuasa Hukumnya, Mesin Penghancur Batu Milik PT SMA jadi Korban Sitaan

Jumat, 14 Februari 2025 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Sehubungan adanya dugaan salah putusan penyitaan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung terhadap aset dari PT Sinar Mutiara Abadi (SMA) Tangerang, prihal penyitaan mesin penghancur batu.

PT SMA sebenarnya bukan perusahaan yang digugat oleh mantan dari lawyer PT Pajajaran Sarana Makmur (PSM), tapi yang berpekara adalah PT PSM dengan mantan kuasa hukumnya.

Benny Wullur yang merupakan kuasa hukum dari PT SMA bersama Pemilik PT SMA, Hendri Anwar menjelaskan kronologis perkara kejadiaan tersebut dalam konferensi pers yang diadakan di Citra Tower, Kemayoran, Rabu (12/2/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Awal PT PSM pernah bekerjasama dengan seorang pengacara yang diminta untuk mengamankan pabrik milik perusahaan tersebut, tetapi mesin penghancur batu bukan milik PT PSM, melainkan milik PT SMA yang disewakan kepada PT SPM,” jelas Benny.

Baca Juga :  Hotman Paris Membuka Aduan Masyarakat di 911

Terjadilah konflik antara pengacara PT PSM dengan perusahaan itu hingga masuk dalam gugatan pengadilan. PT PSM tidak mengetahui bahwa perusahaannya telah digugat oleh mantan pengacaranya sendiri, maka tidak ada perwakilan dari PT PSM yang menghadiri perkara itu di PN Bandung hingga putusan verstek.

Benny menduga adanya kenakalan mantan pengacara PT PSM terhadap kliennya sendiri. Dirinya juga mengaku ada sejumlah mesin yang disita berdasarkan putusan pengadilan, seperti Circular Vibrating Screen, model: YK 1548, Jaw Crusher nomor: HPE 600×900, Vibrating Feeder, model: ZSW380-96, Impact Crusher, model : PR-1210, Chongqing Cummins Engine Ltd. P.R China 365581, dan mesin EFET nomor RNJO.1 380V.

“Kami duga kuat ada pihak yang mengambil keuntungan. Seharusnya sebagai kuasa hukum itu mengamankan perusahaan yang menjadi kliennya, ini malah menagih fee kepada PT PSM (klien). Akibatnya terjadi konflik internal, sampai pengacara itu menggugat klinenya sendiri ke pengadilan,” ungkapnya

Baca Juga :  Ketua Umum Komunitas Jabar & Indonesia Unggul Tody Ardiansyah Prabu, S.H Mengucapkan Dukacita Yang Mendalam atas Wafatnya Bpk. Solihin GP Figur Teladan Tokoh Jabar & Tokoh Nasional

Benny juga menyoroti kinerja majelis hakim yang mengabulkan putusan penyitaan aset tanpa melakukan pengecekan terlebih dshulu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Kematian Pasien Akibat Tidak Adanya Dokter Anestesi di Sikka: HMI Cabang Maumere Anggap Pemda Gagal Lindungi Warga
Oknum Polisi di Sikka Cabuli Dua Remaja, Salah Satu Korban Bakar Diri hingga Tewas
Pemerkosaan Anak Bawah Umur oleh Eks Kapolres Ngada, Idam: Pelaku Harus di Kebiri
Bangun Posko Kesehatan bagi Korban Banjir, Kapolres Jaktim Tinjau Lokasi dengan Terobos Banjir
Akibat Ditarget BAZIS, Kelurahan Pademangan Timur Wajibkan RT/RW Bayar Iuran ZIS
Dugaan Pungli Pelantikan RT/RW Pademangan Timur, Lurah: Kalau Merasa Terpaksa Jangan ada Pelantikan
Kegaduhan di PN Jakarta Utara, Ketua DPD DePA-RI; Menciderai Marwah Pengadilan dan Advokat Indonesia
Dinilai Melakukan Contempt of Court di PN Jakut, Razman Cs Terancam Pidana

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 09:10 WIB

Latihan Bersama TNI AD dengan Tentera Darat Diraja Brunei Darussalam Dibuka

Kamis, 17 April 2025 - 14:33 WIB

Pangdam VI/Mlw Dampingi Gubernur Kaltim dan Kapolda Tinjau Kesiapan PSU Pilkada Kukar 2025

Kamis, 17 April 2025 - 13:08 WIB

Satreskrim Polres PPU Bersama Dinas Perdagangan Lakukan Monitoring SPBU Di Wilayah PPU

Kamis, 17 April 2025 - 12:54 WIB

Kasi Propam Polresta Balikpapan Sampaikan Kultum dalam Subuh Berjamaah di Masjid Baitul Aman

Kamis, 17 April 2025 - 11:44 WIB

Dua Ruang Kelas di Balikpapan Terbakar, BPBD: Diduga Akibat Konsleting Listrik

Kamis, 17 April 2025 - 10:50 WIB

Pangdam VI/Mulawarman Hadiri Rapat Forkopimda Provinsi Kaltim Di Kantor OIKN

Rabu, 16 April 2025 - 10:40 WIB

Gubernur Kaltim: Pendidikan adalah Kunci Memutus Rantai Kemiskinan

Senin, 14 April 2025 - 16:03 WIB

Gubernur Kaltim Apresiasi Menteri KLH atas Dukungan Penanganan Sampah di Balikpapan

Berita Terbaru