Konflik Antara PT PSM dan Kuasa Hukumnya, Mesin Penghancur Batu Milik PT SMA jadi Korban Sitaan

Jumat, 14 Februari 2025 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Di sini saya menduga ada permainan dari majelis hakim, karena dalam pekara ini ada perintah untuk menyita aset mesin milik pihak lain. Harusnya, hakim sebelum memberikan perintah menyitaan bisa mengecek dulu bukti kepemilikan yang sah dari mesin tersebut apakah milik PT PSM atau pihak lain,” ujarnya.

Menurutnya, jika tidak ada bukti-bukti yang kuat mesin tersebut milik PT PSM, maka mesin-mesin itu tidak bisa disita.

“Sekali lagi saya tegaskan yang berpekara itu PT PSM dengan PT PDSN (milik mantan kuasa hukumnya), tetapi yang disita oleh PN Bsndung adalah aset dari PT SMA. Sebenarnya ada apa di balik semua ini,” tanya Benny.

Sementara itu Pendiri PT SMA, Hendri Anwar mengatakan tidak pernah tahu dan terkejut jika mesin-mesin miliknya disita oleh PN Bandung.

“Saya kaget sekali setelah mengetahui mesin saya di sita PN Bandung. Tiba-tiba saja mesin saya sudah mau dijual, padahal mesin tersebut hanya di sewa oleh PT PSM yang sering menyewa mesin-mesin saya dari tahun 2017 hingga 2022,” ungkap Hendri dengan rawut wajah masih tidak percaya.

Dinilai putusan PN Bandung yang sangat merugikan kliennya, dirinya akan memasukan gugatan baru sebagai pihak ketiga atas bukti-bukti kepemilikan mesin tersebut.

“Kami akan memasukan gugatan sebagai pemilik atas mesin itu. Kami punya bukti-bukti kuat yang menyatakan bahwa mesin itu telah di sewa oleh PT PSM, harusnya tidak boleh masuk dalam daftar sita, apalagi sampai di lelang. Tidak nyambung dong bilamana yang berperkara itu antara A dan B, tapi yang disita barang milik C yang yang tidak ada kaitannya,” tutupnya.

Baca Juga :  Malam Puncak HUT ke-54 Bengkulu, Ditutup Penampilan Memukau Ashanty dan Keluarga

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Akibat Ditarget BAZIS, Kelurahan Pademangan Timur Wajibkan RT/RW Bayar Iuran ZIS
Dugaan Pungli Pelantikan RT/RW Pademangan Timur, Lurah: Kalau Merasa Terpaksa Jangan ada Pelantikan
Kegaduhan di PN Jakarta Utara, Ketua DPD DePA-RI; Menciderai Marwah Pengadilan dan Advokat Indonesia
Dinilai Melakukan Contempt of Court di PN Jakut, Razman Cs Terancam Pidana
Ramai LPG 3 Kg hingga Mencuat Isu Reshuffle, AMPG Duga Ada Pihak Tak Suka Bahlil
Gasak 30 Miliar, Polres Jakpus Tetapkan dua Tersangka namun Belum bisa Tunjukan Barang Bukti
Gunung Lewotobi Kembali Muntahkan Abu Vulkanik, 7 Desa Waspada Banjir Lahar
Mucikari Muda di Pangkalpinang Jual ABG Rp 1,5 Juta Sekali Kencan, Ditangkap Polda Babel

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:33 WIB

1.700 Siswa Ikuti Perkemahan Pramuka di Sorong untuk Perkuat Karakter Anak

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:26 WIB

Retret Kepemimpinan di Akademi Militer, Karel Murafer Perkuat Integritas Sebagai Pemimpin Maybrat

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:01 WIB

Masyarakat Fakfak Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Letkol Lukman Permana Tegaskan Manfaat Besar

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:45 WIB

Johny Kamaru dan Sutejo Siap Bangun Kabupaten Sorong untuk Periode 2025-2030

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:34 WIB

Samaun Dahlan Tegaskan Pendidikan dan Kesehatan Gratis Masuk dalam APBD Fakfak 2025

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:12 WIB

Bupati Fakfak Samaun Dahlan Ikut Retret Kepala Daerah di Magelang, Ini Agendanya!

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:56 WIB

Mantan Bupati Kaimana Serahkan Aset Pemerintah Sebelum Pindah ke Rumah Pribadi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:52 WIB

Pasca Pelantikan, Wali Kota Sorong Ajak Bersatu Bangun Daerah : Tidak Ada Lagi 01,02

Berita Terbaru