Konflik Antara PT PSM dan Kuasa Hukumnya, Mesin Penghancur Batu Milik PT SMA jadi Korban Sitaan

Jumat, 14 Februari 2025 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Di sini saya menduga ada permainan dari majelis hakim, karena dalam pekara ini ada perintah untuk menyita aset mesin milik pihak lain. Harusnya, hakim sebelum memberikan perintah menyitaan bisa mengecek dulu bukti kepemilikan yang sah dari mesin tersebut apakah milik PT PSM atau pihak lain,” ujarnya.

Menurutnya, jika tidak ada bukti-bukti yang kuat mesin tersebut milik PT PSM, maka mesin-mesin itu tidak bisa disita.

“Sekali lagi saya tegaskan yang berpekara itu PT PSM dengan PT PDSN (milik mantan kuasa hukumnya), tetapi yang disita oleh PN Bsndung adalah aset dari PT SMA. Sebenarnya ada apa di balik semua ini,” tanya Benny.

Sementara itu Pendiri PT SMA, Hendri Anwar mengatakan tidak pernah tahu dan terkejut jika mesin-mesin miliknya disita oleh PN Bandung.

“Saya kaget sekali setelah mengetahui mesin saya di sita PN Bandung. Tiba-tiba saja mesin saya sudah mau dijual, padahal mesin tersebut hanya di sewa oleh PT PSM yang sering menyewa mesin-mesin saya dari tahun 2017 hingga 2022,” ungkap Hendri dengan rawut wajah masih tidak percaya.

Dinilai putusan PN Bandung yang sangat merugikan kliennya, dirinya akan memasukan gugatan baru sebagai pihak ketiga atas bukti-bukti kepemilikan mesin tersebut.

“Kami akan memasukan gugatan sebagai pemilik atas mesin itu. Kami punya bukti-bukti kuat yang menyatakan bahwa mesin itu telah di sewa oleh PT PSM, harusnya tidak boleh masuk dalam daftar sita, apalagi sampai di lelang. Tidak nyambung dong bilamana yang berperkara itu antara A dan B, tapi yang disita barang milik C yang yang tidak ada kaitannya,” tutupnya.

Baca Juga :  Ramai LPG 3 Kg hingga Mencuat Isu Reshuffle, AMPG Duga Ada Pihak Tak Suka Bahlil

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Oknum Polisi di Sikka Cabuli Dua Remaja, Salah Satu Korban Bakar Diri hingga Tewas
Pemerkosaan Anak Bawah Umur oleh Eks Kapolres Ngada, Idam: Pelaku Harus di Kebiri
Bangun Posko Kesehatan bagi Korban Banjir, Kapolres Jaktim Tinjau Lokasi dengan Terobos Banjir
Akibat Ditarget BAZIS, Kelurahan Pademangan Timur Wajibkan RT/RW Bayar Iuran ZIS
Dugaan Pungli Pelantikan RT/RW Pademangan Timur, Lurah: Kalau Merasa Terpaksa Jangan ada Pelantikan
Kegaduhan di PN Jakarta Utara, Ketua DPD DePA-RI; Menciderai Marwah Pengadilan dan Advokat Indonesia
Dinilai Melakukan Contempt of Court di PN Jakut, Razman Cs Terancam Pidana
Ramai LPG 3 Kg hingga Mencuat Isu Reshuffle, AMPG Duga Ada Pihak Tak Suka Bahlil

Berita Terkait

Sabtu, 29 Maret 2025 - 13:52 WIB

Baznas Tanah Bumbu Berikan Bantuan Sembako dan Uang Tunai untuk Fakir Miskin dan Mualaf

Sabtu, 29 Maret 2025 - 11:09 WIB

Tanah Bumbu Targetkan 75% Desa Mandiri pada 2026, Ini Strateginya

Jumat, 28 Maret 2025 - 17:49 WIB

Bupati Tanah Bumbu Teken Nota Kesepakatan RPJMD 2025-2029, Fokus Pembangunan Berkelanjutan

Jumat, 28 Maret 2025 - 14:23 WIB

Bupati Tanah Bumbu Teken Nota Kesepakatan RPJMD 2025-2029, Ini Prioritasnya!

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:02 WIB

Pemkab Tanah Bumbu Serahkan LKPD Unaudited 2024 ke BPK Kalsel

Kamis, 27 Maret 2025 - 12:02 WIB

Dukungan Pemkab Tanah Bumbu untuk Pesona Melasti 2025

Rabu, 26 Maret 2025 - 20:59 WIB

Rapat Paripurna DPRD Tanbu, Bupati Bang Arul Paparkan Tujuh Misi Prioritas Dalan Rancangan Awal RPJMD 2025-2029

Rabu, 26 Maret 2025 - 16:19 WIB

Usai Dilantik, Gercep Mama Deden Buat Program Kesejahteraan Keluarga di HST

Berita Terbaru

SULAWESI SELATAN

Gerakan Bersih Masjid : PRIMA DMI Sulsel laksanakan pesan Jusuf Kalla

Selasa, 1 Apr 2025 - 09:29 WIB