Kongres Anak Indonesia (KAI) 2025 ini diselenggarakan dengan berbagai kegiatan, yang dimulai dengan Workshop, kemudian sidang-sidang komisi yang dilakukan secara hybrid (daring dan luring) oleh anak-anak peserta kongres di seluruh Indonesia, yang mana KAI ini akan bermuara pada pemilihan Duta Anak Indonesia dan Suara Anak Nasional Tahun 2025 yang dapat memberikan masukan kepada Orang Dewasa terutama orang tua, keluarga, Pemerintah dan Pemerintah Daerah, serta masyarakat terkait upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam 5 (lima) Klaster Pemenuhan Hak Anak.
Peserta Kongres Anak Indonesia terdiri dari ÑÑNÑ55 Anak peserta daring (online) yang berasal dari 32 provinsi, dan 36 Anak peserta luring (offline) yang berasal dari seluruh kabupaten/kota di Provinsi Riau dengan jumlah total 91 Peserta anak.
Narasumber Workshop KAI dilakukan secara luring/offline dan hybrid/online, diantaranya; Dr. Amurwani Dwi Lestariningsih (Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak atas Pemenuhan Hak Anak). “Kolaborasi Untuk Melindungi Anak dari bahaya TAPS Ban, Implementasi PP NO 28 Tahun 2024 dalam mendukung Kota Layak Anak di Indonesia”, dr. Benget Saragih (Tim Kerja Pengendalian Tembakau Kementerian Kesehatan RI). “Arah Kebijakan Nasional dan Aturan Turunan PP NO 28 Tahun 2024 dalam pengendalian Iklan Promosi dan Sponsorship Rokok”, Hj. Fariza (Kepala DP3AP2KB Provinsi Riau). “Melindungi Hak Anak melalui implementasi pengendalian IPS Rokok dan Mendukung Kota Layak Anak di Provinsi Riau”, Anisya Aulia Lestari (Project Manager LPAI). “Peran Anak dan Generasi Muda dalam Memerangi Industri Tembakau”.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terpilihnya 4 (Empat) Duta Anak Indonesia Perwakilan Komisi, sebagai berikut: Komisi 1 (Pendidikan dan Kebudayaan), Komisi 2 (Partisipasi Anak), Komisi 3 (Jaringan dan Teknologi), dan Komisi 4 (Kesehatan dan Kesejahteraan). Serta menghasilkan 10 poin Suara Anak Nasional, yaitu:
1. Meminta kepada pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (Kemendikdasmen) untuk memperkuat regulasi dan kebijakan dalam Sistem Pendidikan di Indonesia, khususnya dalam hal peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan, serta pemerataan fasilitas pendidikan yang ramah anak secara menyeluruh, terutama di Wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) yang masih mengalami keterbatasan akses dan fasilitas pendidikan.
2. Meminta kepada pemerintah untuk merealisasikan suara anak yang telah diajukan, menindaklanjuti hasil keputusan bersama secara langsung di lapangan, serta meningkatkan sarana dan prasarana edukatif bagi anak, orangtua, dan masyarakat agar lebih cepat merespon pendapat yang disampaikan.
3. Meminta kepada pemerintah untuk melibatkan dalam menindaklanjuti aspirasi hak-hak mereka melalui program edukasi yang mendorong partisipasi anak, serta meningkatkan pemahaman orangtua dan masyarakat tentang pentingnya peran anak dalam pengambilan keputusan.
4. Meminta kepada pemerintah untuk dapat melakukan pemerataan akses internet kepada seluruh wilayah di Indonesia, terutama di daerah 3T (Terluar, Terdepan, Tertinggal) agar anak-anak dapat merasakan pemanfaatan internet yang positif.
5. Meminta kepada pemerintah untuk dapat bekerja sama dengan berbagai stakeholder terkait seperti Puspaga, untuk menyelenggarakan program sosialisasi secara masif mengenai bahaya kecanduan gadget pada anak. Serta memohon kepada pemerintah untuk membuat aplikasi parental control yang mudah digunakan dan efektif untuk membantu orangtua dalam mengelola penggunaan gadget anak.
6. Meminta kepada pemerintah untuk mempertegas implementasi regulasi dalam hal pengoptimalan KTR (Kawasan Tanpa Rokok), dan IPS Rokok (Iklan, Promosi, Sponsor) serta melakukan rehabilitasi khusus perokok usia anak.
7. Meminta pemerintah memperkuat monitoring dan evaluasi sarana prasarana sekolah, mendata dan memfasilitasi anak-anak putus sekolah, serta meningkatkan akses pendidikan inklusif bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) melalui peningkatan kualitas pengajar, dan pemberdayaan ABK di seluruh Indonesia.
8. Mengajak pemerintah dan seluruh elemen masyarakat bekerjasama dalam mengoptimalkan pemerataan program pemenuhan gizi terkhusus pada daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar).
9. Meminta kepada pemerintah untuk mengoptimalkan pemerataan pembuatan identitas anak (Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan Kartu Identitas Anak), terutama di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar) dengan bekerjasama kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
10. Meminta kepada pemerintah agar mempertegas kembali suara anak sebelumnya untuk dapat diimplementasikan diberbagai elemen masyarakat.
Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2