Karena memang komoditas publik itu harus dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana oleh para pendiri bangsa dituangkan dalam Pasal 33 UUD 1945, ayat 1,2,dan 3.
Artinya sangat jelas, bahwa orientasi perekonomian bangsa ini mutlak dan wajib mensejahterakan rakyat. Apalagi salah satu cita-cita nasional bangsa ini adalah memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Hal tersebut saya sampaikan dalam Inspirasi Ramadan 1443 H Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia dengan tema, Sistem Ketatanegaraan Dalam Aspek Sosial, Rabu (13/4/2022). Tutup
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2