Konsisten Saja Pada Ancaman, Polisikan Klien Kami

Selasa, 17 September 2024 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : John Bala

DETIKINDONESIA.CO.ID, MAUMERE – Anda lawyer, kami-pun lawyer. Muliakan eksistensi anda dengan sungguh-sungguh demi klien anda dan kepercayaan publik terhadapmu.

Janganlah berusaha menjadi superior di antara orang lain seprofesi. Janganlah bertindak seperti Dosen yang menggurui mahasiswanya, jangan bertindak seperti hakim yang menjadi pemutus sebuah perkara, jangan pula menjadi Tuhan yang Maha Tahu dan Maha Kuasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kita belajar ilmu yang sama, tapi punya strategi dan taktik berbeda. Kalau anda berusaha mengguruhi dan menguasai klienmu, kami menolak relasi patron klien itu. Artinya klien bukanlah orang pesakitan yang harus mendapat asupan full dari advokat, tapi mereka adalah subyek yang punya akal dan pikiran juga untuk ikut menentukan tujuan dan faham resiko ketika bertindak.

Berkaitan dengan isi somasi, semuanya adalah refleksi peristiwa yang dialami klien kami ketika berinteraksi dengan klien saudara pada tahun 1999-2000.

Di mana ada orang yang bukan dari kalangan keluarga mereka mengklaim/mengaku tanah dan mata air Wairladang A Bokak Du’ur sebagai miliknya pada hal bukan miliknya. Dan atas klaim ini diduga pihak tersebut telah mendapatkan manfaat materil dari kopensasi/ganti rugi atas ijin pemanfaatan yang diberikan tersebut.

Baca Juga :  Suitbertus Amandus Dilayangkan Somasi Oleh John Bala, Dosen FH Ubaya Surabaya Tak Bergeming

Pada awal pembelaan, saudara-saudara mendalilkan tanah dan Mata Air ini berada dalam kawasan hutan lindung dan terikat dengan Hak Menguasai Negara pasal 6 UU No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, sehingga klien kami tidak punya legal standing untuk melakukan somasi.

Lalu apa legal standing klien saudara-saudara sehingga boleh mengklaim tanah dan mata air dalam kawasan hutan lindung itu sebagai miliknya sehingga boleh dan layak memberikan ijin pemanfaatan kepada orang atau lembaga lain?

Saudara-saudara juga mendalilkan bahwa lokasi terasebut berada di Desa wuliwutik, sehingga tampak logis bahwa klien saudara memiliki relasi yang relevan untuk memberikan ijin pemanfaatan itu, padahal faktanya lokasi tersebut sejak dulu kala berada di Desa Riit di mana klien kami berdiam.

Demikian saudara-saudara juga berusaha sungguh menegasikan bukti kepemilikan yang tersedia saat ini yang menujukan bahwa klien kami memiliki hak asal-usul atas tanah dan mata air tersebut. Sambil melindungi klien saudara yang tanpa relasi apapun terhadap tanah dan mata air tersebut, tapi berani mengklaim sebagai miliknya.

Baca Juga :  Tidak Logis Somasi dan Jawaban Somasi John Bala

Isi Somasi kami ini terukur pada kualitas peristiwa dan bukti-bukti yang kami miliki tentang 5 hal pokok saja, yakni;

1. Eksistensi (Legal Standing) Klien kami yang MEMILIKI BUKTI teritorial, sejarah asal-usul, masih mengelolah hingga saat ini, bukti surat dan saksi-saksi yang menegaskan tanah dan mata air itu adalah miliknya.
2. Eksistensi klien saudara-saudara yang TIDAK MEMILIKI BUKTI teritorial, sejarah asal-usul, bukti surat dan saksi-saksi.
3. Telah terjadinya peristiwa pada tahun 1999/2000, dimana Klien saudara, tanpa hak asal-usul telah mengklaim tanah dan mata air tersebut sebagai miliknya dan memberikan ijin pemanfaatan kepada Ledalero dan Pasionis.
4. Atas ijin pemanfaatan tersebut klien kami menduga, ada manfaat materil berupa kopensasi/ganti rugi yang diperoleh klien saudara.
5. Terhadap eksistensi klien saudara atas tanah dan mata air tersebut, kebenaran peristiwa yang terjadi pada 1999/2000 tersebut, dugaan menerima kopensasi/ganti rugi, maka kami minta klarifikasi/penjelasan dari klien saudara.

Baca Juga :  Nahkoda DPD Wujudkan Demokrasi Bermartabat

Sederhana kan…..!

Tapi kemudian menjadi bias kemana-mana itu bukan karena kami, tapi karena saudara-saudara berusaha menghambur asumsi dan mempertontonkan kecerdasan, tapi lupa bahwa telah keluar jauh dari substansi somasi kami tersebut.

Sebelum mengakhiri komentar ini, saya tertarik dengan satu lagi improfisasi dugaan baru yang beredar di Desa Nilo, bukan di Riit, bahwa: Kepala Desa Riit menghilang setelah berita ini meledak di media. Ini strategi puji diri dan berusaha memberi kesan bahwa: Kepala Desa sedang ketakutan luar biasa. Pada hal belum tentu asumsi ini masuk akal dan benar kalau hanya bersumber dari diri atau kelompok saudara-saudara sendiri.

Akhirnya, janganlah setelah sekian lama dan dalam berbagai opini, telah berupaya mengambil alih kendali dengan menyatakan akan melaporkan kami dengan berbagai tuduhan tindak pidana, tapi tiba-tiba kami disuruh konsisten pada somasi kami. Dari dulu kami konsisten, maka kami tunggu konsistensi saudara-saudara untuk menjalankan laporan polisi seperti yang dijanjikan tersebut. TABE.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : JOHN BALA
Editor : YULIANA
Sumber :

Berita Terkait

Tidak Logis Somasi dan Jawaban Somasi John Bala
Pentingnya Literasi dalam Meningkatkan Kemampuan Berpikir Pemuda
Penjabat Bupati Sikka Harus Cabut Surat Kepala Desa Riit Atas Tanah Hutan Lindung
Sekali Lagi Tentang OAP (Kasus Abdul Faris Umlati di Provinsi Papua Barat Daya)
Sekilas Potret Kerja Bupati Robi Idong Periode 2018-2023
Mencari Sosok Pemimpin Ideal Bagi Jawa Barat
Perempuan Sebagai Pemimpin di Luar Rumah dan Sebagai Penolong di Dalam Rumah
Ti’eyom Tiom Adalah Kota Injil

Berita Terkait

Kamis, 19 September 2024 - 09:59 WIB

Anas Urbaningrum: Milad Kahmi Ke – 58

Rabu, 18 September 2024 - 23:21 WIB

Jokowi Soal Kaesang Sambangi KPK: Semua Sama di Mata Hukum

Rabu, 18 September 2024 - 23:15 WIB

Kaesang dan Erina Gundono Pulang Dari AS Pakai Penerbangan Komersial

Senin, 16 September 2024 - 20:46 WIB

Munaslub Kadin Indonesia Ilegal, Arsjad Rasjid Akan Tempuh Jalur Hukum

Senin, 16 September 2024 - 19:50 WIB

JAPNAS PW Papua Barat Dukung Hasil Munaslub KADIN 2024

Minggu, 15 September 2024 - 23:51 WIB

Munaslub Kadin Indonesia: Anindya Bakrie Terpilih Jadi Ketum

Minggu, 15 September 2024 - 21:18 WIB

Peran Heru Sebagai Kasetpres Dinilai Perlu Untuk Momen Serah Terima Jabatan Presiden

Sabtu, 14 September 2024 - 17:34 WIB

Cagub Jawa Barat Dedi Mulyadi Dukung Penataan Kawasan Wisata Puncak

Berita Terbaru

Nasional

Anas Urbaningrum: Milad Kahmi Ke – 58

Kamis, 19 Sep 2024 - 09:59 WIB

Nasional

Jokowi Soal Kaesang Sambangi KPK: Semua Sama di Mata Hukum

Rabu, 18 Sep 2024 - 23:21 WIB

happy-bus.id