Konsumen Rusun Brooklyn Keluhkan Sertifikat Tak Kunjung Diberikan Meski KPR Sudah Dilunasi

Minggu, 24 April 2022 - 03:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, TANGERANG – Sejumlah konsumen rumah susun (rusun) atau apartemen di kawasan Pakualam Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel) mengeluhkan sertifikat kepemilikan rumah yang tak kunjung diberikan pihak pengembang, meski kredit pemilikan rumah (KPR) sudah dilunasi.

“Sudah dicicil lunas, terakhir November 2016. Terus kan kita ingin hak kita itu jelas, kita tanyakan sertifikat dan dokumen lainnya. Tapi nggak pernah ada kejelasan, dipingpong sana-sini. Intinya nggak ada itikad baik,” ungkap salah seorang konsumen berinisial FS, kepada wartawan, Kamis (24/04/2022).

Perempuan paruh baya ini mengaku telah melunasi cicilan unit yang diambil sejak 2013 hingga akhir 2016. Namun hingga kini, tak ada penjelasan detail soal keberadaan sertifikat.

Menurut dia, kondisi serupa dialami penghuni Rusun Brooklyn lainnya. Namun kebanyakan mereka memilih pasrah sambil terus menunggu kepastian pengelola. Hanya segelintir konsumen yang bersuara kritis hingga menempuh jalur hukum.

“Sebenarnya banyak, tapi yang bersuara hanya sedikit. Kalau saya sudah menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke polda, meski penyidik dalam perkara kami bergerak lebih lambat dari siput” jelasnya.

Kuasa hukum FS, Cecilia Tjakranegara, menerangkan, kisruh antara kliennya dengan pengelola rusun dimulai ketika managemen mengirimkan surat agar FS segera mengikuti acara serah terima. Padahal proses penyelesaian unitnya sendiri belum tuntas.

“Saat baru lunas, belum ada pemasangan instalasi listrik segala macam, tapi klien kami sudah dikirimi surat untuk serah terima unit dari developer. Jelas klien kami nggak mau, karena kewajiban developer kan belum terpenuhi,” ucapnya.

Baca Juga :  Pemkot Tidore Dukung Penuh Kenaikan Kelas RSD Tidore jadi Tipe B

Dibeberkan Cecilia, berdasarkan ketentuan Pasal 44 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun, maka kategori pembangunan Rusun dianggap selesai apabila telah terbit Sertifikat Laik Fungsi dan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS).

“Itu kan belum selesai prosesnya, sampai saat ini klien kita nggak pernah lihat sertifikatnya seperti apa. Untuk pinjam kuncinya saja tidak boleh,” terang advokat asal RRAA Law Firm itu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 
Merawat Kebersamaan Untuk Berbagi Kebaikan, Milad Perdana IKA Fakultas Hukum Unkhair 
Gunung Lewotobi Kembali Muntahkan Abu Vulkanik, 7 Desa Waspada Banjir Lahar
Pemkot Tidore Siapkan Program Khusus Atasi Inflasi dan Kesehatan Gratis
Pemkot Tidore Terima Penghargaan Daerah Pelopor Transformasi Digital
PT. Wanatiara Persada Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Melalui Program Insentif Nakes
Pedagang Keluhkan, Sampah dan Drainase di Pasar Barito Ternate
Mahalnya Harga Sewa Lapak, Pedagang Pasar Barito Ternate Terbebani

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:05 WIB

Mantan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dan AHY Kompak Tak Tahu Soal SHGB Pagar Laut saat Menjabat

Rabu, 22 Januari 2025 - 11:57 WIB

Pembongkaran Pagar Laut Harus Diapresiasi dan Dikawal Demi Menjaga Muruah NKRI dan Program Asta Cita Prabowo-Gibran

Senin, 20 Januari 2025 - 15:35 WIB

Presiden Prabowo Minta Maaf Belum Semua Anak Bisa Nikmati Makan Bergizi Gratis

Senin, 20 Januari 2025 - 15:30 WIB

100 Hari Masa Kerja, Presiden Prabowo Ingin Hilangkan Kemiskinan dan Kelaparan

Minggu, 19 Januari 2025 - 13:43 WIB

Kader PDIP Berang Pergub Poligami Diteken Jelang Pelantikan Pramono-Rano

Minggu, 19 Januari 2025 - 13:32 WIB

Menteri KKP Beri Sinyal Tunda Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang

Minggu, 19 Januari 2025 - 08:03 WIB

MKGR Tegaskan Dukung Ketum Golkar Bahlil Lahadalia dan Pemerintahan Prabowo

Minggu, 19 Januari 2025 - 07:54 WIB

Bahlil Lahadalia jadi Ketua Dewan Kehormatan DPP Ormas MKGR

Berita Terbaru

Daerah

Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 

Selasa, 21 Jan 2025 - 13:32 WIB