DETIKINDONESIA.CO.ID, TANGERANG – Sejumlah konsumen rumah susun (rusun) atau apartemen di kawasan Pakualam Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel) mengeluhkan sertifikat kepemilikan rumah yang tak kunjung diberikan pihak pengembang, meski kredit pemilikan rumah (KPR) sudah dilunasi.
“Sudah dicicil lunas, terakhir November 2016. Terus kan kita ingin hak kita itu jelas, kita tanyakan sertifikat dan dokumen lainnya. Tapi nggak pernah ada kejelasan, dipingpong sana-sini. Intinya nggak ada itikad baik,” ungkap salah seorang konsumen berinisial FS, kepada wartawan, Kamis (24/04/2022).
Perempuan paruh baya ini mengaku telah melunasi cicilan unit yang diambil sejak 2013 hingga akhir 2016. Namun hingga kini, tak ada penjelasan detail soal keberadaan sertifikat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut dia, kondisi serupa dialami penghuni Rusun Brooklyn lainnya. Namun kebanyakan mereka memilih pasrah sambil terus menunggu kepastian pengelola. Hanya segelintir konsumen yang bersuara kritis hingga menempuh jalur hukum.
“Sebenarnya banyak, tapi yang bersuara hanya sedikit. Kalau saya sudah menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke polda, meski penyidik dalam perkara kami bergerak lebih lambat dari siput” jelasnya.
Kuasa hukum FS, Cecilia Tjakranegara, menerangkan, kisruh antara kliennya dengan pengelola rusun dimulai ketika managemen mengirimkan surat agar FS segera mengikuti acara serah terima. Padahal proses penyelesaian unitnya sendiri belum tuntas.
“Saat baru lunas, belum ada pemasangan instalasi listrik segala macam, tapi klien kami sudah dikirimi surat untuk serah terima unit dari developer. Jelas klien kami nggak mau, karena kewajiban developer kan belum terpenuhi,” ucapnya.
Dibeberkan Cecilia, berdasarkan ketentuan Pasal 44 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun, maka kategori pembangunan Rusun dianggap selesai apabila telah terbit Sertifikat Laik Fungsi dan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS).
“Itu kan belum selesai prosesnya, sampai saat ini klien kita nggak pernah lihat sertifikatnya seperti apa. Untuk pinjam kuncinya saja tidak boleh,” terang advokat asal RRAA Law Firm itu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya