Somasi
Upaya meminta penjelasan telah berulang kali dilakukan terhadap managemen dan pengelola Rusun Brooklyn. Namun jawaban yang diberikan dari tahun ke tahun tak memberi kepastian. Hingga akhirnya somasi pertama dan kedua dilayangkan.
“Kita sempat somasi pertama tanggal 24 Mei, sampai kami serahkan somasi kedua tanggal 31 Mei. Semua tidak dihiraukan. Akhirnya kami lapor ke Polda (Metro Jaya-red) pada 10 juni 2021. Jadi kami gugat pidananya dulu, baru setelah itu perdatanya,” sambungnya.
Laporan ke bagian Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya itu dicantumkan atas perkara UU Perlindungan Konsumen dan atau TPPU dengan nomor : LP/B/2971/VI/2021/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 10 juni 2021..
“Poin dari kami adalah meminta agar konsumen property seperti ini ke depan lebih berhati-hati memilih kerjasama dengan developer agar hal ini tidak terulang,” tukasnya.
Hal senada diungkap konsumen lainnya berinisial LA (49). Dia mengaku telah membeli lunas satu unit di rusun tersebut. Namun surat-menyurat bukti kepemilikan tak pernah diperlihatkan hingga saat ini oleh pengelola rusun.
“Saya itu sudah beli lunas, tapi sampai sekarang saya minta lihat copian surat sertifikatnya saja tidak dikasih. Ada apa ini sebenarnya? Kalau saya masih menunggu respons dari managemen, tapi kalau masih belum ada itikad baik juga maka saya akan tempuh jalur hukum,” tegasnya.
Sementara saat dikonfirmasi, pihak rusun melalui Costumer Relation, Elissa, menolak berkomentar mengenai kasus yang dialami konsumen FS.
Dia pun enggan memberikan informasi bagian mana yang berwenang memberikan klarifikasi itu.
“Mohon maaf saya tidak tahu mengenai pertanyaan Bapak,” jawabnya singkat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2