Kontroversi Tol Laut Tujuan Rote Bukan Muat Kebutuhan Pokok, Tapi Barang Mobil, Ini Pernyataan Anggota DPRD Rote Ndao

Jumat, 18 Maret 2022 - 10:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, ROTE NDAO- Walau Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut (Lala) Ditjen Hubla Kemenhub, Capt. Wisnu Handoko menegaskan bahwa kapal tol laut tak diperbolehkan mengangkut mobil. Sementar untuk semen Dibolehkan, karena sesuai dengan Permendag Nomor 53 tahun 2020, sebagai perubahan dari Permendag no. 38/2018.

Namun Sayangnya, Kapal Tol Laut bernama KM Kendhaga Nusantara II Asal Surabaya Tujuan Rote Ndao yang bersandar dipelabuhan Batutua, Kecamatan Rote Barat Daya Kabupaten Rote Ndao, MInggu (13/3/2022) melangar selain mengangkut Kontainer Sembako juga memuat Mobil 1 Unit.

Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao Komisi B, Erasmus Frans dihubungi media ini terkait persoalan tersebut mengatakan sesuai Aturan awal proyek tol laut ini diklirkan ini hanya mengangkut angkutan terhadap sejumlah item barang -barang yang di datangkan dari luar negara.
“Jadi tidak ada sejak awal itu untuk mengangkut barang peralatan , atau mobil yang masuk klasifikasi barang mewah jadi kalau memang ada bisa saja ada aturan baru “, cetusnya.

Menurutnya pantauannya jadi kejadian inikan bukan baru pertama terjadi dan juga pengiriman itu juga dilakukan di Pulau Wetar jadi itu hanya kecolongan dan kemudian dilakukan penegasan sejak itu terjadi pengawasan yang ketat terhadap pengiriman barang -barang.

Sejak kejadian kemarin kalaupun ada peraturan baru pun saya rasa tidak ada ,kalau kejadian itu terjadi di Rote maka hal ini harus di telusuri dulu. Karena sebetulnya yang kita inginkan adalah terjadinya keseimbangan , jadi kita hanya perlu mengimpor dan mendapatkan kebutuhan- kebutuhan pokok yang dalam hal ini hanya tol laut yang di subsidi oleh pemerintah dan juga harus ada keseimbangan dalam ekspor komoditas sehingga akan terjadi keseimbangan fiskal daerah.

Baca Juga :  Sekda Tidore Tinjau Pelaksanaan SKD CPPPK Tahun 2024

Subsidi itu, hanya di peruntukkan bagi kebutuhan masyarakat yang lebih membutuhkan , jadi ketika ada sesuatu penerapan terhadapan penggunaan subsidi oleh negara, itu ada konsekuensi nya dan memang tidak boleh, jadi kalau memang selama itu terjadi berarti sangat di sayangkan ada penyalahgunaan fasilitas yang tidak boleh digunakan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Daud Gerung: Bupati LAZ “omon-omon” Soal alokasi dana sebesar Rp 1 milyar per desa dan Rp 100 juta per dusun setiap tahun
ASPERA Indonesia Siap Bersinergi dengan Pemerintah Kota Depok dalam Pembangunan dan Kemanusiaan
Kampung Duri Kosambi Rayakan Lebaran Antar Kampung, Fachry Dukung Jadi Warisan Budaya
Kesibukan Malam Takbiran di Jakarta: Polisi Gambir Jamin Kelancaran Lalu Lintas Menyambut Idul Fitri
Jelang Idul Fitri, PT Wanatiara persada Salurkan 2 Ton Sembako Di 8 Desa Lingkar Tambang 
Sambut Idul Fitri, PT Wanatiara Persada Bagi-Bagi THR dan Sembako ke 1.017 Karyawan dan Warga
RW 015 Kemirimuka Gelar Kegiatan Berbagi, Sinergi Eka Hospital dan Propindo Sedayu
Kepala Desa Waigoiyofa Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Kepulauan Sula

Berita Terkait

Senin, 31 Maret 2025 - 21:23 WIB

Tengoklah ke Mana Kita Takbir? – Pesan Penting Usai Ramadhan

Minggu, 23 Maret 2025 - 11:06 WIB

Hancurkan Mafia Pertamina: Moment of Truth Prabowo, Erick Thohir?

Sabtu, 22 Maret 2025 - 08:42 WIB

Buka Puasa Bersama: Makna dan Tradisi

Jumat, 21 Februari 2025 - 03:37 WIB

Revisi UU Minerba; Langkah Maju Percepatan Hilirisasi

Selasa, 18 Februari 2025 - 19:08 WIB

Mata Uang Dunia

Senin, 17 Februari 2025 - 15:00 WIB

Berita Acara Sumpah (BAS) Firdaus dan Razman Dibekukan Pengadilan Tinggi, Apa Pelajaran Bagi Advokat Lain?

Minggu, 9 Februari 2025 - 22:32 WIB

Pesan Ketum di Rakernas, Partai Golkar Solid

Minggu, 9 Februari 2025 - 21:35 WIB

Kongkriet! Arahan Ketua Umum DPP Partai Golkar di Rakernas

Berita Terbaru

Artikel

10 Orang Terkaya di Dunia Tahun 2025

Kamis, 3 Apr 2025 - 21:30 WIB