Jakarta, 6 Desember 2024 Kami, Koordinator Pusat Millenial Mitra Polisi (MMP), dengan tegas menyatakan ketidaksetujuan terhadap wacana penempatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Wacana ini mencuat di media massa dan telah menimbulkan diskursus publik yang kritis.
Sebagai organisasi yang mendukung reformasi kepolisian dan demokrasi, kami menganggap langkah ini sebagai upaya yang dapat mencederai independensi Polri sebagai salah satu produk reformasi 1998 yang telah dirancang untuk bebas dari intervensi politik.
Polri: Pilar Reformasi yang Independen
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Sejarah Reformasi Polri
Pasca-reformasi 1998, Polri dipisahkan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui TAP MPR No. VI/MPR/2000 dan TAP MPR No. VII/MPR/2000. Pemisahan ini bertujuan untuk memastikan Polri fokus pada tugas penegakan hukum, keamanan, dan pelayanan masyarakat tanpa tekanan politik dari pemerintah pusat maupun daerah.
2. Payung Hukum yang Mengokohkan Indepensi
• Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 menegaskan bahwa Polri bertanggung jawab langsung kepada Presiden sebagai kepala negara. Penempatan Polri di bawah kementerian mana pun akan melanggar prinsip ini dan dapat menimbulkan dualisme tanggung jawab yang kontraproduktif.
• Polri juga memiliki fungsi sentral dalam menjaga stabilitas keamanan nasional, yang harus dilaksanakan secara profesional dan netral tanpa pengaruh dari pejabat politik di kementerian.
Potensi Ancaman terhadap Demokrasi
1. Politisasi Institusi Penegak Hukum
Menempatkan Polri di bawah Kemendagri berpotensi membuka celah intervensi politik terhadap institusi penegak hukum. Hal ini dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap Polri, terutama dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan pejabat negara atau partai politik.
2. Kemunduran Reformasi
Wacana ini berisiko mengembalikan Polri ke model Orde Baru, di mana Polri lebih sering dimanfaatkan sebagai alat politik daripada penjaga hukum dan keadilan.
Data Valid tentang Performa Polri
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya