Koordinator Pusat Millenial Mitra Polisi: Wacana Polri di Bawah Kemendagri Alasan Tidak Rasional

Jumat, 6 Desember 2024 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 6 Desember 2024 Kami, Koordinator Pusat Millenial Mitra Polisi (MMP), dengan tegas menyatakan ketidaksetujuan terhadap wacana penempatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Wacana ini mencuat di media massa dan telah menimbulkan diskursus publik yang kritis.

Sebagai organisasi yang mendukung reformasi kepolisian dan demokrasi, kami menganggap langkah ini sebagai upaya yang dapat mencederai independensi Polri sebagai salah satu produk reformasi 1998 yang telah dirancang untuk bebas dari intervensi politik.

Polri: Pilar Reformasi yang Independen

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Sejarah Reformasi Polri

Pasca-reformasi 1998, Polri dipisahkan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui TAP MPR No. VI/MPR/2000 dan TAP MPR No. VII/MPR/2000. Pemisahan ini bertujuan untuk memastikan Polri fokus pada tugas penegakan hukum, keamanan, dan pelayanan masyarakat tanpa tekanan politik dari pemerintah pusat maupun daerah.

Baca Juga :  Pemprov DKI Jakarta Raih Penghargaan Tim Pengendali Inflasi Daerah Terbaik Tahun 2022

2. Payung Hukum yang Mengokohkan Indepensi

• Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 menegaskan bahwa Polri bertanggung jawab langsung kepada Presiden sebagai kepala negara. Penempatan Polri di bawah kementerian mana pun akan melanggar prinsip ini dan dapat menimbulkan dualisme tanggung jawab yang kontraproduktif.

• Polri juga memiliki fungsi sentral dalam menjaga stabilitas keamanan nasional, yang harus dilaksanakan secara profesional dan netral tanpa pengaruh dari pejabat politik di kementerian.

Potensi Ancaman terhadap Demokrasi

1. Politisasi Institusi Penegak Hukum

Menempatkan Polri di bawah Kemendagri berpotensi membuka celah intervensi politik terhadap institusi penegak hukum. Hal ini dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap Polri, terutama dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan pejabat negara atau partai politik.

Baca Juga :  Gugum Ridho Putra Terpilih Sebagai Ketua Umum PBB periode 2025–2030

2. Kemunduran Reformasi

Wacana ini berisiko mengembalikan Polri ke model Orde Baru, di mana Polri lebih sering dimanfaatkan sebagai alat politik daripada penjaga hukum dan keadilan.

Data Valid tentang Performa Polri

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Citra Positif 100 Hari Pemerintahan Prabowo Capai Rekor Tertinggi dalam Sejarah, Tody Ardianysah Ucapkan Selamat
Presiden Prabowo Minta Maaf Belum Semua Anak Bisa Nikmati Makan Bergizi Gratis
100 Hari Masa Kerja, Presiden Prabowo Ingin Hilangkan Kemiskinan dan Kelaparan
Kader PDIP Berang Pergub Poligami Diteken Jelang Pelantikan Pramono-Rano
Menteri KKP Beri Sinyal Tunda Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang
MKGR Tegaskan Dukung Ketum Golkar Bahlil Lahadalia dan Pemerintahan Prabowo
Bahlil Lahadalia jadi Ketua Dewan Kehormatan DPP Ormas MKGR
Anies dan Ahok Kembali Bertemu, Ada Apa?

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:32 WIB

Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 

Selasa, 21 Januari 2025 - 09:34 WIB

Merawat Kebersamaan Untuk Berbagi Kebaikan, Milad Perdana IKA Fakultas Hukum Unkhair 

Senin, 20 Januari 2025 - 18:32 WIB

Gunung Lewotobi Kembali Muntahkan Abu Vulkanik, 7 Desa Waspada Banjir Lahar

Senin, 20 Januari 2025 - 15:05 WIB

Pemkot Tidore Terima Penghargaan Daerah Pelopor Transformasi Digital

Senin, 20 Januari 2025 - 13:18 WIB

PT. Wanatiara Persada Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Melalui Program Insentif Nakes

Senin, 20 Januari 2025 - 12:02 WIB

Pedagang Keluhkan, Sampah dan Drainase di Pasar Barito Ternate

Minggu, 19 Januari 2025 - 16:05 WIB

Mahalnya Harga Sewa Lapak, Pedagang Pasar Barito Ternate Terbebani

Minggu, 19 Januari 2025 - 11:57 WIB

Tanggapan Komunitas Law Fighters terhadap Putusan Tipikor 300 Triliun, Et Ipsa Scientia Potestas 

Berita Terbaru

Daerah

Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 

Selasa, 21 Jan 2025 - 13:32 WIB