Korban Penipuan 500 Juta, Diduga Melibatkan Oknum Kejaksaan dan BKN Jawa Barat

Senin, 10 Januari 2022 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.ID, BEKASI- Warga Bekasi menjadi korban kasus dugaan penipuan berkedok meloloskan seleksi CPNS oleh oknum jaksa yang mengaku bertugas di Badiklat Kejaksaan Jakarta dan Kejati Jawa Barat serta oknum yang mengaku bagian dari tim seleksi CPNS BKN

Kuasa hukum korban Leonardo Saputra, S.H. dan Catharina CS, S.H., dari kantor hukum LC & Partners, menjelaskan kliennya IWA, 30 tahun, diduga ditipu oleh TI dan istrinya VA, dan IN dan suaminya YR sejak 30 Januari 2020.

TI yang mengaku bertugas di Badan Diklat Kejaksaan mengaku dapat membantu korban yang tengah mendaftar CPNS 2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Istri TI, yakni VA, mengaku sebagai Jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang menjamin bahwa mereka berdua bisa membantu meloloskan 99 persen karena mempunyai link ke BKN dan meyakinkan korban tidak akan melakukan penipuan karena dana yang diminta ditransfer ke rekening pribadi dan mereka berdua merupakan seorang jaksa yang masih aktif

Baca Juga :  Gubernur PBD Sebut KEK Sorong Jadi Lokomotif Pertumbuhan Ekonomi

Lewat TI dan VA, kliennya dikenalkan dengan pasutri YR dan IN. Kepada korban IN bertugas membantu untuk meyakinkan agar korban segera menyerahkan uang senilai Rp500 juta kepada TI dan VA serta meyakinkan bahwa memang mereka bisa meloloskan karena suaminya, YR, merupakan bagian dari Tim Seleksi CPNS Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Lanjut Leonardo, mereka bertiga IN, VA, TI, meyakinkan korban bahwa mereka merupakan seorang jaksa di mana tidak akan mungkin berani untuk menipu.

Mereka juga akan berjanji mengembalikan dana yang di transfer 100 persen berikut dengan dana operasional yang di minta TI dan VA kepada korban apabila tidak terbukti lulus seleksi CPNS.

“Diyakini Klien saya IWA, bahwa oknum jaksa terlapor tidak akan menipu karena dana yang diminta kepada klien saya di transfer sebesar 500 juta ke rekening pribadi milik TI & VA, pihak yang masih aktif bekerja di kejaksaan,” jelas dia, Senin, 10 Januari 2022.

Baca Juga :  Sinergi Membangun Buru Selatan, Bupati Buru Selatan Safitri Malik Soulisa Menemui Intelektual dan Pengusaha Indonesia Timur

Selain itu, salah satu Terlapor sempat meminta 3 kali fasilitas hotel dengan alasan bertemu dengan orang BKN. Dan juga sempat meminta dibelikan batik dengan kisaran Rp 4 juta rupiah. Dalam melancarkan aksinya Terlapor selalu membawa profesi jaksa kepada korban

kliennya yang merasa hingga jelang setahun ucapan terlapor tidak ada yang terbukti sehingga korban meminta uang tersebut kembali 100 persen namun.

Mepada korban para Terlapor hanya memberikan janji-janji akan mengembalikan. Tetapi, hingga lebih dari setahun sejak dana Rp500 juta diterima Terlapor, janji itu tidak kunjung terpenuhi.

Sebelum memutuskan menempuh jalur hukum, TI salah satu terlapor, sempat membuat surat pernyataan bahwa akan mengembalikan kerugian korban tanggal 3 Mei 2021, tetapi tidak terealisasi.

Baca Juga :  Demo Para Guru Honorer Bertahan Hingga Malam Hari, Pj Bupati Langkat Diteriaki Penipu

“Klien kami sudah melapor kepada Jamwas(Jaksa Agung Muda Pengawas) tanggal 14 Juni 2021 namun, sampai 8 bulan lamanya tidak ada penyelesaian serta laporan sanksi untuk oknum jaksa terlapor diperlambat,” tutur dia.

“Para oknum jaksa terlapor terus berjanji dan meminta bantuan kepada penyidik Jamwas agar ditangguhkan laporan sanksi tersebut karena akan mengembalikan dana tersebut dengan beserta kerugian yang dialami oleh korban. Penyidik Jamwas selalu berusaha menenangkan pelapor untuk menunggu itikad baik dari oknum jaksa terlapor namun, bukannya realisasi yang di terima melainkan hanya janji-janji palsu,” lanjut dia.

Masih jelas Leonardo, setelah berbulan-bulan lamanya hanya diberikan janji palsu oleh oknum jaksa terlapor, serta Jamwas dinilai tidak kunjung juga memproses berkas sanksi tersebut ke pimpinannya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber : pojoksatu.id

Berita Terkait

Gubernur Malut Luncurkan KIP Kuliah Daerah, Direspons Positif Pemerintah Pusat
Kapolda Maluku Utara Didorong Tindak Tegas Ahmad Hi. Djaim atas Dugaan Penghinaan dan Provokasi ke Kesultanan Tidore
Beri Pesan Paskah Kepada Umat Nasrani, GAMKI : Sultan Bacan Sosok Pemimpin Sejati
Baru Hirup Udara Bebas, Eks Napi Pembunuhan Diduga Kembali Lakukan Aksi Bejat
Rayakan Paskah Kristus, GAMKI dan Polres Halsel Bagikan Sembako Kepada Janda dan Anak Yatim di GPM Tomori
Golkar Singkawang Tegaskan Dukungan kepada Menteri UMKM Maman Abdurrahman Pimpin DPD Golkar Kalbar
Dari Dana Desa ke Dana Dosa: Refleksi atas UU Desa yang Salah Arah
Kepala Desa Sayoang Bantah Dugaan Nongkrong di Coffee Hox Bersama Pemandu Lagu: Itu Foto Lama

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 16:33 WIB

Hari Kartini, Menteri UMKM dan Menteri PPPA Sepakat Perkuat Peran Perempuan di UMKM

Selasa, 22 April 2025 - 12:55 WIB

Menteri UMKM Maman Dorong Usaha Warga Lapas Diakui sebagai UMKM

Senin, 21 April 2025 - 13:58 WIB

Direktur Utama PLN Dorong Pemanfaatan Hidrogen Hijau di Transportasi Laut

Senin, 21 April 2025 - 12:02 WIB

Rektor UMJ Tekankan Halalbihalal sebagai Sarana Penguat Ukhuwah Islamiyah

Senin, 21 April 2025 - 08:33 WIB

Demi Mensuport Bisnis, Perkumpulan Pengusaha Teknologi Lions Anaba Menjalin Acara Halal Bi Halal

Sabtu, 19 April 2025 - 11:34 WIB

Apindo: Kebijakan Impor Migas dan Pangan Tak Berdampak Negatif bagi Indonesia

Sabtu, 19 April 2025 - 11:15 WIB

Kadin: Hilirisasi Dorong Penguatan Kemitraan Dagang antara Indonesia dan Tiongkok

Jumat, 18 April 2025 - 21:58 WIB

Menteri UMKM Rancang Regulasi untuk Perlindungan Ojek Online

Berita Terbaru