Korban Penipuan 500 Juta, Diduga Melibatkan Oknum Kejaksaan dan BKN Jawa Barat

Senin, 10 Januari 2022 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.ID, BEKASI- Warga Bekasi menjadi korban kasus dugaan penipuan berkedok meloloskan seleksi CPNS oleh oknum jaksa yang mengaku bertugas di Badiklat Kejaksaan Jakarta dan Kejati Jawa Barat serta oknum yang mengaku bagian dari tim seleksi CPNS BKN

Kuasa hukum korban Leonardo Saputra, S.H. dan Catharina CS, S.H., dari kantor hukum LC & Partners, menjelaskan kliennya IWA, 30 tahun, diduga ditipu oleh TI dan istrinya VA, dan IN dan suaminya YR sejak 30 Januari 2020.

TI yang mengaku bertugas di Badan Diklat Kejaksaan mengaku dapat membantu korban yang tengah mendaftar CPNS 2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Istri TI, yakni VA, mengaku sebagai Jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang menjamin bahwa mereka berdua bisa membantu meloloskan 99 persen karena mempunyai link ke BKN dan meyakinkan korban tidak akan melakukan penipuan karena dana yang diminta ditransfer ke rekening pribadi dan mereka berdua merupakan seorang jaksa yang masih aktif

Baca Juga :  Kakan Syabandar Rote Ndao Putra Ray Belu

Lewat TI dan VA, kliennya dikenalkan dengan pasutri YR dan IN. Kepada korban IN bertugas membantu untuk meyakinkan agar korban segera menyerahkan uang senilai Rp500 juta kepada TI dan VA serta meyakinkan bahwa memang mereka bisa meloloskan karena suaminya, YR, merupakan bagian dari Tim Seleksi CPNS Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Lanjut Leonardo, mereka bertiga IN, VA, TI, meyakinkan korban bahwa mereka merupakan seorang jaksa di mana tidak akan mungkin berani untuk menipu.

Mereka juga akan berjanji mengembalikan dana yang di transfer 100 persen berikut dengan dana operasional yang di minta TI dan VA kepada korban apabila tidak terbukti lulus seleksi CPNS.

“Diyakini Klien saya IWA, bahwa oknum jaksa terlapor tidak akan menipu karena dana yang diminta kepada klien saya di transfer sebesar 500 juta ke rekening pribadi milik TI & VA, pihak yang masih aktif bekerja di kejaksaan,” jelas dia, Senin, 10 Januari 2022.

Baca Juga :  Bupati Freddy Thie Terima Penghargaan dari BKN, Kaimana Berhasil Terapkan Manajemen Kinerja

Selain itu, salah satu Terlapor sempat meminta 3 kali fasilitas hotel dengan alasan bertemu dengan orang BKN. Dan juga sempat meminta dibelikan batik dengan kisaran Rp 4 juta rupiah. Dalam melancarkan aksinya Terlapor selalu membawa profesi jaksa kepada korban

kliennya yang merasa hingga jelang setahun ucapan terlapor tidak ada yang terbukti sehingga korban meminta uang tersebut kembali 100 persen namun.

Mepada korban para Terlapor hanya memberikan janji-janji akan mengembalikan. Tetapi, hingga lebih dari setahun sejak dana Rp500 juta diterima Terlapor, janji itu tidak kunjung terpenuhi.

Sebelum memutuskan menempuh jalur hukum, TI salah satu terlapor, sempat membuat surat pernyataan bahwa akan mengembalikan kerugian korban tanggal 3 Mei 2021, tetapi tidak terealisasi.

Baca Juga :  Ketua DPD RI Minta CPNS dan Oknum BKN Yang Curang Dalam SKD Ditindak

“Klien kami sudah melapor kepada Jamwas(Jaksa Agung Muda Pengawas) tanggal 14 Juni 2021 namun, sampai 8 bulan lamanya tidak ada penyelesaian serta laporan sanksi untuk oknum jaksa terlapor diperlambat,” tutur dia.

“Para oknum jaksa terlapor terus berjanji dan meminta bantuan kepada penyidik Jamwas agar ditangguhkan laporan sanksi tersebut karena akan mengembalikan dana tersebut dengan beserta kerugian yang dialami oleh korban. Penyidik Jamwas selalu berusaha menenangkan pelapor untuk menunggu itikad baik dari oknum jaksa terlapor namun, bukannya realisasi yang di terima melainkan hanya janji-janji palsu,” lanjut dia.

Masih jelas Leonardo, setelah berbulan-bulan lamanya hanya diberikan janji palsu oleh oknum jaksa terlapor, serta Jamwas dinilai tidak kunjung juga memproses berkas sanksi tersebut ke pimpinannya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber : pojoksatu.id

Berita Terkait

Plt Kadisdik Langkat Kembali Beri Penghargaan kepada Tiga Guru Penggagas di SDN
Kolaborasi Mahasiswa untuk Ketahanan Pangan: BEM PTNU Luncurkan Strategi di Jakarta Timur
ASPERA Kota Depok Ucapkan Selamat atas Pelantikan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2025-2030
Warga Tanjung Pasir Tepis Isu Penutupan Paluh dan Alih Fungsi
Masykur Sebut: Pernyataan Sekretaris DPD Demokrat Malut, Dianggap Mengkerdilkan Partai Demokrat Dan Ketum AHY
Sosialisasi Lomba Puisi Jelang Kegiatan Babaca 3, Begini Respon Kepsek SMA Negeri 1 Halsel
Ahmad Luthfi Resmi Dilantik Jadi Gubernur Jawa Tengah oleh Presiden Prabowo
Sejarah Baru! Elisa Kambu dan Ahmad Nausrau Dilantik Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 09:22 WIB

Bungatan Berharap Kepala Daerah Terpilih Tanjung Jabung Timur Menepati Janji Politik dan Program Kerjanya.

Sabtu, 3 September 2022 - 11:04 WIB

UMKM Di Kerinci, Habis Di Borong Santri Dukung Ganjar Wilayah Jambi.

Selasa, 30 Agustus 2022 - 18:07 WIB

Di Jambi, Relawan Santri Dukung Ganjar Kembali Ke Pesantren

Selasa, 7 Juni 2022 - 16:57 WIB

Bupati Ustadz Anwar Sadat Sambut Kunjungan DPW dan DPD FK-UMKM di Rumah Dinasnya

Minggu, 22 Mei 2022 - 13:15 WIB

Halal Bi Halal Bersama Gubernur Jambi, Ali Murtada Mempresentasikan Program FK UMKM RI di Hadapanya

Berita Terbaru

Penulis, Mujamin Jassin adalah Pendongeng (storytelling), dan Kolumnis Sosial Politik

Artikel

Mutiara dalam Lakon Dewi Gendari

Minggu, 23 Feb 2025 - 15:24 WIB