Korban Penipuan 500 Juta, Diduga Melibatkan Oknum Kejaksaan dan BKN Jawa Barat

Senin, 10 Januari 2022 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Malah terus berupaya agar korban untuk terus menunggu tidak ada kepastian sehingga memberikan kesempatan untuk oknum jaksa terlapor dalam mengulur-ngulur untuk menyelesaikan,” ucap dia.

“Karena kami anggap tidak ada itikad baik sampai awal November 2021 dan JAM WAS tidak ada tindakan yang tegas, kita lapor ke Polda Metro Jaya,” sambung Leonardo.

Laporan kliennya diterima dengan LP STTLP/B/5594/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya dengan terlapor 4 orang dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah lapor kepada pihak kepolisian klien kami meminta pihak penyidik JAM WAS untuk segera menaikkan laporan sanksi untuk oknum jaksa terlapor karena sudah tidak bisa diselesaikan di kejaksaa,” terang dia.

Tak cukup sampai di situ, Pelapor pun mencoba melapor kepada Komisi Kejaksaan pada 9 November 2021 dengan laporan nomor 06/Peng.Pid/KL/LFC/M/XI/2021.

Baca Juga :  Wartawan Sula Gelar Aksi Solidaritas Terkait Kekerasan Terhadap Redaktur Nurkholis Lamaau

“Klien kami juga sudah mengirimkan surat sebanyak 3 kali kepada Jaksa Agung Republik Indonesia untuk meminta bantuan penanganan yang serius agar segera ditindaklanjuti untuk proses penjatuhan sanksi oknum jaksa yang melakukan penipuan,” jelas dia.

Pada 16 November 2021, klien kita dimintai keterangan oleh Satgas 53, tetapi oleh mereka dikatakan bahwa kasus ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian maka Satgas 53 hanya bisa mendorong agar laporan sanksi cepat di proses oleh pihak Jamwas dan memonitoring perkembangan di kepolisian,” masih kata Leonardo.

Dia meminta keadilan untuk kliennya yang merasa terus menerus ‘diping-pong’ sana-sini dan belum ada kejelasan hingga jelang 2 tahun kasus ini.

“Klien kita mengalami penipuan sebesar Rp 500.000.000, karena uang yang di-transfer kepada Terlapor itu merupakan pinjaman salah seorang Terlapor juga sudah mengakui akan mengembalikan uang tersebut beserta kerugian yang berasal dari pembayaran bunga pinjaman yang dialami klien saya. Bukti rekamannya ada,” jelas dia.

Baca Juga :  Bupati Freddy Thie Terima Penghargaan dari BKN, Kaimana Berhasil Terapkan Manajemen Kinerja

Leonardo Saputra juga menyebut terjadi kenehan pada proses laporan pengaduan di Jamwas karena pada tanggal 31 Desember 2021, kliennya dihubungi pihak Jamwqs, bahwa Terlapor membawa dana Rp250.000.000 juta untuk pengembalian.

“Ini kita pertanyakan, kenapa masih diberikan kesempatan. Kan sudah disepakati bahwa kalau awal November (2021) tidak ada itikad baik, kita kan selesaikan dan laporkan di kepolisian. Hal ini membuktikan bahwa laporan pengaduan untuk sanksi oknum jaksa terlapor belum juga diproses sudah hampir 8 bulan laporan pengaduan tersebut di Jamwas,” jelas leonardo.

Pihak kepolisian sudah mengundang para terlapor namun, menurut informasi dari 2 kali undangan kepada Terlapor, mereka selalu mangkir.

“Usut punya usut, TI diketahui merupakan mantan jaksa yang sudah dipecat pada 2019, sementara VA dan IN masih berstatus aktif sebagai jaksa serta YR bukan bagian dari Tim Seleksi CPNS,” tutur dia.

Baca Juga :  Demo Para Guru Honorer Bertahan Hingga Malam Hari, Pj Bupati Langkat Diteriaki Penipu

“Kita berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan penipuan yang klien saya alami dengan sebenar-benarnya dan Jamwas, Komisi Kejaksaan dan Satgas 53 bisa bertindak tegas segera memproses laporan sanksi untuk oknum jaksa terlapor yang masih aktif agar tidak lagi mempermainkan pelapor,” demikian dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber : pojoksatu.id

Berita Terkait

Cerita Nia dan Bambang, Petani Binaan Harita Nickel yang Sukses Jadi Pemasok Bahan Pangan
Langgar Edaran Mendagri, Kades  Dowora Eli Saleh Nekat Bagikan BLT Jelang Pilkada 2024
Kampanye Akbar Paslon Berkat, Freddy Thie Paparkan 3 Program Unggulan Untuk Kaimana 5 Tahun Kedepan
Sekertaris Dinas Kesehatan Halsel, Diduga Terlibat Politik Praktis
Ribuan Warga Padati Kampanye Akbar Freddy Thie-Somat Puarada
Debat Kedua Husain-Asrul Berkomitmen  Tol Laut Harus di Nikmati 10 Kabupaten/Kota 
Debat Kedua Dampak Pertambangan, MK-BISA Skak Sherly soal Jabatan Komisaris Tambang
Pemkot Tidore Gelar Rakor Percepatan Puskesmas Menjadi BLUD

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 07:53 WIB

Jika Terpilih HAS Berkomitmen meningkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan di Maluku Utara

Kamis, 21 November 2024 - 08:18 WIB

Bawaslu Jakarta Pusat Petakan 25 Indikator TPS Rawan untuk Pemilu 2024

Rabu, 20 November 2024 - 13:42 WIB

Bawaslu Halsel: Gelar Deklarasi Tolak Politik Uang, Hoax, Dan Politisasi Sara

Senin, 18 November 2024 - 21:21 WIB

Pernyataan Mukmina Terkait Jalan Lingkar kayoa, Hanya Mencari Ketenaran 

Senin, 18 November 2024 - 18:46 WIB

Tim SMP Negeri 6 Depok Juara JA Spark the Dream Social Challenge 2024 di Asia Pasifik

Senin, 18 November 2024 - 13:35 WIB

Udi Sebut: Soal Pertanyaan Rahmi Husain Adalah Bentuk Kekecewaan, Karna Kalah di Pileg Kemrin 

Sabtu, 16 November 2024 - 20:32 WIB

Jenderal (HOR) Agus Andrianto Diganjar Gelar Kehormatan, DMI Sebut Dedikasinya Tak Tertandingi

Sabtu, 16 November 2024 - 14:00 WIB

Dalam Rangka menyambut HUT ke-60 Partai Golkar, DPD Partai Golkar Jakarta Timur Gelar Senam Massal 

Berita Terbaru

Nasional

Gibran Minta Mendikdasmen Hapus Sistem Zonasi

Jumat, 22 Nov 2024 - 09:39 WIB