Korban Penipuan 500 Juta, Diduga Melibatkan Oknum Kejaksaan dan BKN Jawa Barat

Senin, 10 Januari 2022 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Malah terus berupaya agar korban untuk terus menunggu tidak ada kepastian sehingga memberikan kesempatan untuk oknum jaksa terlapor dalam mengulur-ngulur untuk menyelesaikan,” ucap dia.

“Karena kami anggap tidak ada itikad baik sampai awal November 2021 dan JAM WAS tidak ada tindakan yang tegas, kita lapor ke Polda Metro Jaya,” sambung Leonardo.

Laporan kliennya diterima dengan LP STTLP/B/5594/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya dengan terlapor 4 orang dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah lapor kepada pihak kepolisian klien kami meminta pihak penyidik JAM WAS untuk segera menaikkan laporan sanksi untuk oknum jaksa terlapor karena sudah tidak bisa diselesaikan di kejaksaa,” terang dia.

Tak cukup sampai di situ, Pelapor pun mencoba melapor kepada Komisi Kejaksaan pada 9 November 2021 dengan laporan nomor 06/Peng.Pid/KL/LFC/M/XI/2021.

Baca Juga :  Bupati Freddy Thie Terima Penghargaan dari BKN, Kaimana Berhasil Terapkan Manajemen Kinerja

“Klien kami juga sudah mengirimkan surat sebanyak 3 kali kepada Jaksa Agung Republik Indonesia untuk meminta bantuan penanganan yang serius agar segera ditindaklanjuti untuk proses penjatuhan sanksi oknum jaksa yang melakukan penipuan,” jelas dia.

Pada 16 November 2021, klien kita dimintai keterangan oleh Satgas 53, tetapi oleh mereka dikatakan bahwa kasus ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian maka Satgas 53 hanya bisa mendorong agar laporan sanksi cepat di proses oleh pihak Jamwas dan memonitoring perkembangan di kepolisian,” masih kata Leonardo.

Dia meminta keadilan untuk kliennya yang merasa terus menerus ‘diping-pong’ sana-sini dan belum ada kejelasan hingga jelang 2 tahun kasus ini.

“Klien kita mengalami penipuan sebesar Rp 500.000.000, karena uang yang di-transfer kepada Terlapor itu merupakan pinjaman salah seorang Terlapor juga sudah mengakui akan mengembalikan uang tersebut beserta kerugian yang berasal dari pembayaran bunga pinjaman yang dialami klien saya. Bukti rekamannya ada,” jelas dia.

Baca Juga :  Persiapan Sambut Hari Nusantara 2023, Pemkot Tidore Ikut Rapat Koordinasi Bersama Menhub RI

Leonardo Saputra juga menyebut terjadi kenehan pada proses laporan pengaduan di Jamwas karena pada tanggal 31 Desember 2021, kliennya dihubungi pihak Jamwqs, bahwa Terlapor membawa dana Rp250.000.000 juta untuk pengembalian.

“Ini kita pertanyakan, kenapa masih diberikan kesempatan. Kan sudah disepakati bahwa kalau awal November (2021) tidak ada itikad baik, kita kan selesaikan dan laporkan di kepolisian. Hal ini membuktikan bahwa laporan pengaduan untuk sanksi oknum jaksa terlapor belum juga diproses sudah hampir 8 bulan laporan pengaduan tersebut di Jamwas,” jelas leonardo.

Pihak kepolisian sudah mengundang para terlapor namun, menurut informasi dari 2 kali undangan kepada Terlapor, mereka selalu mangkir.

“Usut punya usut, TI diketahui merupakan mantan jaksa yang sudah dipecat pada 2019, sementara VA dan IN masih berstatus aktif sebagai jaksa serta YR bukan bagian dari Tim Seleksi CPNS,” tutur dia.

Baca Juga :  Wali Kota Buka Kegiatan Latsar CPNS Golongan II dan III

“Kita berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan penipuan yang klien saya alami dengan sebenar-benarnya dan Jamwas, Komisi Kejaksaan dan Satgas 53 bisa bertindak tegas segera memproses laporan sanksi untuk oknum jaksa terlapor yang masih aktif agar tidak lagi mempermainkan pelapor,” demikian dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber : pojoksatu.id

Berita Terkait

Pemkot Tidore Akan Bentuk Satgas Pengawasan Distribusi BBM Subsidi
Pemkot Tidore Kepulauan Dapat Penghargaan Kategori Baik dari BKPM
Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 
Merawat Kebersamaan Untuk Berbagi Kebaikan, Milad Perdana IKA Fakultas Hukum Unkhair 
Gunung Lewotobi Kembali Muntahkan Abu Vulkanik, 7 Desa Waspada Banjir Lahar
Pemkot Tidore Siapkan Program Khusus Atasi Inflasi dan Kesehatan Gratis
Pemkot Tidore Terima Penghargaan Daerah Pelopor Transformasi Digital
PT. Wanatiara Persada Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Melalui Program Insentif Nakes

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 13:24 WIB

Kunker ke Sumut, Menko Bidang Pangan Zhulhas Sebut Tebu Disini Kurus Seperti Kena Penyakit Stunting

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:32 WIB

Ungkap Alasan Belum Tahan Hasto, KPK: Dia Kooperatif

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:21 WIB

1.500 Personel Gabungan Bongkar Pagar Laut di Tangerang Hari Ini

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:05 WIB

Mantan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dan AHY Kompak Tak Tahu Soal SHGB Pagar Laut saat Menjabat

Rabu, 22 Januari 2025 - 11:57 WIB

Pembongkaran Pagar Laut Harus Diapresiasi dan Dikawal Demi Menjaga Muruah NKRI dan Program Asta Cita Prabowo-Gibran

Selasa, 21 Januari 2025 - 23:18 WIB

Awas Tertipu dengan LPK Ilegal, Idam: Pamerintah harus Ambil Tindakan Tegas

Senin, 20 Januari 2025 - 18:22 WIB

Citra Positif 100 Hari Pemerintahan Prabowo Capai Rekor Tertinggi dalam Sejarah, Tody Ardianysah Ucapkan Selamat

Senin, 20 Januari 2025 - 15:35 WIB

Presiden Prabowo Minta Maaf Belum Semua Anak Bisa Nikmati Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kota Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025)

Nasional

Ungkap Alasan Belum Tahan Hasto, KPK: Dia Kooperatif

Rabu, 22 Jan 2025 - 12:32 WIB