Korban Penipuan 500 Juta, Diduga Melibatkan Oknum Kejaksaan dan BKN Jawa Barat

Senin, 10 Januari 2022 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Malah terus berupaya agar korban untuk terus menunggu tidak ada kepastian sehingga memberikan kesempatan untuk oknum jaksa terlapor dalam mengulur-ngulur untuk menyelesaikan,” ucap dia.

“Karena kami anggap tidak ada itikad baik sampai awal November 2021 dan JAM WAS tidak ada tindakan yang tegas, kita lapor ke Polda Metro Jaya,” sambung Leonardo.

Laporan kliennya diterima dengan LP STTLP/B/5594/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya dengan terlapor 4 orang dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah lapor kepada pihak kepolisian klien kami meminta pihak penyidik JAM WAS untuk segera menaikkan laporan sanksi untuk oknum jaksa terlapor karena sudah tidak bisa diselesaikan di kejaksaa,” terang dia.

Tak cukup sampai di situ, Pelapor pun mencoba melapor kepada Komisi Kejaksaan pada 9 November 2021 dengan laporan nomor 06/Peng.Pid/KL/LFC/M/XI/2021.

Baca Juga :  Perjuangkan 5107 Nasib Satpol PP WH, dan Honorer di Aceh, Ketua Komite I Fachrul Razi Raker Dengan MenPAN RB

“Klien kami juga sudah mengirimkan surat sebanyak 3 kali kepada Jaksa Agung Republik Indonesia untuk meminta bantuan penanganan yang serius agar segera ditindaklanjuti untuk proses penjatuhan sanksi oknum jaksa yang melakukan penipuan,” jelas dia.

Pada 16 November 2021, klien kita dimintai keterangan oleh Satgas 53, tetapi oleh mereka dikatakan bahwa kasus ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian maka Satgas 53 hanya bisa mendorong agar laporan sanksi cepat di proses oleh pihak Jamwas dan memonitoring perkembangan di kepolisian,” masih kata Leonardo.

Dia meminta keadilan untuk kliennya yang merasa terus menerus ‘diping-pong’ sana-sini dan belum ada kejelasan hingga jelang 2 tahun kasus ini.

“Klien kita mengalami penipuan sebesar Rp 500.000.000, karena uang yang di-transfer kepada Terlapor itu merupakan pinjaman salah seorang Terlapor juga sudah mengakui akan mengembalikan uang tersebut beserta kerugian yang berasal dari pembayaran bunga pinjaman yang dialami klien saya. Bukti rekamannya ada,” jelas dia.

Baca Juga :  Guna Bangkitkan UMKM, Bupati Safitri Malik Bangun Sinergitas dengan Bank

Leonardo Saputra juga menyebut terjadi kenehan pada proses laporan pengaduan di Jamwas karena pada tanggal 31 Desember 2021, kliennya dihubungi pihak Jamwqs, bahwa Terlapor membawa dana Rp250.000.000 juta untuk pengembalian.

“Ini kita pertanyakan, kenapa masih diberikan kesempatan. Kan sudah disepakati bahwa kalau awal November (2021) tidak ada itikad baik, kita kan selesaikan dan laporkan di kepolisian. Hal ini membuktikan bahwa laporan pengaduan untuk sanksi oknum jaksa terlapor belum juga diproses sudah hampir 8 bulan laporan pengaduan tersebut di Jamwas,” jelas leonardo.

Pihak kepolisian sudah mengundang para terlapor namun, menurut informasi dari 2 kali undangan kepada Terlapor, mereka selalu mangkir.

“Usut punya usut, TI diketahui merupakan mantan jaksa yang sudah dipecat pada 2019, sementara VA dan IN masih berstatus aktif sebagai jaksa serta YR bukan bagian dari Tim Seleksi CPNS,” tutur dia.

Baca Juga :  Pembayaran TPP Terhambat di Taliabu, Wakil Ketua I DPRD Mendesak Pemda Bertindak

“Kita berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan penipuan yang klien saya alami dengan sebenar-benarnya dan Jamwas, Komisi Kejaksaan dan Satgas 53 bisa bertindak tegas segera memproses laporan sanksi untuk oknum jaksa terlapor yang masih aktif agar tidak lagi mempermainkan pelapor,” demikian dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber : pojoksatu.id

Berita Terkait

Daud Gerung: Bupati LAZ “omon-omon” Soal alokasi dana sebesar Rp 1 milyar per desa dan Rp 100 juta per dusun setiap tahun
ASPERA Indonesia Siap Bersinergi dengan Pemerintah Kota Depok dalam Pembangunan dan Kemanusiaan
Kampung Duri Kosambi Rayakan Lebaran Antar Kampung, Fachry Dukung Jadi Warisan Budaya
Kesibukan Malam Takbiran di Jakarta: Polisi Gambir Jamin Kelancaran Lalu Lintas Menyambut Idul Fitri
Jelang Idul Fitri, PT Wanatiara persada Salurkan 2 Ton Sembako Di 8 Desa Lingkar Tambang 
Sambut Idul Fitri, PT Wanatiara Persada Bagi-Bagi THR dan Sembako ke 1.017 Karyawan dan Warga
RW 015 Kemirimuka Gelar Kegiatan Berbagi, Sinergi Eka Hospital dan Propindo Sedayu
Kepala Desa Waigoiyofa Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Kepulauan Sula

Berita Terkait

Jumat, 4 April 2025 - 11:28 WIB

Kunjungan Perdana Gubernur Melki Laka Lena ke Flores, Evaluasi Pembangunan di 4 Kabupaten

Jumat, 28 Maret 2025 - 14:03 WIB

Bupati TTU Hadiri Rakor Bersama Gubernur NTT Bahas Pembangunan Daerah

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:58 WIB

Bupati dan Wakil Bupati TTU Hadiri Prosesi Duka di Kediaman Almarhum Raymundus Sau Fernandes

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:59 WIB

Bupati TTU Lantik Pengurus Baru TP PKK, Tekankan Peran Strategis dalam Pemberdayaan Keluarga

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:50 WIB

Bupati TTU Serahkan 12 Pompa Air Alsintan untuk Dukung Produktivitas Kelompok Tani

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:40 WIB

Bupati TTU Selenggarakan Adventure Competition di Kefamenanu

Kamis, 27 Maret 2025 - 09:57 WIB

Tak Bayar Gaji Sekretaris 9 Bulan, Bupati TTU Memperingatkan Kades Noetoko

Rabu, 26 Maret 2025 - 10:29 WIB

Bupati TTU Gelar Rakor Bahas Tata Kelola Pemerintahan Desa dan Pengelolaan Keuangan

Berita Terbaru