Korban Penipuan 500 Juta, Diduga Melibatkan Oknum Kejaksaan dan BKN Jawa Barat

Senin, 10 Januari 2022 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Malah terus berupaya agar korban untuk terus menunggu tidak ada kepastian sehingga memberikan kesempatan untuk oknum jaksa terlapor dalam mengulur-ngulur untuk menyelesaikan,” ucap dia.

“Karena kami anggap tidak ada itikad baik sampai awal November 2021 dan JAM WAS tidak ada tindakan yang tegas, kita lapor ke Polda Metro Jaya,” sambung Leonardo.

Laporan kliennya diterima dengan LP STTLP/B/5594/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya dengan terlapor 4 orang dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah lapor kepada pihak kepolisian klien kami meminta pihak penyidik JAM WAS untuk segera menaikkan laporan sanksi untuk oknum jaksa terlapor karena sudah tidak bisa diselesaikan di kejaksaa,” terang dia.

Tak cukup sampai di situ, Pelapor pun mencoba melapor kepada Komisi Kejaksaan pada 9 November 2021 dengan laporan nomor 06/Peng.Pid/KL/LFC/M/XI/2021.

Baca Juga :  Wakil Walikota Tidore Beri Peringatan Keras ASN Terlibat Politik Praktis

“Klien kami juga sudah mengirimkan surat sebanyak 3 kali kepada Jaksa Agung Republik Indonesia untuk meminta bantuan penanganan yang serius agar segera ditindaklanjuti untuk proses penjatuhan sanksi oknum jaksa yang melakukan penipuan,” jelas dia.

Pada 16 November 2021, klien kita dimintai keterangan oleh Satgas 53, tetapi oleh mereka dikatakan bahwa kasus ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian maka Satgas 53 hanya bisa mendorong agar laporan sanksi cepat di proses oleh pihak Jamwas dan memonitoring perkembangan di kepolisian,” masih kata Leonardo.

Dia meminta keadilan untuk kliennya yang merasa terus menerus ‘diping-pong’ sana-sini dan belum ada kejelasan hingga jelang 2 tahun kasus ini.

“Klien kita mengalami penipuan sebesar Rp 500.000.000, karena uang yang di-transfer kepada Terlapor itu merupakan pinjaman salah seorang Terlapor juga sudah mengakui akan mengembalikan uang tersebut beserta kerugian yang berasal dari pembayaran bunga pinjaman yang dialami klien saya. Bukti rekamannya ada,” jelas dia.

Baca Juga :  Bahas Kecurangan Tes CPNS, DPP PSMP Desak Komisi II Kawal Hingga Tuntas

Leonardo Saputra juga menyebut terjadi kenehan pada proses laporan pengaduan di Jamwas karena pada tanggal 31 Desember 2021, kliennya dihubungi pihak Jamwqs, bahwa Terlapor membawa dana Rp250.000.000 juta untuk pengembalian.

“Ini kita pertanyakan, kenapa masih diberikan kesempatan. Kan sudah disepakati bahwa kalau awal November (2021) tidak ada itikad baik, kita kan selesaikan dan laporkan di kepolisian. Hal ini membuktikan bahwa laporan pengaduan untuk sanksi oknum jaksa terlapor belum juga diproses sudah hampir 8 bulan laporan pengaduan tersebut di Jamwas,” jelas leonardo.

Pihak kepolisian sudah mengundang para terlapor namun, menurut informasi dari 2 kali undangan kepada Terlapor, mereka selalu mangkir.

“Usut punya usut, TI diketahui merupakan mantan jaksa yang sudah dipecat pada 2019, sementara VA dan IN masih berstatus aktif sebagai jaksa serta YR bukan bagian dari Tim Seleksi CPNS,” tutur dia.

Baca Juga :  Bupati Halsel Bakal Rolling Sejumlah Pejabat Eselon II

“Kita berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan penipuan yang klien saya alami dengan sebenar-benarnya dan Jamwas, Komisi Kejaksaan dan Satgas 53 bisa bertindak tegas segera memproses laporan sanksi untuk oknum jaksa terlapor yang masih aktif agar tidak lagi mempermainkan pelapor,” demikian dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber : pojoksatu.id

Berita Terkait

Diduga Membeck’up Aktifitas Galian C Ilegal, Muamil Meminta Kapolda Malut Copot Kapolsek Obi
PB-FORMMALUT Minta Kapolsek Obi Tindak Tegas Galian C, Milik Hasan Hanafi 
Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 
Pemkot Tidore Raih Penghargaan Pengelolaan TKD Terbaik T.A 2024
TPID Kota Tidore Gelar Rakor Pengendalian Inflasi Jelang Nataru
Dorong Pembangunan Kaimana Berbasis Data, Bupati Freddy Thie Jalin Kermitraan Strategis Dengan BPS RI
Pemkot Tidore Kembali Raih Penghargaan Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman
Hadiri Investment Forum, Bupati Freddy Thie Perkenalkan Pariwisata Kaimana

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 13:20 WIB

Catatan Politik Senayan; Prioritaskan Program dengan Berpijak Pada Aspirasi Publik

Rabu, 20 November 2024 - 15:49 WIB

Politik di Spice Islands

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Transmigrasi Bukan Solusi Kesejahteraan Bagi Penduduk Orang Asli Papua

Minggu, 10 November 2024 - 12:57 WIB

Implementasi Disertasi Menteri Bahlil: Pembentukan SATGAS Hilirisasi Berkeadilan dan Berkelanjutan Mendesak Dipercepat

Selasa, 5 November 2024 - 16:12 WIB

Rancu Produk Hukum Pelantikan Presiden & Wakil Presiden

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Kerek Lamok dan Wunuk Kerek

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:13 WIB

Perempuan Lani dan Cawat Tali

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Sahabatku, Sukiman Yang Syahid Dalam Mencari Nafkah

Berita Terbaru

Daerah

Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 

Minggu, 22 Des 2024 - 12:54 WIB