Jadwal pengumuman pencalonan berlangsung dari tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Bawaslu Enrekang akan terus melakukan pengawasan secara ketat untuk memastikan seluruh tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 berjalan sesuai aturan dan untuk mencegah dugaan pelanggaran pada sub-tahapan pemilihan. Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan proses pemilihan yang transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan pengawasan yang dilakukan secara langsung dan melekat, Bawaslu Enrekang berharap dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam mengawal demokrasi yang berintegritas dan memastikan pemilihan yang bersih dan adil di Kabupaten Enrekang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2