Korupsi Kembali di Teluk Bintuni, Kini Sewa Kantor DPRD Kembali Ramai

Kamis, 7 September 2023 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, TELUK BINTUNI  –  Polisi mengusut dugaan korupsi alokasi penetapan uang sewa gedung Kantor Sementara DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat. Penyidik mensinyalir pengadaan sewa kantor tahun 2020-2023 itu diduga terjadi mark up.

“Iya benar, jadi 4 minggu lalu (awal Agustus 2023) kami menerima pengaduan dari masyarakat terkait adanya pemborosan sewa gedung Kantor Sementara DPRD Teluk Bintuni,” ujar Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Iptu Tomi Marbun kepada detikindonesia.co.id, Rabu (6/9/2023).

Tomi mengatakan kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan dasar laporan polisi pada Senin (4/9). Polisi telah melakukan gelar perkara dan memeriksa 12 orang saksi.

“Kami sudah periksa 12 orang saksi, hasilnya kami menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tersebut,” ujarnya.

Tomi mengungkap Setwan Teluk Bintuni menyewa sebuah penginapan untuk dijadikan Gedung Kantor Sementara DPRD Teluk Bintuni sejak Oktober 2020 hingga Maret 2023. Penyewaan itu menggunakan pagu anggaran senilai Rp 9 miliar yang bersumber dari APBD Setwan Kabupaten Teluk Bintuni.

“Jadi, gedung yang disewa sebagai gedung Kantor Sementara DPRD Teluk Bintuni adalah penginapan Kartini yang berlokasi di Jalan Raya Bintuni dengan nilai sewa Rp 300 juta per bulan berdasarkan perjanjian kerjasama antara pemilik gedung dengan Setwan Kabupaten Teluk Bintuni,” terangnya.

Lanjut Tomi, penyidik menemukan adanya dugaan mark up dan pemborosan anggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Sejauh ini, penyidik belum bisa mempublish siapa tersangka dan jumlah kerugian negara.

Baca Juga :  Pemkot Tidore Lakukan Pemantauan Stok Bahan Pokok di Pasar Gosalaha

“Kerugian negaranya akan kami sampaikan pada saat rilis selanjutnya setelah sudah ada penghitungan kerugian keuangan Negara. Termasuk juga dengan tersangkanya,” imbunya.

Namun dalam perkara ini, tersangka terancam dikenakan pasal 3 UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUH pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 paling banyak Rp 1.000.000.000.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : YULI
Sumber : DETIK.COM

Berita Terkait

Freddy-Sobar Ungkit Syarat Dukungan Peserta Pilkada Kaimana
Raja Ampat Dinobatkan Jadi Destinasi Wisata yang Wajib Dikunjungi Tahun 2025
Pemkot Tidore Dukung Penuh Kenaikan Kelas RSD Tidore jadi Tipe B
Walikota Ali Ibrahim Apresiasi Wakapolresta Tidore Kombes Pol Edy Sugiharto
DPRD Cianjur Dorong Pemkab Fasilitasi Akses Pelajar Masuk Perguruan Tinggi Negeri
Pemkot Tidore Bersama Tim TPID Gelar Rakor Pengendalian Inflasi Daerah
Safitri Malik Soulisa-Hemfri Lesnussa Gugat Hasil Pilkada Buru Selatan, Ini Masalahnya!
Pemkot Tidore Tak Lagi Terima Honorer Tahun Ini

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 19:14 WIB

Freddy-Sobar Ungkit Syarat Dukungan Peserta Pilkada Kaimana

Selasa, 14 Januari 2025 - 16:12 WIB

Pemkot Tidore Dukung Penuh Kenaikan Kelas RSD Tidore jadi Tipe B

Selasa, 14 Januari 2025 - 07:21 WIB

Walikota Ali Ibrahim Apresiasi Wakapolresta Tidore Kombes Pol Edy Sugiharto

Selasa, 14 Januari 2025 - 07:15 WIB

DPRD Cianjur Dorong Pemkab Fasilitasi Akses Pelajar Masuk Perguruan Tinggi Negeri

Senin, 13 Januari 2025 - 19:13 WIB

Pemkot Tidore Bersama Tim TPID Gelar Rakor Pengendalian Inflasi Daerah

Senin, 13 Januari 2025 - 18:56 WIB

Safitri Malik Soulisa-Hemfri Lesnussa Gugat Hasil Pilkada Buru Selatan, Ini Masalahnya!

Senin, 13 Januari 2025 - 11:19 WIB

Pemkot Tidore Tak Lagi Terima Honorer Tahun Ini

Senin, 13 Januari 2025 - 11:09 WIB

Garuda Asta Cita Nusantara Ajak Semua Komponen Masyarakat Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru

Sepi Wanimbo - Ketua DPD - PPDI PPP

Teraju

Pemuda Gereja Diharapkan Membudayakan Baca Buku

Rabu, 15 Jan 2025 - 11:19 WIB