Korupsi Kembali di Teluk Bintuni, Kini Sewa Kantor DPRD Kembali Ramai

Kamis, 7 September 2023 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, TELUK BINTUNI  –  Polisi mengusut dugaan korupsi alokasi penetapan uang sewa gedung Kantor Sementara DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat. Penyidik mensinyalir pengadaan sewa kantor tahun 2020-2023 itu diduga terjadi mark up.

“Iya benar, jadi 4 minggu lalu (awal Agustus 2023) kami menerima pengaduan dari masyarakat terkait adanya pemborosan sewa gedung Kantor Sementara DPRD Teluk Bintuni,” ujar Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Iptu Tomi Marbun kepada detikindonesia.co.id, Rabu (6/9/2023).

Tomi mengatakan kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan dasar laporan polisi pada Senin (4/9). Polisi telah melakukan gelar perkara dan memeriksa 12 orang saksi.

“Kami sudah periksa 12 orang saksi, hasilnya kami menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tersebut,” ujarnya.

Tomi mengungkap Setwan Teluk Bintuni menyewa sebuah penginapan untuk dijadikan Gedung Kantor Sementara DPRD Teluk Bintuni sejak Oktober 2020 hingga Maret 2023. Penyewaan itu menggunakan pagu anggaran senilai Rp 9 miliar yang bersumber dari APBD Setwan Kabupaten Teluk Bintuni.

“Jadi, gedung yang disewa sebagai gedung Kantor Sementara DPRD Teluk Bintuni adalah penginapan Kartini yang berlokasi di Jalan Raya Bintuni dengan nilai sewa Rp 300 juta per bulan berdasarkan perjanjian kerjasama antara pemilik gedung dengan Setwan Kabupaten Teluk Bintuni,” terangnya.

Lanjut Tomi, penyidik menemukan adanya dugaan mark up dan pemborosan anggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Sejauh ini, penyidik belum bisa mempublish siapa tersangka dan jumlah kerugian negara.

Baca Juga :  IPNU Enrekang Silahturahmi Dengan Direktur Pondok Pesantren Rahmatul Asri Maiwa: Siap Berkolaborasi

“Kerugian negaranya akan kami sampaikan pada saat rilis selanjutnya setelah sudah ada penghitungan kerugian keuangan Negara. Termasuk juga dengan tersangkanya,” imbunya.

Namun dalam perkara ini, tersangka terancam dikenakan pasal 3 UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUH pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 paling banyak Rp 1.000.000.000.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : YULI
Sumber : DETIK.COM

Berita Terkait

Golkar Singkawang Tegaskan Dukungan kepada Menteri UMKM Maman Abdurrahman Pimpin DPD Golkar Kalbar
Dari Dana Desa ke Dana Dosa: Refleksi atas UU Desa yang Salah Arah
Kepala Desa Sayoang Bantah Dugaan Nongkrong di Coffee Hox Bersama Pemandu Lagu: Itu Foto Lama
PT Wanatiara Persada Gelar Lomba Tarik Tambang Sambut Hari Buruh Sedunia
Pejabat Kades Diduga Berhentikan 8 Kaur Desa Dan Gaji Dua Bulan Tak Dibayarkan 
Pengurus DPD I Asosiasi Pemerintah Desa Provinsi Maluku Utara, Siap Dilantik 
Harita Nickel Lestarikan Flora dan Fauna Endemik lewat Pemantauan dan Edukasi Karyawan
Proyek Jalan Pulau Makian Terlambat, Kadis PUPR Halsel Beberkan Penyebab

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 11:34 WIB

Apindo: Kebijakan Impor Migas dan Pangan Tak Berdampak Negatif bagi Indonesia

Sabtu, 19 April 2025 - 11:15 WIB

Kadin: Hilirisasi Dorong Penguatan Kemitraan Dagang antara Indonesia dan Tiongkok

Jumat, 18 April 2025 - 21:58 WIB

Menteri UMKM Rancang Regulasi untuk Perlindungan Ojek Online

Jumat, 18 April 2025 - 09:19 WIB

Rektor UMJ Prof. Dr. Ma’mun Murod Tegaskan Pentingnya Resiliensi Mahasiswa Tangkal Radikalisme

Kamis, 17 April 2025 - 12:28 WIB

Direktur Utama PLN Ungkap Surplus Hidrogen Nasional Capai 125 Ton, Siap Jadi Energi Alternatif

Kamis, 17 April 2025 - 09:40 WIB

Menteri UMKM Soroti Peran Strategis Industri Penjaminan untuk UMKM

Kamis, 17 April 2025 - 01:15 WIB

Rektor Ma’mun Murod: UMJ Siap Sukseskan Halalbihalal PP Muhammadiyah 1446 H

Rabu, 16 April 2025 - 22:53 WIB

Menteri UMKM Maman Abdurrahman Tegaskan Bank Himbara Siapkan Dana Penghapusan Utang UMKM

Berita Terbaru

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, Hasby Yusuf, melakukan silaturahmi bersama pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Maluku Utara, Sabtu (19/4). (Detik Indonesia/Lugopost)

MALUKU UTARA

Hasby Yusuf dan APDESI Malut Jalin Sinergi Bahas Pembangunan Desa

Senin, 21 Apr 2025 - 08:53 WIB