DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD buka suara terkait penahanan Menkominfo Johnny G Plate oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pada sebuah acara di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (18/5/2023), Mahfud MD coba mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi pada Sekjen Partai NasDem itu.
Secara rinci, Mahfud MD mengungkap awal mula terendusnya dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020 sampai 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mahfud mengungkapkan anggaran proyek tersebut hingga 2024 mencapai Rp 28 triliun.
Kemudian, lanjut dia, anggaran yang sudah dikeluarkan pada proyek tahun 2020 sampai 2021 mencapai sekitar Rp 10 triliun.
Namun demikian, kata dia, pengadaan barang terkait proyek BTS tersebut tidak ada wujudnya hingga akhir tahun 2021.
Kerugian negara yang semula dihitung oleh Kejaksaan Agung hanya sekira Rp 1 triliun lebih, kata dia, bertambah setelah BPKP turun tangan.
“Diperiksa itu ternyata mulai dari perencanaan, penunjukan konsultan, penunjukan barang, mark up dan sebagainya itu, nah itu yang kemudian dijadikan alasan,” kata Mahfud.
Tak Ada Politisasi
Mahfud MD memastikan tidak ada politisasi hukum di balik penetapan tersangka Menkominfo sekaligus Sekjen Partai Nasdem Johnny G Plate.
Kasus tersebut, kata dia, sudah cukup lama digarap Kejaksaan dengan sangat hati-hati.
“Saya tahu bahwa kasus ini sudah diselidiki dan disidik dengan cermat karena selalu beririsan dengan tudingan politisasi. Keliru sedikit saja, bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik,” kata Mahfud di akun Instagramnya, @mohmahfudmd, Rabu (17/5/2023).
“Kalau tidak yakin dengan minimal dua alat bukti yang cukup kejaksaan tidak akan menjadikan siapapun sebagai tersangka. Tapi, jika sudah ada dua alat bukti yang cukup kuat dan masih ditunda-tunda dengan alasan untuk menjaga kondusivitas politik maka itu bertentangan dengan hukum,” sambungnya.
Hukum, kata dia, tidak boleh tergantung pada kondusifitas politik.
“Saya pastikan tidak ada politisasi hukum, karena saya mengikuti kasus ini dari awal,” kata Mahfud.
Ia pun mengajak masyarakat yakin dan menunggu proses peradilan atas kasus yang dihadapi Johnny.
“Mari kita berpikir positif saja, ini tidak mengarah ke partai, tapi dugaan tindak pidana korupsi yang nanti bisa dinilai secara terbuka di pengadilan,” kata dia.
Hal senada pun diungkapkan Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung memastikan bahwa perkara korupsi yang menyeret Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka tak ditunggangi kepentingan golongan tertentu.
Penanganan rasuah yang merugikan negara Rp 8 triliun ini dipastikan murni penegakan hukum.
“Ini kan murni penanganan hukum dan memang sudah cukup lama ditangani, setahun kan,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Kamis (18/5/2023).
Menurut Febrie, fokus utama dari penanganan perkara ini yaitu kepentingan masyarakat di wilayah 3T.
Sebab pada realitanya masih banyak masyarakat Indonesia yang tidak memperoleh akses internet dengan baik.
Karena itu penanganan perkara ini diharapkan tak dipolitisasi oleh kepentingan-kepentingan tertentu.
“Jangan dikait-kaitan dengan kepentingan politik atau yang lain. Ini murni penegakan hukum,” ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : TIM |
Editor | : MUFIK |
Sumber | : |