KPK Laporkan Bambang Soesatyo ke Mahkamah Kehormatan Dewan

Jumat, 30 Agustus 2024 - 22:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Koalisi Penegak Konstitusi (KPK) melaporkan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Laporan itu dilayangkan lantaran pernyataan Ketua MPR di media yang masih akan mempertanyakan apakah hasil putusan kasasi Mahkamah Agung bersifat eksekutorial. Seperti diketahui, putusan kasasi MA membatalkan putusan PTTUN Jakarta dan PTUN Jakarta mengenai gugatan Fadel Muhammad terkait penggantian pimpinan MPR dari unsur DPD.

“Langkah Ketua MPR mempertanyakan putusan kasasi MA mencederai marwah dan kehormatan dewan. Kami mengadukan Bambang Soesatyo karena telah diduga melanggar peraturan DPR RI nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR pasal 20 ayat 3 huruf a, ayat 4 huruf b dan e”, ujar Presidium Koalisi Penegak Konstitusi Afandi Ismail di Kompleks Parlemen, Senayan (29/8).

Baca Juga :  Ketua MPR Bamsoet: Indonesia Tidak Terikat Ideologi Asing Negara Adikuasa

Afandi memaparkan, pencopotan Fadel Muhammad telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) menyusul putusan kasasi MA. Ia menilai, penundaan dan upaya mengulur-ulur waktu pelantikan tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang yang mengabaikan putusan kasasi MA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika saudara Ketua MPR tidak melaksanakan putusan MA tersebut hingga akhir periode masa jabatan MPR yang akan selesai satu bulan ke depan, maka Ketua MPR terang benderang melakukan pembangkangan hukum. Ini preseden buruk. Mencoreng wajah lembaga tinggi negara. Pejabat negara seharusnya memberikan keteladanan, jangan memancing apriori rakyat”, imbuh mantan Ketua Umum PB HMI ini.

Publik sudah cukup marah dengan berbagai dinamika yang mencederai konstitusi akhir-akhir ini. Ulah Ketua MPR tersebut, papar Afandi, akan memperparah kemarahan rakyat karena menambah daftar pejabat yang menjadi aktor dalam ketidakpatuhan pada lembaga hukum. Presidium KPK ini mendesak MKD untuk segera memanggil dan memerikasa Bambang Soesatyo atas indikasi pelanggaran yang dilakukan. “Tadi laporan sudah kita masukkan beserta bukti-bukti pendukungnya. Diterima oleh MKD,” tambahnya.

Baca Juga :  Sikapi Tragedi Kanjuruhan, PB HMI MPO Desak Menpora RI dan Ketua Umum PSSI Mundur

Pakar hukum tata negara, Refly Harun menerangkan bahwa kasasi adalah upaya hukum tertinggi yang dilakukan untuk menguji penerapan hukum pada tingkat pengadilan di bawahnya. “Putusan kasasi MA harus langsung dilaksanakan dan tidak perlu menunggu pengajuan atau hasil Peninjauan Kembali. Setelah putusan kasasi dikeluarkan dan inkracht, putusan tersebut final dan mengikat, sehingga pelaksanaan putusan tersebut wajib dilakukan,” tandas Refly.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : YULIANA
Sumber :

Berita Terkait

IKA Trisakti Matangkan Pemilihan Ketum 2025-2028, Usung Musyawarah Mufakat
Tinjau Pos Pelayanan Mudik di Terminal Pulogebang, Kapolri Imbau Pemudik Jaga Keselamatan
Jan Maringka : Kehadiran UU TNI Wujudkan Single Prosecution System dalam Sistim Peradilan Pidana
Pahlevi Pangerang Ajak Musyawarah Mufakat di RUA IKA Trisakti: Perkuat Soliditas Alumni Menuju Indonesia Emas 2045
Torang Matuari Bentuk Badan Hukum untuk Dukung Pemberian Masukan kepada Pemerintah Pusat dan Daerah
Rumah Zakat Distribusikan Zakat Fitrah Serentak di 29 Kota pada Hari Zakat Nasional 2025
Harison Mocodompis: Transformasi Sertifikat Tanah Elektronik untuk Perlindungan Hak Masyarakat
Menag Dorong Masjid dan Musala Jadi Rest Area Pemudik di Jalur Mudik

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 13:31 WIB

IKA Trisakti Matangkan Pemilihan Ketum 2025-2028, Usung Musyawarah Mufakat

Sabtu, 29 Maret 2025 - 21:08 WIB

Tinjau Pos Pelayanan Mudik di Terminal Pulogebang, Kapolri Imbau Pemudik Jaga Keselamatan

Sabtu, 29 Maret 2025 - 19:58 WIB

Jan Maringka : Kehadiran UU TNI Wujudkan Single Prosecution System dalam Sistim Peradilan Pidana

Jumat, 28 Maret 2025 - 23:59 WIB

Torang Matuari Bentuk Badan Hukum untuk Dukung Pemberian Masukan kepada Pemerintah Pusat dan Daerah

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:12 WIB

Rumah Zakat Distribusikan Zakat Fitrah Serentak di 29 Kota pada Hari Zakat Nasional 2025

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:35 WIB

Harison Mocodompis: Transformasi Sertifikat Tanah Elektronik untuk Perlindungan Hak Masyarakat

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:08 WIB

Menag Dorong Masjid dan Musala Jadi Rest Area Pemudik di Jalur Mudik

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:02 WIB

Menag Nasaruddin Heran dengan Banyaknya Bangunan Megah di PIK, tapi Masjid Justru Minim

Berita Terbaru