KPK Tahan Bupati Pemalang dan 5 Lainnya Untuk 20 Hari Pertama

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) H. Firli Bahuri tadi malam memberikan informasi setelah 1×24 jam kegiatan tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Adapun, Pada kegiatan tangkap tangan hari Kamis 11 Agustus 2022, sekitar pukul 17.00 WIB Tim KPK telah mengamankan 34 orang di wilayah Jakarta, sbb : 1) MAW Bupati Pemalang periode 2021 s/d 2026 2) MA Sekda Kabupaten Pemalang 3) SM Pj Setda Kabupaten Pemalang 4) MR Kadisperkim Pemkab Pemalang 5) WH Kadisdepertan Pemkab Pemalang 6) YR Kadis Kominfo Pemkab Pemalang 7) MS Kadis PUPR Pemkab Pemalang 8) ST Kabid pencegahan BPBD Pemkab Pemalang 9) SK Kabid Jukon Cikatani DPUTR Pemkab Pemalang 10) AM Kabid Bina Marga DPUTR Pemkab Pemalang 11) YN Kabid Sumbadya 12) HP Kadis Koperindag Pemkab Pemalang 13) AD Kasubag Umum PUPR Pemkab Pemalang 14) AH Kabid Peternakan Dispertan Pemkab Pemalang 15) MD Kasubag Bina Program Keuangan BPBD 16) JT Kabid Rehab Rekontruksi BPBD 17) DS Ajudan MAW 18) SG Staf BPBD 19) EK Honorer BAPEDA 20) AJW Swasta 21) SL staf Diskoperindag Pemkab Pemalang 22) IW staf Sub Kedaruratan BPBD Pemkab Pemalang 23) AH Honorer BPBD Pemkab Pemalang 24) DK Supir 25) AD Supir DPUTR 26) AW Sopir 27) KS Staf Seksi Penyediaan Disperkim Pemkab Pemalang 28) ES Staf Honorer Disperkim 29) LS Sopir Honorer Bupati 30) IW BPBD Kab. Pemalang / Sub. Koor Kedaruratan 31) MAS (Muhamad Ade Sulaiman Supir 32) UM Supir 33) KW Supir 34) MB Swasta.

Baca Juga :  Jokowi Kritik Pembangunan Jalan Solo-Purwodadi Jateng Yang Tak Kunjung Usai

Adapun, Kronologis Tangkap Tangan 34 rombongan Bupati Pemalang tersebut adalah sebagai berikut ;

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahwa pada Kamis, 11 Agustus 2022 KPK menerima informasi terkait dugaan adanya penerimaan sejumlah uang oleh MAW selaku Bupati Kabupaten Pemalang dari beberapa pejabat Pemkab Pemalang dan pihak lainnya.

Selanjutnya Tim KPK segera bergerak dan menindaklanjuti informasi tersebut, ungkap Firli

Dari pemantauan Tim KPK mengetahui, MAW selaku Bupati beserta rombongan pergi ke Jakarta dan mendatangi salah satu rumah yang berada di wilayah Jakarta Selatan dengan membawa sebuah bungkusan yang diduga berisi uang yang telah diterimanya. Setelah itu MAW keluar dan menuju ke gedung DPR RI menemui seseorang.

Ketika MAW beserta rombongan keluar dari gedung DPR RI, Tim KPK langsung mengamankan MAW beserta rombongan dimaksud beserta dengan uang dan bukti-bukti lainnya.

Baca Juga :  Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19, Kejari Ternate Mendapat Dukungan Dari GMBI Malut

Bersamaan dengan penangkapan di Jakarta, Tim KPK juga bergerak mengamankan beberapa pihak dari unsur pejabat di lingkungan Pemkab Pemalang dan melakukan pengamanan (segel) terhadap ruangan kerja di Pemkab Pemalang dan juga rumah dinas.

Berikutnya MAW bersama rombongan dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti dalam perkara ini diantaranya, sbb : a. Uang tunai sejumlah Rp136 juta; b. Buku tabungan Bank Mandiri atas nama AJW dengan total uang yang masuk sekitar Rp4 Miliar; c. Slip setoran Bank BNI atas nama AJW dengan jumlah Rp680 juta; d. Kartu ATM atas nama AJW yang digunakan MAW.

Dari berbagai pengumpulan informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan Tersangka sebagai berikut ; a. MAW Bupati Pemalang periode 2021 s/d 2026 b. AJW Swasta / Komisaris PD AU c. SM Pj Sekda d. SG Kepala BPBD e. YN Kadis Kominfo f. MS Kadis PU

Baca Juga :  Pj Wali Kota Sorong Hadiri Pengukuhan Profesor Kehormatan Pius Lustrilanang

Selanjutnya untuk keperluan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 12 Agustus 2022 s/d 31 Agustus 2022 di Rutan KPK, sbb : a. MAW ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih b. AJW ditahan di Rutan pada Kavling C1 c. SM ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur d. SG ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur e. YN ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur f. MS ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur

Ketua KPK H. Firli Bahuri menuturkan bahwa dalam konstruksi perkara diduga MAW yang menjabat Bupati Pemalang periode 2021 s/d 2026, beberapa bulan setelah dilantik menjadi Bupati Pemalang melakukan perombakan dan pengaturan ulang terkait posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Sesuai arahan MAW, Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi Pratama (JPTP).

Dalam pemenuhan posisi jabatan tersebut, diduga ada arahan lanjutan dan perintah MAW yang meminta agar para calon peserta yang ingin diluluskan untuk menyiapkan sejumlah uang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Delvi
Editor : Airlangga
Sumber :

Berita Terkait

Dinamika Sengketa Merek: Antara Regulasi dan Realitas Bisnis
Warga Berhak Melaporkan Pejabat yang Bertindak Diskriminatif, Ini Dasar Hukumnya
RUU Kejaksaan Dinilai Bermasalah, SEMMI Jakarta Pusat Desak Revisi Demi Demokrasi
Dinilai Melakukan Contempt of Court di PN Jakut, Razman Cs Terancam Pidana
Gasak 30 Miliar, Polres Jakpus Tetapkan dua Tersangka namun Belum bisa Tunjukan Barang Bukti
Safitri Malik Soulisa-Hemfri Lesnussa Gugat Hasil Pilkada Buru Selatan, Ini Masalahnya!
Opini: Hukum sebagai Arena Kompromi antara Penegak Hukum, Penguasa, dan Pengusaha
Tebukti Korupsi di Kasus PT Timah, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:33 WIB

1.700 Siswa Ikuti Perkemahan Pramuka di Sorong untuk Perkuat Karakter Anak

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:26 WIB

Retret Kepemimpinan di Akademi Militer, Karel Murafer Perkuat Integritas Sebagai Pemimpin Maybrat

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:01 WIB

Masyarakat Fakfak Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Letkol Lukman Permana Tegaskan Manfaat Besar

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:45 WIB

Johny Kamaru dan Sutejo Siap Bangun Kabupaten Sorong untuk Periode 2025-2030

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:34 WIB

Samaun Dahlan Tegaskan Pendidikan dan Kesehatan Gratis Masuk dalam APBD Fakfak 2025

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:12 WIB

Bupati Fakfak Samaun Dahlan Ikut Retret Kepala Daerah di Magelang, Ini Agendanya!

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:56 WIB

Mantan Bupati Kaimana Serahkan Aset Pemerintah Sebelum Pindah ke Rumah Pribadi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:52 WIB

Pasca Pelantikan, Wali Kota Sorong Ajak Bersatu Bangun Daerah : Tidak Ada Lagi 01,02

Berita Terbaru