KPK Tahan Bupati Pemalang dan 5 Lainnya Untuk 20 Hari Pertama

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terkait teknis penyerahan uang dilakukan melalui penyerahan tunai lalu oleh AJW dimasukkan kedalam rekening banknya untuk keperluan MAW.

Sebelumnya MAW menugaskan AJW yang adalah orang kepercayaannya untuk mengumpulkan uang dari para calon pejabat tersebut.

Adapun besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan dengan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp60 juta s/d Rp350 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pejabat yang akan menduduki posisi jabatan di Pemkab Pemalang diantaranya SM untuk jabatan Pj Sekda, SG untuk jabatan Kepala BPBD, YN untuk jabatan Kadis Kominfo, dan MS untuk jabatan Kadis PU.

Terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, diduga MAW melalui AJW telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain seluruhnya berjumlah sekitar Rp4 Miliar.

Baca Juga :  Idul Adha, Ketua KPK H. Firli Bahuri ; Momentum Baik Bagi Kebangkitan Umat Melawan Prilaku Koruptif

Sejumlah uang yang yang telah diterima MAW melalui AJW selanjutnya dipergunakan untuk berbagai keperluan pribadi MAW.

MAW juga diduga telah menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya selaku Bupati sejumlah sekitar Rp2,1 Miliar dan hal ini akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK.

Makan atas perbuatannya tersebut, para Tersangka disangkakan melanggar pasal ;

• SG, YN, MS, dan SM selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga :  DPN PERMAHI: Preseden Buruk Ketua KPK ke Kediaman Tersangka Lukas Enembe

• MAW dan AJW selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pengangkatan seseorang dalam jabatan ASN seharusnya dilakukan secara profesional, berdasarkan kompetensi serta kemampuannya. Karena setiap jabatan merupakan amanah rakyat yang harus diemban dengan penuh tanggung jawab.

KPK telah mengidentifikasi titik-titik rawan korupsi yang tinggi dalam proses promosi, mutasi, dan manajemen SDM pada tata kelola pemerintahan.

Baca Juga :  Mucikari Muda di Pangkalpinang Jual ABG Rp 1,5 Juta Sekali Kencan, Ditangkap Polda Babel

Sehingga KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi serta STRANAS PK terus mengawal upaya perbaikan di setiap kementerian lembaga dan pemerintah daerah, agar celah-celah rawan tersebut segera dibenahi dan didukung dengan sikap integritas setiap pegawainya.

KPK mengimbau hal ini menjadi atensi setiap kepala daerah dan inspektorat, untuk berkomitmen dalam upaya menerapkan prinsip-prinsip good governance yang bersih dari korupsi demi Indonesia maju pungkas H. Firli Bahuri.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Delvi
Editor : Airlangga
Sumber :

Berita Terkait

Dinamika Sengketa Merek: Antara Regulasi dan Realitas Bisnis
Warga Berhak Melaporkan Pejabat yang Bertindak Diskriminatif, Ini Dasar Hukumnya
RUU Kejaksaan Dinilai Bermasalah, SEMMI Jakarta Pusat Desak Revisi Demi Demokrasi
Dinilai Melakukan Contempt of Court di PN Jakut, Razman Cs Terancam Pidana
Gasak 30 Miliar, Polres Jakpus Tetapkan dua Tersangka namun Belum bisa Tunjukan Barang Bukti
Safitri Malik Soulisa-Hemfri Lesnussa Gugat Hasil Pilkada Buru Selatan, Ini Masalahnya!
Opini: Hukum sebagai Arena Kompromi antara Penegak Hukum, Penguasa, dan Pengusaha
Tebukti Korupsi di Kasus PT Timah, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 13:53 WIB

Menag RI Nasaruddin Didemo Tiga Elemen Massa, Diduga Terlibat Banyak Skandal?

Rabu, 26 Maret 2025 - 13:52 WIB

Dukungan Jenderal Ronny Sompie untuk Strategi Pencegahan Korupsi di Sulut

Rabu, 26 Maret 2025 - 13:36 WIB

Menteri UMKM Maman Abdurrahman Akan Temui Dirut Baru BRI Usai Lebaran

Rabu, 26 Maret 2025 - 12:48 WIB

Maman Abdurrahman: Sinergi Kementerian UMKM dan Ketenagakerjaan untuk Dorong Wirausaha

Rabu, 26 Maret 2025 - 12:43 WIB

Menteri UMKM Maman Abdurrahman Dorong Biliar Indonesia Masuk Industri dan Go Internasional

Selasa, 25 Maret 2025 - 13:31 WIB

Tuntutan Mahasiswa Jakarta: Penegakan Hukum untuk Pejabat Pendidikan yang Menyalahgunakan Kekuasaan

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:43 WIB

Prof Rokhmin Ungkap Strategi Alumni dalam Mencapai Kesuksesan dan Kebahagiaan

Senin, 24 Maret 2025 - 14:02 WIB

Ahmad Irawan: Supremasi Sipil Tetap Terjaga dalam Revisi UU TNI

Berita Terbaru

MALUKU UTARA

Dipimpin Sherly Tjoanda, UMP Maluku Utara 2025 Resmi Naik

Rabu, 26 Mar 2025 - 14:29 WIB