KPU Fakfak Resmi Tetapkan SANTUN Jadi Pemenang Pilkada 2024

Jumat, 6 Desember 2024 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, FAKFAK – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Fakfak Papua Barat menetapkan pasangan calon atau paslon nomor urut 02, Samaun Dahlan – Donatus Nimbitkendik (SANTUN) sebagai pemenang kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak 2024.

Pantauan media ini Jumat (6/12/2024), Ketua KPUD Fakfak Papua Barat, Hendra J C Talla akhirnya mengetok palu penetapan hasil Pilkada Fakfak 2024 yang ditetapkan pukul 05.05 WIT pagi ini.

Rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara sah Pilkada Fakfak 2024 tersebut berlangsung di Kantor KPUD Fakfak Papua Barat, Wagom, Distrik Pariwari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya rapat pleno rekapitulasi berjalan dua hari dan pada Kamis, 5 Desember 2024 berlangsung semalam suntuk dan baru berakhir pada penetapan hingga dini hari.

Baca Juga :  Di Medan, LaNyalla Diminta Perjuangkan Hak Pensiunan Perkebunan

“Keputusan KPUD Kabupaten Fakfak Nomor 2831 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024 dengan hasil perhitungan akhir Paslon Nomor Urut 01 Utayoh 20.818 suara sah dan Paslon Nomor Urut 02 Santun sebesar 24.775 suara sah,” sebutnya.

Hendra J C Talla menyampaikan, telah ditetapkan berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan peroleh suara tingkat kabupaten yang tertuang dalam model D-hasil KWK Bupati-walikota sebagaimana tercantum dari lampiran yang tak terpisahkan dari lampiran dimaksud.

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yang di mana ditetapkan di Fakfak pada tanggal 06 Desember 2024, sebagai Ketua KPUD Fakfak, Hendra J C Talla ditandatangani,” tegasnya.

Baca Juga :  Resmi Mendaftar Lewat NasDem, Samaun Dahlan Siap Bertarung di Pilkada Fakfak 2024

Lalu, telah dikeluarkan pula salinan keputusan yang ditantandatangani oleh sekretaris KPUD Fakfak dan akan disampaikan kepada khalayak.

Turut hadir dalam rapat pleno tingkat kabupaten tersebut ialah jajaran Bawaslu Kabupaten Fakfak.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : LUKAS
Sumber : TRIBUN PAPUA BARAT

Berita Terkait

Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 
Merawat Kebersamaan Untuk Berbagi Kebaikan, Milad Perdana IKA Fakultas Hukum Unkhair 
Gunung Lewotobi Kembali Muntahkan Abu Vulkanik, 7 Desa Waspada Banjir Lahar
Pemkot Tidore Siapkan Program Khusus Atasi Inflasi dan Kesehatan Gratis
Pemkot Tidore Terima Penghargaan Daerah Pelopor Transformasi Digital
PT. Wanatiara Persada Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Melalui Program Insentif Nakes
Pedagang Keluhkan, Sampah dan Drainase di Pasar Barito Ternate
Mahalnya Harga Sewa Lapak, Pedagang Pasar Barito Ternate Terbebani

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:32 WIB

Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 

Selasa, 21 Januari 2025 - 09:34 WIB

Merawat Kebersamaan Untuk Berbagi Kebaikan, Milad Perdana IKA Fakultas Hukum Unkhair 

Senin, 20 Januari 2025 - 18:32 WIB

Gunung Lewotobi Kembali Muntahkan Abu Vulkanik, 7 Desa Waspada Banjir Lahar

Senin, 20 Januari 2025 - 15:05 WIB

Pemkot Tidore Terima Penghargaan Daerah Pelopor Transformasi Digital

Senin, 20 Januari 2025 - 13:18 WIB

PT. Wanatiara Persada Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Melalui Program Insentif Nakes

Senin, 20 Januari 2025 - 12:02 WIB

Pedagang Keluhkan, Sampah dan Drainase di Pasar Barito Ternate

Minggu, 19 Januari 2025 - 16:05 WIB

Mahalnya Harga Sewa Lapak, Pedagang Pasar Barito Ternate Terbebani

Minggu, 19 Januari 2025 - 11:57 WIB

Tanggapan Komunitas Law Fighters terhadap Putusan Tipikor 300 Triliun, Et Ipsa Scientia Potestas 

Berita Terbaru

Daerah

Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 

Selasa, 21 Jan 2025 - 13:32 WIB