DETIKINDONESIA.CO.ID, FAKFAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak mengatakan, dari hasil pemeriksaan, kelengkapan dan kebenaran persyaratan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Samaun Dahlan-Donatus Nimbitkendik dinyatakan memenuhi syarat pencalonan.
Itu disampaikan Ketua KPU Fakfak, Hendra JC. Talla dalam sambutannya pada pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Samaun Dahlan-Donatus Nimbitkendik ke Kantor KPU setempat, Kamis (29/8/2024).
“Selanjutnya hasil pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran persyaratan calon dinyatakan lengkap dan dapat diberikan pengantar pemeriksaan kesehatan,” ujar Ketua KPU Hendra Talla.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, seluruh rangkaian ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
“Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” jelasnya.
Selanjutnya, kata Ketua KPU Hendra Talla, bakal pasangan calon yang telah menerima surat pengantar pemeriksaan kesehatan (rikes) akan melakukan rikes di RSUD Papua Barat di Manokwari 31 Agustus 2024.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : TIM |
Editor | : YULIANA |
Sumber | : |