KPU Fakfak Sosialisasikan PKPU 2/2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada

Sabtu, 22 Juni 2024 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diketahui, Peraturan Komisi ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undag Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Dasar Hukum Peraturan Komisi ini adalah UU No. 1 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2020; PKPU No. 8 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU No. 12 Tahun 2023.

Dalam Peraturan Komisi ini diatur mengenai tahapan Pemilihan yang terdiri atas tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. Tahapan persiapan meliputi: perencanaan program dan anggaran, penyusunan peraturan penyelenggaraan Pemilihan,

Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan Pemilihan, pembentukan PPK, PPS, dan KPPS, pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan,

Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, pemberitahuan dan pendaftaran pemantau Pemilihan, penyerahan daftar penduduk potensial Pemilih, dan pemutakhiran dan penyusunan daftar Pemilih.

Tahapan penyelenggaraan meliputi: pengumuman pendaftaran Pasangan calon, pendaftaran Pasangan calon, penelitian persyaratan calon, penetapan Pasangan calon, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara,

Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, penetapan calon terpilih, penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil Pemilihan, dan pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih. Tutup

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Delvi
Editor : Fikram
Sumber :

Berita Terkait

Wabup Joko Lingara Sidak OPD Teluk Bintuni, Temukan Banyak ASN Tidak Disiplin
Bupati Kaimana: Reshuffle Pejabat Akan Sesuai Aturan, Bukan Kepentingan Pribadi
Bupati Fakfak Luncurkan Pengobatan Gratis, Cukup Tunjukkan KTP
Walikota Sorong: 73 Sekolah Negeri Gratiskan Biaya Pendidikan Tahun Ini
Bupati Pegubin Spei Yan Bidana: ASN Harus Loyal dan Disiplin, Jika Tidak Gaji Ditahan
Pemkab Manokwari dan MUI Lepas Tim Safari Ramadhan 1446 H di 10 Titik
Bupati Kaimana Hasan Achmad Tekankan Disiplin dan Moral ASN dalam Pemerintahan
Bupati Fakfak Tarik Investor Perikanan, Nelayan Tak Perlu Khawatir Pemasaran

Berita Terkait

Senin, 10 Maret 2025 - 21:05 WIB

Pandangan Praktisi Hukum Iswan Samma, S.H.: Dewan Pers Independen Harus Hentikan Manuver Monopoli Dewan Pers Melalui Judicial Review

Senin, 10 Maret 2025 - 20:10 WIB

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Lambat Menyelesaikan Permohonan Penggunaan Kawasan Hutan Bidang Pertambangan  

Senin, 10 Maret 2025 - 12:04 WIB

Pegiat Hukum Soroti Mutasi Staf Ditjen Hubla Terkait Konflik Kepentingan, Menteri Perhubungan Diminta Bertindak

Sabtu, 8 Maret 2025 - 15:53 WIB

Viva Yoga Mauladi, Wakil Ketua Umum DPP PAN : Komitmen PAN Menjaga Amanah Reformasi

Sabtu, 8 Maret 2025 - 15:08 WIB

IPW Dukung Asta Cita Prabowo, Desak Kejagung Ungkap Aktor Korupsi Pertamina

Sabtu, 8 Maret 2025 - 12:09 WIB

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih: Terkait Aduan Minerba, Banyak Perubahan Regulasi

Jumat, 7 Maret 2025 - 06:38 WIB

Perkuat Sinergitas, Kapolda Metro Jaya Gelar Bukber dengan Insan Pers

Kamis, 6 Maret 2025 - 17:13 WIB

Capaian Program Asta Cita, Bareskrim Polri Bongkar 6.881 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan

Berita Terbaru

Panggung utama MTR XXIV Aceh Barat, Rabu (12/3/2025). Detik Indonesia/RRI

ACEH

Gubernur Aceh Mualem Resmi Buka MTR XXIV di Aceh Barat

Rabu, 12 Mar 2025 - 15:04 WIB

Angginak Sepi Wanimbo (Istimewa)

PAPUA

Pemuda Baptis Membudayakan Membaca Buku

Rabu, 12 Mar 2025 - 14:22 WIB