DETIKINDONESIA.CO.ID – LANGKAT Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat menggelar sosialisasi kampanye pemilihan umum tahun 2024 bersama wartawan dari media online, cetak dan elektronik, pada Jum’at 24 November 2023.
Bertempat diruang media center KPU Langkat Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, kegiatan berlangsung pukul 9.30 WIB, sampai dengan selesai.
Dalam kesempatan itu Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU, Magfirah Fitri Menjerang menyampaikan tahapan dalam menjelang Pemilu 2024 serta undang-undang No 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum dan Pedoman teknis keputusan KPU 1621 tahun 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk metode, ada pertemuan terbatas, tatap muka pemasangan alat peraga kampanye (APK), media sosial (kampanye melalui media sosial) dan kegiatan lain. Enam poin tersebut dilaksankan pada 28 November 2023 sampai 10 Febuari 2024. Pada 11,12 dan 13 Febuari memasuki masa tenang dan pada 14 Febuari memasuki hari pemilihan,” ucap Magfirah.
Lanjut Magfirah mengatakan, untuk petugas, juru kampanye, tim kampaye, hanya pemilu presiden yang ada istilah tim kampanye, untuk pemilihan legeslatif tidak ada tim kampanye, mulai dari tingkat nasional, provinsi maupun tingkat kabupaten kota dan tingkat Kelurahan/Desa.
“Pemasangan APK mengikuti reklame, spanduk umbul-umbul termasuk baliho, untuk alat praga kampanye (APK) KPU Kabupaten kota hanya mempasilitasi tiga baliho yakni baliho tiga Capres, anggota DPD dan baliho 18 partai politik,” ujaranya.
“Selain tiga baliho dan lokasi, KPU Langkat tidak mempasilitasi APK apapun. Untuk bahan kampanye dilarang ditempat ibadah, rumah sakit, gedung fasilitas pemerintah, jalan-jalan protkol, jalan bebas hambatan (jalan tol) sarana dan prasarana dari pepohonan,” tambah Magfirah.
Sambung Magfirah Fitri Menjerang menyampaikan, untuk kampanye bisa dirumah ibadah, rumah pendidikan, fasilitas pemerintah berdasarkan PKPU perubahan Nomor 20.
“Boleh berkampanye ditempat-tempat yang disebutkan tadi, namun tidak bisa membawa atribut-atribut kampanye dan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawabnya “sambung Magfirah.
Dalam kegiatan sosialisasi kampanye pemilihan umum di KPU yang di hadiri Faisal Bedawi kepala Kesbangpol Linmas, Darwis Sinulingga selaku ketua PWI memyampaikan, terimakasih kepada KPU Langkat yang telah mengundang organisasi PWI dan wartawan lainya.
“Sebagai wartawan menghadapi Pemilu 2024, khususnya di PWI medapat surat dari dewan pers. Dari anggota PWI yang bergabung di partai atau mendaftar sebagai Caleg diminta untuk mengundurkan diri. Dalam artian untuk anggota bisa diminta untuk cuti,” singkat Darwis, sembari mengatakan wartawan diminta untuk independen.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : TEGUH |
Editor | : YULI |
Sumber | : |