DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat mensosialisasikan Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2024 dan SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc) di Stabat Seafood, Stabat, Senin (14/11/2022).
Dalam kesempetan itu, Magfirah Fitri Menjerang selaku Divisi SDM dan Sosdiklih Parmas KPU Kabupaten Langkat dalam pemaparannya menjelaskan pendaftaran badan adhoc PPK dan PPS pemilu tahun 2024 dapat dilakukan secara online melalui aplikasi SIAKBA.
“SIAKBA merupakan seperangkat sistem teknologi informasi berbasis web sebagai alat dukung dalam proses pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilu tahun 2024. Proses seleksi badan adhoc dalam aplikasi ini mencakup pendaftaran calon (PPK dan PPS), penelitian administrasi, hasil seleksi tertulis, hasil seleksi wawancara serta pengangkatan badan adhoc (PPK dan PPS),” ujaranya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pendaftar menyiapkan, lanjut Magfirah Fitri, dokumen-dokumen pendaftaran seperti KTP elektronik, pas foto, ijazah dan surat keterangan kesehatan dalam bentuk format sesuai ketentuan. Dokumen tersebut kemudian diunggah ke aplikasi.
Sedangkan surat pendaftaran, daftar riwayat hidup dan surat pernyataan telah tersedia formatnya untuk diunduh.
Penulis | : Teguh |
Editor | : Admin |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya