Home / NTT

KPU Lembata Kembalikan Rp.5,6 Juta Sisa Dana Hibah Pilkada 2024

Jumat, 11 April 2025 - 09:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, LEMBATA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lembata menunjukkan komitmen tinggi terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lembata, Hermanus Haron Tadon, secara resmi menyerahkan laporan pertanggungjawaban dan mengembalikan sisa dana hibah daerah untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 kepada Pemerintah Kabupaten Lembata ,10 April 2024

Penyerahan dilakukan di ruang kerja Wakil Bupati Lembata, H. Muhamad Nasir,S.Sos yang didampingi Kepala Kesbangpol Kabupaten Lembata, Petrus Kanisius Making.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lembata, Hermanus Haron Tadon mengungkapkan bahwa sisa dana hibah yang dikembalikan kurang lebih Rp.5.680.778,- dari total dana hibah sebesar Rp18.543.600.950.

Baca Juga :  Tokoh Sultra Wa Ode Nurhayati Maju di Pilkada Konawe Kepulauan 

Pengembalian ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Permendagri tersebut mengatur bahwa sisa dana hibah harus dikembalikan paling lambat tiga bulan setelah pengusulan, pengesahan, dan pengangkatan calon terpilih.

Mengingat KPU Lembata telah mengajukan hal tersebut pada 10 Januari 2025, maka batas waktu pengembalian jatuh tepat pada hari ini, 10 April 2025.

Wakil Bupati Bupati H. Muhamad Nasir, S.Sos mengapresiasi langkah KPU Lembata yang telah menjalankan kewajibannya sesuai aturan dan tepat waktu.

Baca Juga :  Dugaan Penyalahgunaan Aset Daerah, Pemda TTU Didorong Ambil Langkah Hukum

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : BIM
Sumber : prokompimkablembata

Berita Terkait

Bupati TTU Falent Kebo Akan Dorong UMKM Lewat Car Free Day Tiap Pekan
Bupati TTU Falent Kebo Bebaskan Tunggakan Sewa Lapak Pedagang Pasar, Pembayaran Dilanjutkan Mei 2025
Setelah Seluruh Mobil Dinas Dipusatkan, Bupati TTU Falent Kebo Bangun Garasi Baru di Depan Eks Kantor DPRD
Gubernur NTT Dorong Transformasi Pendidikan: Dari Ruang Kelas ke Lahan Pertanian
Bupati TTU Siapkan Rotasi Menyeluruh Pejabat Eselon II dan Camat
Bupati TTU Falent Kebo Meresmikan PLBN Napan Yang Akan Jadi Pendorong Ekonomi Perbatasan
Bupati Adventure Kefamenanu 2025 Jadi Pemicu Pertumbuhan Ekonomi di TTU
Bupati TTU Resmi Buka Forum Perangkat Daerah, Soroti Sinkronisasi Program Pembangunan 2026

Berita Terkait

Sabtu, 12 April 2025 - 18:39 WIB

Bupati Sragen Disambut Kaesang dalam Kunjungan Konsolidasi PSI

Kamis, 10 April 2025 - 18:52 WIB

Bupati Sragen Siapkan Lahan di Karangtengah untuk Dukung Sekolah Rakyat

Kamis, 10 April 2025 - 13:31 WIB

Bupati Sragen Apresiasi Jerih Payah Petani: Sragen Jadi Lumbung Padi ke-2 se-Jateng

Kamis, 10 April 2025 - 09:37 WIB

Bupati Sragen Ajak ASN dan Non-ASN Tingkatkan Pelayanan Usai Libur Lebaran

Selasa, 8 April 2025 - 11:51 WIB

Bupati Sigit Pamungkas Siapkan Subsidi Tambahan untuk Petani Sragen

Selasa, 8 April 2025 - 11:04 WIB

Bahlil dan Wihaji Siap Dukung Penuh Pembangunan Sragen

Selasa, 8 April 2025 - 09:07 WIB

Profil Sigit Pamungkas, Bupati Sragen Pilihan Prabowo yang Tumbuh dalam Kesederhanaan

Senin, 7 April 2025 - 07:01 WIB

Bupati Sragen Meriahkan Halal Bihalal Akbar di Sekolah Almamater

Berita Terbaru

Foto: JD 01/Diskominfo. Wali Kota Depok, Supian Suri

JAWA BARAT

Walikota Depok Siap Bentuk KPAD untuk Perkuat Perlindungan Anak

Minggu, 13 Apr 2025 - 01:20 WIB