DETIKINDONESIA.CO.ID, LEMBATA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lembata menunjukkan komitmen tinggi terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lembata, Hermanus Haron Tadon, secara resmi menyerahkan laporan pertanggungjawaban dan mengembalikan sisa dana hibah daerah untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 kepada Pemerintah Kabupaten Lembata ,10 April 2024
Penyerahan dilakukan di ruang kerja Wakil Bupati Lembata, H. Muhamad Nasir,S.Sos yang didampingi Kepala Kesbangpol Kabupaten Lembata, Petrus Kanisius Making.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lembata, Hermanus Haron Tadon mengungkapkan bahwa sisa dana hibah yang dikembalikan kurang lebih Rp.5.680.778,- dari total dana hibah sebesar Rp18.543.600.950.
Pengembalian ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Permendagri tersebut mengatur bahwa sisa dana hibah harus dikembalikan paling lambat tiga bulan setelah pengusulan, pengesahan, dan pengangkatan calon terpilih.
Mengingat KPU Lembata telah mengajukan hal tersebut pada 10 Januari 2025, maka batas waktu pengembalian jatuh tepat pada hari ini, 10 April 2025.
Wakil Bupati Bupati H. Muhamad Nasir, S.Sos mengapresiasi langkah KPU Lembata yang telah menjalankan kewajibannya sesuai aturan dan tepat waktu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : TIM |
Editor | : BIM |
Sumber | : prokompimkablembata |
Halaman : 1 2 Selanjutnya