KPU Malut Membuat Putusan Premature Terkait Penundaan Pelantikan NUK

Minggu, 15 September 2024 - 21:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, TERNATE – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara terkait penundaan pelantikan Nazlatan Ukhra Kasuba (NUK) sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku Utara menuai kritik tajam. Ridwan Hanafi, seorang praktisi hukum berdarah Ternate, menilai bahwa keputusan tersebut premature dan tidak berdasar.

Ridwan Hanafi menyatakan bahwa KPU seharusnya lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan yang dapat mempengaruhi hak politik seseorang, terutama ketika kasus hukum yang dikaitkan dengan NUK adalah perkara yang melibatkan orang tuanya, Abdul Gani Kasuba, dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pada point’ (2) dalam surat tersebut pada intinya menyatakan
“Terdapat surat DPD Partai Gerindra Provinsi Maluku Utara
mempertimbangkan dan menangguhkan proses penggantian Antarwaktu
Saudara Sahril Thahir kepada saudari Nazlatan Ukhra Kasuba, BHS, dengan
pertimbangan saudari Nazlatan Ukhra Kasuba, BHS, sementara menjalani
proses hukum atas kasus TPPU orang tuanya Abd. Gani Kasuba”

“Tidak logis dan tidak masuk akal jika NUK harus menanggung konsekuensi dari perkara yang bukan miliknya,” tegas Ridwan.

Dasar Hukum dan Tindakan KPU

KPU Provinsi Maluku Utara, dalam surat Nomor 169/PL.01.9-SD/82/2.1/2024 tertanggal 11 September 2024, yang ditujukan kepada Penjabat Gubernur Provinsi Maluku Utara, menyatakan bahwa pelantikan NUK ditunda atas pertimbangan hukum yang sedang dihadapi oleh orang tuanya. Penundaan tersebut juga didasarkan pada surat dari DPD Partai Gerindra Provinsi Maluku Utara yang mempertimbangkan proses penggantian antarwaktu (PAW) yang sebelumnya diberikan kepada NUK.

Ridwan menekankan bahwa langkah KPU tersebut terkesan gegabah. “Seharusnya KPU Malut terlebih dahulu berkoordinasi dengan instansi yang relevan seperti KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk memastikan status hukum NUK sendiri apakah statusnya sebagai saksi, Tersangka atau terdakwa, agar menjadi jelas, bukan langsung mengaitkannya dengan perkara yang dihadapi orang lain, meski itu adalah orang tuanya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Komitmen Dan Berhasil Membangun Kota Tidore, Tanpa Sadar Sejumlah Guru Besar Lirik Potensinya

Dampak dari Keputusan KPU

Keputusan KPU untuk menunda pelantikan NUK ini tidak hanya menimbulkan keraguan terkait prosedur hukum yang ditempuh, tetapi juga mempertanyakan pemahaman lembaga tersebut dalam menangani kasus yang melibatkan individu dengan hubungan keluarga yang kompleks. Ridwan Hanafi menilai bahwa keputusan ini bisa menjadi preseden buruk dalam proses demokrasi di Maluku Utara dan Indonesia secara umum, di mana hak politik seseorang bisa diintervensi tanpa dasar hukum yang kuat.

Lebih lanjut, Ridwan menjelaskan bahwa meskipun KPU berpegang pada prinsip kehati-hatian, penundaan tanpa alasan yang jelas dan berdasar hukum dapat merugikan NUK. “NUK berhak mendapatkan perlakuan hukum yang adil, tanpa harus dihubungkan dengan perkara yang bukan atas namanya. KPU perlu menghormati asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Baca Juga :  DPD Gerindra Belum Bisa Merekomendasikan Pelantikan Nazlatan Sebagai Anggota DPRD Maluku Utara

Kasus ini mencerminkan perlunya KPU untuk lebih teliti dalam mengambil keputusan, terutama yang menyangkut hak-hak politik seseorang. Ridwan Hanafi mendesak KPU Maluku Utara untuk segera berkoordinasi dengan instansi penegak hukum terkait guna mendapatkan kepastian mengenai status hukum NUK dan memastikan proses pelantikan berlangsung sesuai aturan yang berlaku. “Proses hukum harus ditegakkan secara adil dan tepat, bukan hanya berdasarkan hubungan keluarga,” tutupnya.

Keputusan premature ini membuka ruang bagi perdebatan publik mengenai integritas dan akuntabilitas lembaga penyelenggara pemilu dalam menjaga hak politik individu dan memastikan proses demokrasi berjalan lancar tanpa adanya intervensi yang tidak tepat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : YULIANA
Sumber :

Berita Terkait

Diduga Membeck’up Aktifitas Galian C Ilegal, Muamil Meminta Kapolda Malut Copot Kapolsek Obi
PB-FORMMALUT Minta Kapolsek Obi Tindak Tegas Galian C, Milik Hasan Hanafi 
Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 
Pemkot Tidore Raih Penghargaan Pengelolaan TKD Terbaik T.A 2024
TPID Kota Tidore Gelar Rakor Pengendalian Inflasi Jelang Nataru
Dorong Pembangunan Kaimana Berbasis Data, Bupati Freddy Thie Jalin Kermitraan Strategis Dengan BPS RI
Pemkot Tidore Kembali Raih Penghargaan Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman
Hadiri Investment Forum, Bupati Freddy Thie Perkenalkan Pariwisata Kaimana

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 13:20 WIB

Catatan Politik Senayan; Prioritaskan Program dengan Berpijak Pada Aspirasi Publik

Rabu, 20 November 2024 - 15:49 WIB

Politik di Spice Islands

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Transmigrasi Bukan Solusi Kesejahteraan Bagi Penduduk Orang Asli Papua

Minggu, 10 November 2024 - 12:57 WIB

Implementasi Disertasi Menteri Bahlil: Pembentukan SATGAS Hilirisasi Berkeadilan dan Berkelanjutan Mendesak Dipercepat

Selasa, 5 November 2024 - 16:12 WIB

Rancu Produk Hukum Pelantikan Presiden & Wakil Presiden

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Kerek Lamok dan Wunuk Kerek

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:13 WIB

Perempuan Lani dan Cawat Tali

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Sahabatku, Sukiman Yang Syahid Dalam Mencari Nafkah

Berita Terbaru

Daerah

Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 

Minggu, 22 Des 2024 - 12:54 WIB