KPU Malut Membuat Putusan Premature Terkait Penundaan Pelantikan NUK

Minggu, 15 September 2024 - 21:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, TERNATE – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara terkait penundaan pelantikan Nazlatan Ukhra Kasuba (NUK) sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku Utara menuai kritik tajam. Ridwan Hanafi, seorang praktisi hukum berdarah Ternate, menilai bahwa keputusan tersebut premature dan tidak berdasar.

Ridwan Hanafi menyatakan bahwa KPU seharusnya lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan yang dapat mempengaruhi hak politik seseorang, terutama ketika kasus hukum yang dikaitkan dengan NUK adalah perkara yang melibatkan orang tuanya, Abdul Gani Kasuba, dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pada point’ (2) dalam surat tersebut pada intinya menyatakan
“Terdapat surat DPD Partai Gerindra Provinsi Maluku Utara
mempertimbangkan dan menangguhkan proses penggantian Antarwaktu
Saudara Sahril Thahir kepada saudari Nazlatan Ukhra Kasuba, BHS, dengan
pertimbangan saudari Nazlatan Ukhra Kasuba, BHS, sementara menjalani
proses hukum atas kasus TPPU orang tuanya Abd. Gani Kasuba”

“Tidak logis dan tidak masuk akal jika NUK harus menanggung konsekuensi dari perkara yang bukan miliknya,” tegas Ridwan.

Dasar Hukum dan Tindakan KPU

KPU Provinsi Maluku Utara, dalam surat Nomor 169/PL.01.9-SD/82/2.1/2024 tertanggal 11 September 2024, yang ditujukan kepada Penjabat Gubernur Provinsi Maluku Utara, menyatakan bahwa pelantikan NUK ditunda atas pertimbangan hukum yang sedang dihadapi oleh orang tuanya. Penundaan tersebut juga didasarkan pada surat dari DPD Partai Gerindra Provinsi Maluku Utara yang mempertimbangkan proses penggantian antarwaktu (PAW) yang sebelumnya diberikan kepada NUK.

Ridwan menekankan bahwa langkah KPU tersebut terkesan gegabah. “Seharusnya KPU Malut terlebih dahulu berkoordinasi dengan instansi yang relevan seperti KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk memastikan status hukum NUK sendiri apakah statusnya sebagai saksi, Tersangka atau terdakwa, agar menjadi jelas, bukan langsung mengaitkannya dengan perkara yang dihadapi orang lain, meski itu adalah orang tuanya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Peringatan HUT IGTKI-PGRI Ke-73 Kota Tidore Kepulauan

Dampak dari Keputusan KPU

Keputusan KPU untuk menunda pelantikan NUK ini tidak hanya menimbulkan keraguan terkait prosedur hukum yang ditempuh, tetapi juga mempertanyakan pemahaman lembaga tersebut dalam menangani kasus yang melibatkan individu dengan hubungan keluarga yang kompleks. Ridwan Hanafi menilai bahwa keputusan ini bisa menjadi preseden buruk dalam proses demokrasi di Maluku Utara dan Indonesia secara umum, di mana hak politik seseorang bisa diintervensi tanpa dasar hukum yang kuat.

Lebih lanjut, Ridwan menjelaskan bahwa meskipun KPU berpegang pada prinsip kehati-hatian, penundaan tanpa alasan yang jelas dan berdasar hukum dapat merugikan NUK. “NUK berhak mendapatkan perlakuan hukum yang adil, tanpa harus dihubungkan dengan perkara yang bukan atas namanya. KPU perlu menghormati asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Baca Juga :  GPM Minta Pemda Halsel Bentuk Tim Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Kasus ini mencerminkan perlunya KPU untuk lebih teliti dalam mengambil keputusan, terutama yang menyangkut hak-hak politik seseorang. Ridwan Hanafi mendesak KPU Maluku Utara untuk segera berkoordinasi dengan instansi penegak hukum terkait guna mendapatkan kepastian mengenai status hukum NUK dan memastikan proses pelantikan berlangsung sesuai aturan yang berlaku. “Proses hukum harus ditegakkan secara adil dan tepat, bukan hanya berdasarkan hubungan keluarga,” tutupnya.

Keputusan premature ini membuka ruang bagi perdebatan publik mengenai integritas dan akuntabilitas lembaga penyelenggara pemilu dalam menjaga hak politik individu dan memastikan proses demokrasi berjalan lancar tanpa adanya intervensi yang tidak tepat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : YULIANA
Sumber :

Berita Terkait

Pemkot Tidore Akan Bentuk Satgas Pengawasan Distribusi BBM Subsidi
Pemkot Tidore Kepulauan Dapat Penghargaan Kategori Baik dari BKPM
Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 
Merawat Kebersamaan Untuk Berbagi Kebaikan, Milad Perdana IKA Fakultas Hukum Unkhair 
Gunung Lewotobi Kembali Muntahkan Abu Vulkanik, 7 Desa Waspada Banjir Lahar
Pemkot Tidore Siapkan Program Khusus Atasi Inflasi dan Kesehatan Gratis
Pemkot Tidore Terima Penghargaan Daerah Pelopor Transformasi Digital
PT. Wanatiara Persada Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Melalui Program Insentif Nakes

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 13:24 WIB

Kunker ke Sumut, Menko Bidang Pangan Zhulhas Sebut Tebu Disini Kurus Seperti Kena Penyakit Stunting

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:32 WIB

Ungkap Alasan Belum Tahan Hasto, KPK: Dia Kooperatif

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:21 WIB

1.500 Personel Gabungan Bongkar Pagar Laut di Tangerang Hari Ini

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:05 WIB

Mantan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dan AHY Kompak Tak Tahu Soal SHGB Pagar Laut saat Menjabat

Rabu, 22 Januari 2025 - 11:57 WIB

Pembongkaran Pagar Laut Harus Diapresiasi dan Dikawal Demi Menjaga Muruah NKRI dan Program Asta Cita Prabowo-Gibran

Selasa, 21 Januari 2025 - 23:18 WIB

Awas Tertipu dengan LPK Ilegal, Idam: Pamerintah harus Ambil Tindakan Tegas

Senin, 20 Januari 2025 - 18:22 WIB

Citra Positif 100 Hari Pemerintahan Prabowo Capai Rekor Tertinggi dalam Sejarah, Tody Ardianysah Ucapkan Selamat

Senin, 20 Januari 2025 - 15:35 WIB

Presiden Prabowo Minta Maaf Belum Semua Anak Bisa Nikmati Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kota Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025)

Nasional

Ungkap Alasan Belum Tahan Hasto, KPK: Dia Kooperatif

Rabu, 22 Jan 2025 - 12:32 WIB