KPU Papua Barat Tetapkan Pasangan DoaMu Sebagai Calon Tunggal di Pilkada 2024

Senin, 23 September 2024 - 08:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, MANOKWARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat resmi menetapkan Dominggus Mandacan-Mohamad Lakotani atau DoaMu sebagai pasangan calon tunggal yang akan mengikuti agenda pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat pada Pilkada 2024.

Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya di Manokwari, Minggu, mengatakan hanya ada satu pasangan calon yang ditetapkan melalui rapat pleno tertutup dan nantinya dipublikasi melalui laman resmi KPU agar diketahui masyarakat.

Menurut dia, pasangan calon tersebut sudah memenuhi syarat administrasi administrasi dan faktual, pemeriksaan kesehatan, serta telah dinyatakan sebagai pasangan calon kepala daerah orang asli Papua.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“KPU sudah tetapkan Dominggus Mandacan dan Mohamad Lakotani adalah pasangan calon Pilkada 2024,” kata Paskalis.

Baca Juga :  MRPB Serahkan Hasil Verifikasi OAP Dominggus Mandacan dan Mohammad Lakotani ke KPU

Sebelum pleno penetapan, kata dia, KPU provinsi terlebih dahulu menyamakan persepsi dengan Bawaslu Papua Barat terkait hasil pengawasan terhadap sejumlah tahapan yang sudah dilewati oleh pasangan calon kepala daerah dimaksud.

KPU juga sudah memberikan respon atas tanggapan kelompok masyarakat adat yang mengajukan penolakan atas keputusan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) menetapkan status Mohamad Lakotani sebagai orang asli Papua.

“Tanggal 23 September 2024 akan dilaksanakan proses pencabutan nomor urut,” kata Paskalis sesuai rapat pleno tertutup.

Ia menjelaskan hanya satu pasangan calon melakukan pendaftaran pada 27-29 Agustus 2024 yang kemudian diperpanjang selama tiga hari yakni 2-4 September 2024, namun tidak ada pendaftar baru untuk Pilkada 2024.

Baca Juga :  Gara Gara Arisan Istri Pegawai Lapas Labuha mendapatkan kekerasan

KPU tetap melakukan pengundian nomor urut meskipun hanya satu pasangan calon gubernur-wakil gubernur, karena bersifat mutatis mutandis dan diatur melalui Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024.

“Dengan demikian maka Pilkada Papua Barat masuk kategori pemilukada dengan satu pasangan calon atau calon tunggal,” ucap Paskalis.

Ia menerangkan apabila dalam penarikan undian pasangan DoaMu memperoleh nomor urut 1, maka tata letak foto pasangan calon berada di kolom sebelah kiri dalam surat suara.

Dalam Keputusan KPU Nomor 1229 juga mengatur tentang pemberian nomor urut pada kolom kosong yang tidak bergambar dalam surat suara pemilihan calon gubernur-wakil gubernur pada Pilkada 2024.

“KPU akan mengirimkan undangan kepada pasangan calon dan gabungan partai politik pengusung untuk hadir saat pengundian nomor urut,” ujar Paskalis.

Baca Juga :  dr. Olivia Novianty Loei Tim Medic PT NHM Tangani Pasien Asal Ternate Yang Dibiayai Hi. Robert

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : YULIANA
Sumber : ANTARA

Berita Terkait

Dukung Layanan Pendidikan, PT Wanatiara Persada Kucurkan Insentif Untuk 25 Guru Honorer
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Sikka
Semua Calon Kepala Daerah MBD Diminta Bersatu Pasca Putusan MK
Pj WaliKota Sorong Ikuti Rapat Koordinasi Persiapan Pelantikan Kepala Daerah 2025
Pemprov PBD Harap Sorong Modern City Jadi Daya Tarik Wisata
Kursi Sekda Buru Selatan Masih Kosong, Usai Makatita Mundur
Pemda Bursel Usul 532 Tenaga P3K ke BKN
Beasiswa Jadi Peluang, Kemenag Berharap Civitas Akademika Institut Bhakti Negara Tegal Memanfaatkannya

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 16:28 WIB

DPP GAN Dukung Kebijakan Presiden Prabowo yang Mengaktifkan Kembali Pengecer LPG 3kg dan Jadi Agen Subpangkalan

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:51 WIB

Paus Minta Megawati jadi Dewan Penasihat Scholas Occurentes

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:34 WIB

Perdokmil dan Pusdokkes Polri Perkuat Sinergi: Kolaborasi Strategis di Bidang Kedokteran Militer dan Kepolisian

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:34 WIB

Apa Itu Subpangkalan LPG 3 Kg dan Bedanya dengan Pengecer?

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:39 WIB

Dasco: Soal LPG 3 Kg Bukan Kebijakan Prabowo, Pengecer Kini Boleh Berjualan Lagi

Senin, 3 Februari 2025 - 18:47 WIB

Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Digelar 20 Februari di Jakarta

Senin, 3 Februari 2025 - 18:42 WIB

Gerindra Undang Megawati Hingga Jokowi Diacara HUT Partai

Senin, 3 Februari 2025 - 18:38 WIB

Mendagri Ungkap Presiden Pilih 20 Februari Untuk Pelantikan Kepala Daerah

Berita Terbaru

Daerah

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Sikka

Rabu, 5 Feb 2025 - 15:57 WIB