KPU Pulau Taliabu Lantik 213 Anggota PPS

Selasa, 24 Januari 2023 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, BOBONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), Maluku Utara, melantik 213 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) terpilih untuk Pemilu 2024 yang dinyatakan lulus seleksi, Selasa (24/01/2023).

Ketua KPU Pultab, Arisandi La Isa, menjelaskan Pemilu adalah titik awal strategis bagi perbaikan kualitas demokrasi. Oleh karena itu, proses pemilu rentan dengan penyimpangan godaan dan memiliki potensi dibajak oleh individu-individu yang tidak bertanggung jawab.

Ia mengutip apa yang tercantum di dalam pakta integritas bahwa Demokrasi kita Negara Republik Indonesia menggunakan Demokrasi sebagai instrumen penting untuk sirkulasinya pergantian kekuasaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dulu kita diberhadapkan dengan pemilihan secara tidak langsung setelah undang-undang diamandemen rakyat secara langsung dapat menggunakan haknya dalam hal ini adalah hak untuk memilih,”kata Arisandi.

Baca Juga :  Dr. Kusdiantoro Resmi Membuka Lomba Underwater Photography Competition, Explore Soasio Tongowai

Arisandi meningatkan kepada seluruh PPS yang baru saja dilantik bahwa sebagai penyelenggara pemilu adalah satu kesatuan yang sistemnya hierarkis mulai dari KPU sampai paling rendah adalah KPPS.

“Kita sebagai penyelenggara Pemilu ada dua hal yang sangat penting yang harus dipegang teguh yaitu transparansi dan integritas,”jelasnya.

Dia memaparkan Bahwa transparansi adalah terkait dengan proses penyelenggaraan pemilu yang harus kita buka seterang-terangnya, jangan ada yang ditutupi sehingga kualitas atau hasil dari pemilihan nanti diterima dengan baik oleh seluruh masyarakat yang ada di tempat kita bekerja.

Lanjut Arisandi, dirinya juga menyampaikan integritas itu harga mati tidak bisa di tawar-menawar dan harus Insten dalam tugas sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Agil Subur, Kecam Nicholas Terkait 19 Ton Sianida Yang Akan Distribusikan Di Desa Anggai

“Yang menjadi rujukan kita adalah Undang-undang No 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, di PKPU juga setiap tahapan ada keputusan KPU ada surat Dinas dan lain sebagainya,”tuturnya.

Yang menjadi pedoman kita, kata dia, intensitas ini harus dimiliki oleh setiap penyelenggara Pemilu mulai dari tingkat pusat sampai yang paling rendah adalah KPPS.

“Saya sampaikan kepada anggota PPS yang baru saja dilantik bapak-bapak ibu-ibu sekalian pekerjan memiliki kewenangan melaksanakan fungsinya untuk melakukan pemutahiran data pemilih masuk dari satu rumah ke rumah yang lain untuk memastikan penduduk yang ada bisa masuk dalam daftar atau tidak,”tegasnya.

Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Ramli dalam sambutannya menguucapkan selamat kepada saudara-saudara yang baru saja dilantik bahwa saudaralah yang menjadi yang terbaik dari yang baik.

Baca Juga :  Partai Garuda Labuhkan Dukungan ke Safitri Malik - Hempri Lesnussa di Pilkada Bursel 2024

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Bahrudin
Editor : Saf
Sumber : Arisandi La Isa

Berita Terkait

Kesibukan Malam Takbiran di Jakarta: Polisi Gambir Jamin Kelancaran Lalu Lintas Menyambut Idul Fitri
Kebakaran Hebat di Kota Baru Ternate, Empat Rumah Warga Hangus
Frans Manery Titip Pesan ke Piet-Kasman: Lanjutkan Pembangunan Halmahera Utara
Sherly Laos Pastikan Anggaran Maluku Utara Digunakan untuk Kesejahteraan ASN
Jelang Idul Fitri, PT Wanatiara persada Salurkan 2 Ton Sembako Di 8 Desa Lingkar Tambang 
Sambut Idul Fitri, PT Wanatiara Persada Bagi-Bagi THR dan Sembako ke 1.017 Karyawan dan Warga
RW 015 Kemirimuka Gelar Kegiatan Berbagi, Sinergi Eka Hospital dan Propindo Sedayu
Bupati Halut Pastikan Pembayaran Utang BPJS Segera Dituntaskan

Berita Terkait

Senin, 31 Maret 2025 - 13:44 WIB

Ribuan Umat Muslim Laksanakan Salat Idul Fitri 1446 H di Jatinegara

Minggu, 30 Maret 2025 - 13:31 WIB

IKA Trisakti Matangkan Pemilihan Ketum 2025-2028, Usung Musyawarah Mufakat

Sabtu, 29 Maret 2025 - 21:08 WIB

Tinjau Pos Pelayanan Mudik di Terminal Pulogebang, Kapolri Imbau Pemudik Jaga Keselamatan

Sabtu, 29 Maret 2025 - 19:14 WIB

Pahlevi Pangerang Ajak Musyawarah Mufakat di RUA IKA Trisakti: Perkuat Soliditas Alumni Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 28 Maret 2025 - 23:59 WIB

Torang Matuari Bentuk Badan Hukum untuk Dukung Pemberian Masukan kepada Pemerintah Pusat dan Daerah

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:12 WIB

Rumah Zakat Distribusikan Zakat Fitrah Serentak di 29 Kota pada Hari Zakat Nasional 2025

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:35 WIB

Harison Mocodompis: Transformasi Sertifikat Tanah Elektronik untuk Perlindungan Hak Masyarakat

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:08 WIB

Menag Dorong Masjid dan Musala Jadi Rest Area Pemudik di Jalur Mudik

Berita Terbaru