DETIKINDONESIA.CO.ID, SORONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) memberlakukan pemberhentian sementara Ketua bersama Anggota KPU Papua Barat Daya masa bakti 2023-2028 sesuai surat keputusan Nomor 1679 tahun 2024 antara lain, Andarias Daniel Kambu selaku Ketua merangkap Anggota KPU PBD, Alexander Duwit selaku Anggota, menyusul Fatmawati, lalu Jefri Obeth Kambu dan terakhir adalah Muhammad Gandhi Siradjuddin juga sebagai anggota, Rabu (13/11/2024).
Dimana Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Kepala Biro Hukum, Andi Krisna telah menetapkan dan menandatangani surat keputusan berdasarkan salinan yang di tandatangani di Jakarta , dengan memberikan sanksi, dimana pemberhentian sementara ini berlaku sejak tanggal keputusan ditetapkan sampai dibacakan putusan dari Dewan Kehormatan (DK) Penyelenggara Pemilihan Umum (PPU) atas pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas yang bersangkutan.
Keputusan ini, dibuat berdasarkan berita acara hasil rapat pleno Komisi Pemilihan Umum Nomor 855/PK.01-BA/04/2024 tanggal 11 November 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dikonfirmasi RRI Rabu (13/11/2024) malam melalui by phone, salah satu anggota KPU PBD enggan mengangkat hp bahkan tidak membalas WhatsApp untuk memberikan statement terkait pemberhentian ini.
Penulis | : TIM |
Editor | : LUKAS |
Sumber | : RRI.CO.ID |