DETIKINDONESIA.CO.ID, TALIABU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), Maluku Utara menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III tahun 2022, sekaligus Penandatangan Berita Acara Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan, Jumat (30/09/2022).
Rapat tersebut berlandaskan atas dasar Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2021 tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Defisi Data dan Perencanaan KPU Pultab, Aksa Puko, menjelaskan bahwa Rakor ini diselenggarakan bertujuan untuk memperbaharui, memelihara dan mengevaluasi daftar pemilih Pemilu terakhir secara terus menerus guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan berikutnya, juga untuk menyampaikan dan menjelaskan secara langsung bagaimana proses DPB yang dilakukan oleh KPU Pulau Taliabu dibulan lalu sampai pada bulan September 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Data dari DPT terakhir dan dimutakhirkan secara berkala dan terus menerus tiap bulan yang disebut Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, data pemilih yang ada tersebut terus berubah karena perkembangan penduduk yang terus mobile. Jumlah penduduk yang selalu berubah disebabkan adanya alih status,”katanya.
Penulis | : Yusri |
Editor | : Michael |
Sumber | : Aksa Puko |
Halaman : 1 2 Selanjutnya