DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan selaku Termohon mengatakan Pemohon tidak menjelaskan waktu dan tempat kejadian atas dalil dugaan adanya money politic atau politik uang dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Tidore Kepulauan Tahun 2024. Menurut Termohon, Pemohon Perkara Nomor 121/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di hadapan Panel 2 yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi tidak mampu membuktikan politik uang terjadi di enam desa/kelurahan di Kota Tidore Kepulauan.
“Pemohon tidak menjelaskan tempus kapan dugaan peristiwa itu terjadi termohon juga tidak memperoleh rekomendasi atau pun putusan dari Bawaslu Maluku Utara maupun Bawaslu Tidore Kepulauan atas peristiwa dimaksud,” ujar Mhd Zakiul Fikri selaku kuasa hukum Termohon dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah pada Kamis (30/1/2025) di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 1 MK, Jakarta.
Zakiul juga mengatakan masing-masing saksi pasangan calon (paslon) termasuk saksi mandat Pemohon ikut menandatangani hasil penghitungan perolehan suara di TPS-TPS yang dipersoalkan Pemohon. Dengan demikian, Termohon menganggap Pemohon telah menerima hasil penghitungan suara di TPS-TPS dimaksud daripada mengajukan keberatan karena dugaan pelanggaran yang merugikan Pemohon. Namun, dari 223 TPS yang ada di Kota Tidore Kepulauan, hanya ada dua TPS yang tidak ditandatangani saksi Pemohon, TPS ini tidak dipermasalahkan Pemohon.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara, Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Nomor Urut 1 Muhammad Sinen dan Ahmad Laiman selaku Pihak Terkait juga menambahkan Pemohon tidak lengkap menyebutkan siapa yang memberi/menjanjikan uang, siapa yang menerima, kapan, di mana, dan bagaimana politik uang itu terjadi. Padahal menurut Pihak Terkait, Pemohon harus menguraikan dengan jelas dan membuktikan setiap dalil yang disebutkan dalam permohonannya.
Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya