“Itu hanya dalil Pemohon yang tidak berdasar karena Pemohon sama sekali tidak menguraikan kapan, di mana, dan kepada siapa uang itu Pihak Terkait memberikan/menjanjikan uang itu,” tutur kuasa hukum Pihak Terkait Iskandar Yoisangdji di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 1 MK, Jakarta.
Di sisi lain, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tidore Kepulauan Isman M Natsir pihaknya menerima 13 laporan dan satu temuan dugaan pelanggaran saat Pemilihan Wali Kota Tidore Kepulauan Tahun 2024. Dari 13 laporan itu semua diregistrasi di antaranya delapan laporan terkait dugaan pelanggaran hukum lainnya berupa pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang diteruskan/direkomendasikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Menurut Isman, lima laporannya telah diproses.
“Empat laporan di antaranya dimasukkan dalam dalil permohonan Pemohon,” tutur Isman dalam persidangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Pemohon yaitu Paslon Nomor Urut 2 Syamsul Rizal Hasdy dan Adam Do Djafar mendalilkan adanya politik uang, penggunaan anggaran daerah, serta mobilisasi aparatur sipil negara (ASN) untuk kemenangan Paslon 1 Muhammad Sinen-Ahmad Lainan dalam Pemilihan Wali Kota Tidore Kepulauan. Berdasarkan Keputusan KPU Kota Tidore Kepulauan Nomor 960 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota Tidore Kepulauan, perolehan suara Paslon 1 Muhammad Sinen-Ahmad Lainan adalah 47.994 suara dan Paslon 2 Syamsul Rizal Hasdy-Adam Do Djafar 20.025 suara. Namun Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Berau tersebut sepanjang perolehan suara Paslon 1 Muhammad Sinen-Ahmad Lainan; memerintahkan KPU Kota Tidore Kepulauan untuk menetapkan Paslon 2 Syamsul Rizal Hasdy-Adam Do Djafar sebagai paslon terpilih.
Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2