KPU Tidore Bantah Dalil Politik Uang Pemohon di Sidang PHPU MK

Jumat, 31 Januari 2025 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Itu hanya dalil Pemohon yang tidak berdasar karena Pemohon sama sekali tidak menguraikan kapan, di mana, dan kepada siapa uang itu Pihak Terkait memberikan/menjanjikan uang itu,” tutur kuasa hukum Pihak Terkait Iskandar Yoisangdji di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 1 MK, Jakarta.

Di sisi lain, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tidore Kepulauan Isman M Natsir pihaknya menerima 13 laporan dan satu temuan dugaan pelanggaran saat Pemilihan Wali Kota Tidore Kepulauan Tahun 2024. Dari 13 laporan itu semua diregistrasi di antaranya delapan laporan terkait dugaan pelanggaran hukum lainnya berupa pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang diteruskan/direkomendasikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Menurut Isman, lima laporannya telah diproses.

Baca Juga :  PT NHM Resmikan Jembatan Shallut

“Empat laporan di antaranya dimasukkan dalam dalil permohonan Pemohon,” tutur Isman dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Pemohon yaitu Paslon Nomor Urut 2 Syamsul Rizal Hasdy dan Adam Do Djafar mendalilkan adanya politik uang, penggunaan anggaran daerah, serta mobilisasi aparatur sipil negara (ASN) untuk kemenangan Paslon 1 Muhammad Sinen-Ahmad Lainan dalam Pemilihan Wali Kota Tidore Kepulauan. Berdasarkan Keputusan KPU Kota Tidore Kepulauan Nomor 960 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota Tidore Kepulauan, perolehan suara Paslon 1 Muhammad Sinen-Ahmad Lainan adalah 47.994 suara dan Paslon 2 Syamsul Rizal Hasdy-Adam Do Djafar 20.025 suara. Namun Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Berau tersebut sepanjang perolehan suara Paslon 1 Muhammad Sinen-Ahmad Lainan; memerintahkan KPU Kota Tidore Kepulauan untuk menetapkan Paslon 2 Syamsul Rizal Hasdy-Adam Do Djafar sebagai paslon terpilih.

Baca Juga :  Captain Malut Minta Dukungan Rencana Pembangunan Ke Setwapres

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago Tegaskan Pentingnya Disiplin dan Etos Kerja pada Apel Perdana
15 Pejabat Pemkot Ternate, Siap Hadapi Uji Kompetensi Besok
Krisis Identitas Kader HMI Cabang Ternate, Masihkah Setia pada Konstitusi
Wali Kota Ternate Tegaskan Komitmen Sinkronisasi Program dengan Pemerintah Pusat
SOSOK SEJUK DAN VISIONER TANAH PAPUA
PB-FORMMALUT Jabodetabek, Akan Adukan Agriati Yulin Mus Ke DPP Partai Golkar 
Propam Polda Malut Tindak Tegas Wakapolres yang Diduga Selingkuh dengan Anggota DPRD Malut
GAMKI Halsel, Ajak Umat Nasrani Hormati Keluarga Muslim Selama Bulan Suci Ramadhan

Berita Terkait

Selasa, 4 Maret 2025 - 11:14 WIB

David Womsiwor, Seniman Ukir Papua yang Berjuang Melestarikan Budaya

Senin, 3 Maret 2025 - 13:58 WIB

Bupati Spei Yan Bidana dan Wakil Bupati Arnold Nam Disambut Gembira Warga Pegunungan Bintang dalam Syukuran Pelantikan

Sabtu, 1 Maret 2025 - 22:22 WIB

SOSOK SEJUK DAN VISIONER TANAH PAPUA

Jumat, 28 Februari 2025 - 11:38 WIB

KPU Jayapura Tetapkan Yunus Wonda-Haris Yocku Sebagai Bupati dan Wakil Bupati 2024-2029

Jumat, 28 Februari 2025 - 10:42 WIB

Komitmen Tokoh Masyarakat Pegunungan Bintang untuk Keamanan dan Pembangunan

Kamis, 27 Februari 2025 - 11:14 WIB

PESTA DEMOKRASI 2024 TELAH SELESAI: SAATNYA BERSATU MEMBANGUN PAPUA PEGUNUNGAN

Rabu, 26 Februari 2025 - 23:33 WIB

MRP Papua Pegunungan dan Tantangan Modernisasi bagi OAP

Selasa, 25 Februari 2025 - 10:15 WIB

Inpres 1/2025 Berlaku, Pemda Papua Tak Bisa Lagi Gelar Kegiatan di Hotel

Berita Terbaru