KPUD Fakfak Dipertanyakan Dana Pilkada 2020

Selasa, 11 Januari 2022 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor KPUD Kabupaten Fakfak - Papua Barat (doc. istimewah)

Kantor KPUD Kabupaten Fakfak - Papua Barat (doc. istimewah)

DETIKINDONESIA.ID, FAKFAK – Pilkada Fakfak 2020 selesai “Rp.45 Miliar dana hibah menjadi tanda tanya” Pilkada Fakfak 2020 telah selesai dan pemerintahan barupun boleh berjalan dengan semestinya. Namun terkesan banyak pihak yang seakan lupa dengan bantuan mentereng dalam dana hibah Pilkada Kabupaten Fakfak tahun 2020.
Sebanyak Rp.45 Miliar adalah besaran dana hibah yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Fakfak sebagai sebuah lembaga yang diberikan kepercayaan terhadap negara untuk melakukan pesta pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Fakfak 2020.

Satu hal yang harus diingat bahwa Rp.45 Miliar adalah bersumber dari APBD Fakfak yang mana disitu adalah uang berasal dari warga masyarakat Fakfak.

Baca Juga :  Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Pemilukada Lanny Jaya Siap Sukseskan Pemilu 2024

Tentunya kita dapat bertanya kepada pihak-pihak terkait, bagaimana pertanggung jawabannya terkait dengan Rp. 45 Miliar tersebut. Ini bukan dana yang kecil tentunya dan semua harus dilakukan pertanggung jawaban yang benar dan tepat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagaimana pesta pemilihan kepala daerah adalah sebuah hajatan publik untuk menuju sebuah perubahan yang barang tertentu melibatkan publik. Maka sama halnya pertanggung jawaban dana hibah juga sudah tentu dapat menjadi pengetahuan publik masyarakat Fakfak sebagai bentuk pertanggung jawaban.

Sejauh ini yang kami amati untuk pertanggung jawaban dana hibah Pilkada Kabupaten Fakfak. Sampai saat ini belum menjadi konsumsi publik, pada hal kita lupa bahwa publik juga memiliki hak untuk mengetahui bagaimana dan sejauhmana pertanggungjawaban yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Fakfak terhadap dana hibah tersebut.

Baca Juga :  Panglima TNI: Pengamanan Pilkada di Semua Daerah Sama

Dalam telusurannya Investigasi Radar Bhayangkara Indonesia Wilayah Papua Barat Andry.M.R.Laritembun mengungkapkan sejauh pengamatannya terdapat kejanggalan dalam laporan pertanggung jawabannya. Kita telah mengetahui bersama bahwa Rp.45 Miliar merupakan jumlah besaran yang diterima oleh KPUD Kabupaten Fakfak untuk 5 (Lima) Kandidat calon kepala daerah pada saat itu.

Setelah berjalannya proses verifikasi dari 5 kandidat tersebut hanya dua kandidat yang layak untuk bertarung dalam pesta demokrasi tersebut. Secara otomatis penggunaan anggaran tersebut berlaku untuk 5 kandidat calon kepala daerah sampai pada saat KPUD memutuskan dua kandidat yang layak bertarung.

Untuk itu, pertanggung jawabannya juga harus jelas. Merebak informasi yang beredar dimana Komisis Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Fakfak hanya mengembalikan Rp.1,5 M dan ini yang patut kita kawal secara bersama apakah pertanggung jawabannya dapat diterima ataukah seperti apa, masuk akalkah nilai seperti itu yang harus dikembalikan…?.

Baca Juga :  Mucikari Muda di Pangkalpinang Jual ABG Rp 1,5 Juta Sekali Kencan, Ditangkap Polda Babel

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber : radarbi.id

Berita Terkait

Dinamika Sengketa Merek: Antara Regulasi dan Realitas Bisnis
Warga Berhak Melaporkan Pejabat yang Bertindak Diskriminatif, Ini Dasar Hukumnya
RUU Kejaksaan Dinilai Bermasalah, SEMMI Jakarta Pusat Desak Revisi Demi Demokrasi
Dinilai Melakukan Contempt of Court di PN Jakut, Razman Cs Terancam Pidana
Gasak 30 Miliar, Polres Jakpus Tetapkan dua Tersangka namun Belum bisa Tunjukan Barang Bukti
Safitri Malik Soulisa-Hemfri Lesnussa Gugat Hasil Pilkada Buru Selatan, Ini Masalahnya!
Opini: Hukum sebagai Arena Kompromi antara Penegak Hukum, Penguasa, dan Pengusaha
Tebukti Korupsi di Kasus PT Timah, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 14:22 WIB

Pemuda Baptis Membudayakan Membaca Buku

Rabu, 12 Maret 2025 - 13:06 WIB

Bupati Pegubin Spei Yan Bidana Dorong RPJMD 2025-2030, Fokus pada Tiga Sektor Utama

Selasa, 11 Maret 2025 - 12:24 WIB

Aksi Protes LMA di Wamena: Seleksi DPRP Papua Pegunungan Tidak Transparan

Kamis, 6 Maret 2025 - 16:32 WIB

Bupati Pegunungan Bintang Spei Bidana Tegaskan Tindak Tegas ASN yang Tidak Disiplin dan Sering Absen

Selasa, 4 Maret 2025 - 14:52 WIB

Wagub Papua Selatan Paskalis Imadawa: Pilkada Usai, Saatnya Bersatu Bangun Daerah

Selasa, 4 Maret 2025 - 11:14 WIB

David Womsiwor, Seniman Ukir Papua yang Berjuang Melestarikan Budaya

Selasa, 4 Maret 2025 - 09:28 WIB

Perdamaian Pasca Pilkada: Syukuran Pelantikan Bupati Pegubin Berjalan Penuh Keakraban

Senin, 3 Maret 2025 - 13:58 WIB

Bupati Spei Yan Bidana dan Wakil Bupati Arnold Nam Disambut Gembira Warga Pegunungan Bintang dalam Syukuran Pelantikan

Berita Terbaru

Kegiatan silaturahmi dan buka puasa bersams Badan Pengurus Daerah HIPMI Jawa Barat (14/03/2025) (Istimewa)

Daerah

HADAPI IDULFITRI 2025, HIPMI JABAR RAPATKAN BARISAN

Jumat, 14 Mar 2025 - 20:40 WIB