KPUD Fakfak Dipertanyakan Dana Pilkada 2020

Selasa, 11 Januari 2022 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor KPUD Kabupaten Fakfak - Papua Barat (doc. istimewah)

Kantor KPUD Kabupaten Fakfak - Papua Barat (doc. istimewah)

Selain itu, kita juga pernah mendengar bahwa DPRD Kabupaten Fakfak juga pernah merekomendasikan kepada pihak Kejaksaan Negeri Fakfak untuk ditindak lanjuti untuk dilakukan pemeriksaan terhadap KPUD Fakfak sebagai pihak penyelenggara Pilkada.

Lebih lanjut, Andry.M.R.Laritembun mengatakan ini juga wajib kita pertanyakan sejauhmana hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, apakah berlanjut atau terhenti. Jika berlanjut sudah sejauhmana dan jika terhenti mengapa sampai terhenti.

Tentunya pihak pemeriksa dalam hal ini Kejaksaan Negeri Fakfak yang lebih tau akan situasi ini dan kami akan melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Fakfak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kami tetap Optimis bahwa Kejaksaan Negeri Fakfak juga pasti loyal dalam melakukan tugas dan tanggung Jawabnya sebagai insan Penegak Hukum yang merupakan harapan masyarakat dalam penegakan hukum sendiri.

Baca Juga :  Bupati Kaimana Freddy Thie Ikut Bersama KPUD Mendistribusikan Surat Suara di Desa - Desa

Radar Bhayangkara Indonesi adalah salah satu media yang juga memiliki Integritas dan tanggung jawab untuk melakukan pelayanan informasi publik kepada masyarakat Fakfak. Lewat pemberitaan ini yang mana terkait dengan pertanggung jawaban dana hibah Pilkada Kabupaten Fakfak sebesar Rp.45 Miliar.

Sejauh ini juga kami telah melakukan konfirmasi via Whatssap kepada Mantan Sekertaris KPUD Fakfak, namun sampai berita ini dilansir tak ada kunjung balasan, pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber : radarbi.id

Berita Terkait

Labuan Bajo Membara, Konflik Tanah Pantai Kerangan 11 dan 40 Ha Hotel St. Regist Masuk Babak Final di MA
Komnas HAM Desak Penyelidikan Ilmiah Kasus Pembunuhan Jurnalis Perempuan oleh Oknum TNI AL
Kepala Desa Waigoiyofa Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Kepulauan Sula
Dinamika Sengketa Merek: Antara Regulasi dan Realitas Bisnis
Warga Berhak Melaporkan Pejabat yang Bertindak Diskriminatif, Ini Dasar Hukumnya
RUU Kejaksaan Dinilai Bermasalah, SEMMI Jakarta Pusat Desak Revisi Demi Demokrasi
Dinilai Melakukan Contempt of Court di PN Jakut, Razman Cs Terancam Pidana
Gasak 30 Miliar, Polres Jakpus Tetapkan dua Tersangka namun Belum bisa Tunjukan Barang Bukti

Berita Terkait

Kamis, 3 April 2025 - 07:00 WIB

Menteri Bahlil Lahadalia Pulang Kampung ke Fakfak, Disambut Bupati Fakfak Prosesi Adat

Sabtu, 15 Maret 2025 - 14:17 WIB

Wali Kota Tidore Tinjau Puskesmas, Prioritaskan Peningkatan Fasilitas Kesehatan

Senin, 10 Maret 2025 - 20:58 WIB

Bupati TTU Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas, Hemat Rp34 Miliar untuk Sektor Prioritas

Jumat, 7 Maret 2025 - 09:53 WIB

Momen Pertumbuhan Ekonomi Terlewati, Prabowo Menghancurkan Mimpi Indonesia Emas

Jumat, 7 Maret 2025 - 09:46 WIB

AMPG Golkar Gelar Pengajian Ideologi Kebangsaan, Fokus Rekrut Anak Muda

Rabu, 5 Maret 2025 - 15:16 WIB

Bupati Aceh Tengah Resmi Dikenakan Adat Gayo dalam Prosesi Munik Ni Reje

Rabu, 5 Maret 2025 - 13:14 WIB

Buka Puasa Bersama di Fakfak Tanpa Anggaran Pemerintah, Bupati: Ini Tanggung Jawab Kami

Selasa, 4 Maret 2025 - 16:18 WIB

Bupati TTU Yoseph Kebo Tegaskan Efisiensi Anggaran, Mobil Dinas Hanya untuk Jam Kerja

Berita Terbaru