Selain itu, kita juga pernah mendengar bahwa DPRD Kabupaten Fakfak juga pernah merekomendasikan kepada pihak Kejaksaan Negeri Fakfak untuk ditindak lanjuti untuk dilakukan pemeriksaan terhadap KPUD Fakfak sebagai pihak penyelenggara Pilkada.
Lebih lanjut, Andry.M.R.Laritembun mengatakan ini juga wajib kita pertanyakan sejauhmana hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, apakah berlanjut atau terhenti. Jika berlanjut sudah sejauhmana dan jika terhenti mengapa sampai terhenti.
Tentunya pihak pemeriksa dalam hal ini Kejaksaan Negeri Fakfak yang lebih tau akan situasi ini dan kami akan melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Fakfak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kami tetap Optimis bahwa Kejaksaan Negeri Fakfak juga pasti loyal dalam melakukan tugas dan tanggung Jawabnya sebagai insan Penegak Hukum yang merupakan harapan masyarakat dalam penegakan hukum sendiri.
Radar Bhayangkara Indonesi adalah salah satu media yang juga memiliki Integritas dan tanggung jawab untuk melakukan pelayanan informasi publik kepada masyarakat Fakfak. Lewat pemberitaan ini yang mana terkait dengan pertanggung jawaban dana hibah Pilkada Kabupaten Fakfak sebesar Rp.45 Miliar.
Sejauh ini juga kami telah melakukan konfirmasi via Whatssap kepada Mantan Sekertaris KPUD Fakfak, namun sampai berita ini dilansir tak ada kunjung balasan, pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : radarbi.id |
Halaman : 1 2