DETIKINDONESIA.CO.ID, LUBUKLINGGAU – Kriminolog asal Kota Palembang, Dr Hj Sri Sulastri MH menyampaikan kasus KDRT yang dilakukan oknum mantan anggota TNI di Kota Lubuklinggau harus diusut cepat.
Pasalnya, Dr Hj Sri Sulastri MH, berkeyakinan kalau pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, bisa menggunakan kekuatannya untuk melakukan intimidasi atau penekanan terhadap korban.
Hal ini terbukti, dengan adanya laporan penggelapan yang dilakukan oleh anak terlapor di Polsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Makanya, kita katakan penyidik Polres Lubuklinggau harus bergerak cepat, karena dengan kekuatan yang dimilikinya tersangka bisa intimidasi korban. Buktinya, korban sudah dilaporkan juga,”jelasnya, Sabtu, 29 Oktober 2022.
Menurut Dr Hj Sri Sulastri MH, penangkapan terhadap tersangka KDRT ke pembantu atau asisten rumah tangga memang harusnya tidak ada kendala. Beda kasus KDRT ke istri maupun anak.
“Kalau KDRT ke istri maupun anak, penyidik boleh mengulur waktu, karena besar kemungkinan laporan di cabut. Tapi, kalau KDRT ke pembantu, harusnya jauh lebih cepat, bukannya malah ulur-ulur waktu,”tegasnya.
Diketahui, kasus KDRT yang dilakukan oknum mantan anggota TNI MT, warga Kecamatan Lubuklinggau Barat I telah masuk ke tahap penyidikan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Wewen Sohar |
Editor | : Admin |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya