Kritik Keras Wacana Denda Damai Bagi Koruptor, Mahfud MD: Itu Namanya Kolusi

Kamis, 26 Desember 2024 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengkritik keras wacana pemberian pengampunan bagi koruptor melalui denda damai yang belakangan ini digaungkan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Baginya, wacana ini salah kaprah lantaran kasus korupsi tak bisa diselesaikan secara damai.

“Saya kira bukan salah kaprah. Salah beneran. Kalau salah kaprah itu biasanya sudah dilakukan, terbiasa meskipun salah. Ini belum pernah dilakukan kok. Mana ada korupsi diselesaikan secara damai. Itu korupsi baru namanya kolusi, kalau diselesaikan secara damai,” kata Mahfud di Kantor MMD Initiative, Jakarta, Kamis (26/12).

Mahfud mengatakan kondisi kolusi untuk menyelesaikan suatu kasus sudah sering kali terjadi diam-diam antara penegak hukum.

“Kalau diselesaikan diam-diam. Kan banyak tuh yang terjadi. Jaksa, polisi, hakim masuk penjara kan mau selesaikan diam-diam, ya toh, itu sama aja,” kata dia.

Mahfud mengatakan Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi dan aturan dalam hukum pidana tidak membenarkan penerapan denda damai untuk kasus korupsi.

Ia heran ketika Menteri Hukum mencari dalil pembenar dengan merujuk Undang-undang tentang Kejaksaan untuk menerapkan denda damai.

Mahfud menjelaskan penerapan denda damai di UU Kejaksaan hanya berlaku untuk tindak pidana ekonomi, bukan untuk tindak pidana korupsi. Hal ini terkait dengan pelanggaran tentang bea cukai, perpajakan, dan kepabeanan.

“Nah di situ kalau ada orang melanggar pajak atau bea cukai, itu tawar-menawar dulu. Oh kamu seharusnya bayar Rp100 miliar, kok hanya membayar Rp95 Miliar,” kata dia.

Baca Juga :  Jokowi Resmi Buka Rapat Koordinasi Nasional Pujakesuma 2024

“Dan itu jelas, ada mekanismenya yaitu dibuat oleh instansi terkait dalam hal ini kementerian keuangan lalu minta izin kejaksaan agung. Minta izin ke Jaksa Agung, jelas tuh prosedurnya. Angkanya jelas, tidak diam-diam,” tambahnya.

Sebelumnya Menteri Hukum berencana akan memberikan pengampunan bagi pelaku tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara bisa melalui denda damai.

Menurutnya, kewenangan denda damai dimiliki oleh Kejaksaan Agung lantaran Undang-undang tentang Kejaksaan yang baru memungkinkan hal tersebut.

“Tanpa lewat presiden pun memungkinkan (memberi pengampunan kepada koruptor) karena Undang-undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,” kata Supratman dalam keterangan tertulis, Selasa (24/12).

Baca Juga :  Fachrul Razi Nonton Bareng Bersama Mendagri dan Ketua Komisi 2 DPR RI

Supratman menjelaskan denda damai adalah penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung.

Denda damai dapat digunakan untuk menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : LUKAS
Sumber : CNN INDONESIA

Berita Terkait

HIPMI Soroti PHK PT Yihong: Dunia Usaha Perlu Perhatian Serius
Menteri Agama Nasaruddin Umar Pulang Kampung, Hadiri Halal Bi Halal dan Haul di Bone
Pengusaha Nikel Ungkap Beban Industri, Tegaskan Penolakan Kenaikan Royalti Minerba
Kadin Dorong Pemerintah Negosiasi dengan AS Terkait Tarif Resiprokal Trump
Anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan Kritik Bupati Lucky Hakim Yang Liburan Ke Jepang Tanpa Izin
Tamsil Linrung Dukung Penuh Andi Amran Sulaiman di Mubes KKSS 2025
Pengangguran Lulusan SMA dan SMK Tinggi, Pemerintah Perkuat Kolaborasi Antarkementerian
Dinilai Menyepelekan Teror Kepala Babi ke Kantor Tempo, Prabowo Diminta Resuffle Hasan Hasbi

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 21:36 WIB

BPD Dan Masyarakat Apresiasi Kinerja  Pj Kepala Desa Nusababula 

Selasa, 8 April 2025 - 13:44 WIB

Hasby Yusuf Hadiri Syukuran Wali Kota Tidore dan Peluncuran Tim PUSAM Tomalou

Selasa, 8 April 2025 - 13:21 WIB

Anggota DPD RI Maluku Utara Hasby Yusuf Salurkan Bantuan Al-Qur’an dan Iqra di Kabupaten Taliabu

Selasa, 8 April 2025 - 12:28 WIB

Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua Turun Tangan Atasi Bentrokan di Galela Barat

Sabtu, 5 April 2025 - 17:33 WIB

Lembaga Adat Towiliko Kao Tegaskan Dukungan pada Kebijakan Efisiensi NHM demi Keberlanjutan Ekonomi Warga Sekitar Tambang

Sabtu, 5 April 2025 - 12:49 WIB

Hari ke-5 Lebaran, Bupati Halmahera Tengah IMS Silaturahmi ke Tidore

Jumat, 4 April 2025 - 21:56 WIB

Gubernur Malut Ajak Warga Gunakan Hak Pilih Secara Bijak dan Adil dalam PSU Taliabu

Jumat, 4 April 2025 - 15:41 WIB

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Pamer Keahlian Diving di Laut Lepas

Berita Terbaru

KALIMANTAN SELATAN

Bupati Tanah Bumbu Serahkan Penghargaan AKIP 2024 kepada 7 SKPD Berprestasi

Selasa, 8 Apr 2025 - 23:08 WIB

KALIMANTAN TIMUR

AKBP Andreas Alek Danantara Resmi Jabat Kapolres Penajam Paser Utara

Selasa, 8 Apr 2025 - 21:16 WIB